Connect with us

Lantik Pengurus IKA Unhas Pangkep,Danny Pomanto:Peduli Alumni, Almamater dan Masyarakat

Published

on

Kitasulsel—Pangkep—Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unhas Wilayah Sulsel Moh Ramdhan Pomanto menghadiri sekaligus melantik Pengurus Daerah IKA Unhas Kabupaten Pangkep periode 2022-2026.

Di sana, mantan IKA Arsitektur Unhas ini disambut ratusan alumni. Pelantikan berlangsung meriah, elegan dan khidmat.

Dia mengatakan alasan utama beralumni ialah harus memenuhi tiga hal, yakni peduli alumni, peduli almamater dan peduli terhadap masyarakat.

“Kenapa beralumni? Ya, karena peduli. Kita berkumpul bukan sekedar arisan. Tetapi membantu alumni yang belum mendapatkan pekerjaan, butuh pekerjaan maka dibantu dalam persaudaraan beralumni. Di sinilah tempatnya,” kata Danny Pomanto, sapaan akrabnya dalam sambutannya di Lapangan Citramas, Pangkep, Sabtu, (11/02/2023).

Lalu, peduli almamater. Ia memaksudkan, peduli itu ialah apapun yang dikerjakan maka bendera Unhas yang dijunjung tinggi.

Dari pengalamannya, dirinya banyak bergaul dengan alumni lain, banyak bertemu dengan alumni lain. Dan kondisinya, tidak jauh beda antara satu dengan lainnya.

“Yang membedakan adalah kekuatan soliditas alumni. Maka melalui IKA Unhas Sulsel ini kita bangun jejaring yang kuat, alumni yang kuat peduli almamater dan peduli masyarakat,” tekannya.

Dengan tema yang diusungnya, The Initiative of South Sulawesi, maka, ia berharap program ini dapat disebarluaskan dan diimplementasikan lebih jauh.

“Saya minta tim pengurus mengurus ini berdasarkan kampung halaman, sekaligus mencari ilmu apa yang dibutuhkan di situ, apakah alumni pertanian, perikanan, kelautan, geologi dan sebagainya. Artinya secara emosional mereka bekerja atas kampung halaman dan secara rasional berdasarkan keilmuan,” ungkapnya.

Apalagi, ia menilai, IKA Unhas Pangkep memiliki wilayah yang sangat menunjang itu. Bahkan sebentar lagi Geopark UNESCO Maros-Pangkep akan disahkan sehingga makin menguatkan peran alumni di dalamnya.

Dia menginginkan para pengurus daerah terutama yang baru dilantik itu terus berkolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat setempat.

Ketua IKA Unhas Pangkep Adnan Muis menuturkan pihaknya mengangkat tema Totalitas Kolaborasi dengan perwujudan bekerjasama dengan Pemda juga turun langsung membantu masyarakat.

“Alhamdulillah, para alumni Unhas di Pangkep selalu berkolaborasi dengan Pemda. Seperti kita punya program bedah rumah bagi korban angin kencang. Ada 10 rumah yang dibantu para alumni secara sukarela,” kata Muis.

Ditambah lagi, banyaknya para alumni Unhas yang mengisi posisi strategis di Pemda maka sangat cocok dalam dukungan membangun Pangkep.

Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau juga mengimbau IKA Unhas untuk saling berkolaborasi. “Jangan lupa kampung halaman, dengan ilmu yang dimiliki maka mari sama-sama membangun daerah,” imbaunya.

Ia menyampaikan, sebagai bupati dan alumni Unhas, dia berharap seluruh alumni menjaga nama baik almamater dan jangan sampai almamater tercoreng.

“Lakukan terbaik dan banggakan almamater. Buat sebagai alumni yang berbakti kepada negara,” ucapnya.

“Memperkuat jaringan antarsesama alumni Unhas, kolaboratif dengan Pemda dalam mewujudkan Pangkep Hebat,” harapnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.

Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.

Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending