Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar
Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.
“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).
Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.
Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.
Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.
Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).
“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)
Nasional
Menag Salurkan Bantuan Rp596 Juta Untuk Madrasah, Guru, Dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
KITASULSEL—JABAR—Kementerian Agama menyalurkan bantuan senilai Rp596 juta untuk mendukung pemulihan madrasah, guru, dan keluarga siswa yang terdampak longsor dan banjir di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Bantuan tersebut diserahkan Menteri Agama Nasaruddin Umar kepada para penerima bantuan di Bandung Barat, Minggu (1/2/2026).
Menag menyampaikan bahwa madrasah memiliki peran strategis tidak hanya sebagai pusat pendidikan, tetapi juga sebagai ruang pengabdian dan pelayanan kemanusiaan di tengah masyarakat. Karena itu, menurutnya, pemulihan madrasah dan kesejahteraan guru harus menjadi prioritas bersama agar proses belajar mengajar dapat kembali berjalan secara normal.
“Madrasah ini sangat berjasa. Dalam kondisi darurat pun tetap menjadi bagian dari upaya kemanusiaan. Karena itu, negara wajib memastikan madrasah dan para gurunya dapat bangkit kembali,” ujar Menag.
Bantuan yang disalurkan Menag meliputi bantuan rehabilitasi untuk memperbaiki rumah guru madrasah yang rusak parah. Total bantuan yang diberikan Rp300 juta diharapkan dapat membantu proses rekonstruksi agar rumah bisa kembali layak huni dan aman digunakan.
Selain itu, Kemenag juga menyalurkan bantuan sewa rumah bagi 21 guru madrasah terdampak dengan total nilai Rp126 juta. Bantuan tersebut diberikan untuk menjamin para guru tetap memiliki tempat tinggal sementara yang layak selama proses pemulihan berlangsung.
Kementerian Agama turut memberikan santunan kepada keluarga 10 siswa madrasah yang wafat terdampak banjir dan longsor, dengan total bantuan sebesar Rp160 juta. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga sekaligus menjadi bentuk empati atas musibah yang terjadi.
Sebagai bagian dari penanganan darurat, Kemenag juga menyalurkan bantuan pemulasaran jenazah sebesar Rp10 juta. Menag menegaskan bahwa penanganan jenazah secara layak merupakan bagian penting dari penghormatan terhadap korban serta bentuk tanggung jawab kemanusiaan.
Menag memastikan bahwa bantuan tersebut bukanlah langkah terakhir. Jajaran Kementerian Agama di tingkat pusat dan daerah diminta terus melakukan pendampingan, termasuk pendataan lanjutan terhadap kebutuhan madrasah dan keluarga terdampak agar proses pemulihan berjalan berkelanjutan dan tepat sasaran.
-
Nasional7 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login