Connect with us

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar

Published

on

Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.

Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Melani Sidrap Lolos dari Final Audition D’Academy 8, Warga Bumi Nene Mallomo Bersatu Beri Dukungan

Published

on

KITASULSEL—JAKARTA – Kabar membanggakan datang dari dunia hiburan nasional. Putri berbakat asal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Melani, resmi dinyatakan lolos ke babak Final Audition D’Academy 8 yang diselenggarakan Indosiar.

Kepastian tersebut disambut sukacita oleh masyarakat Sidrap. Dukungan dan ucapan selamat membanjiri media sosial setelah nama Melani diumumkan sebagai salah satu peserta yang berhasil melangkah ke tahap berikutnya dalam ajang pencarian bakat dangdut terbesar di Indonesia itu.

Keberhasilan Melani menjadi bukti bahwa talenta dari daerah mampu bersaing di panggung nasional. Dengan karakter vokal yang kuat, teknik bernyanyi yang matang, serta penampilan yang percaya diri, Melani berhasil memikat perhatian para juri hingga memperoleh tiket menuju babak selanjutnya.

Harapan besar kini mengiringi langkah Melani. Masyarakat Sidrap berharap penyanyi muda tersebut mampu terus memberikan penampilan terbaik dan melangkah hingga babak-babak puncak D’Academy 8.

Berbagai elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sahabat, komunitas seni, hingga pecinta dangdut di Sidrap terus mengajak masyarakat Indonesia memberikan doa dan dukungan agar Melani mampu mengharumkan nama daerahnya.

“Ini bukan hanya perjuangan Melani, tetapi juga kebanggaan masyarakat Sidrap. Semoga tetap rendah hati, menjaga kesehatan, dan tampil maksimal di setiap kesempatan,” ujar salah seorang warga yang ikut memberikan dukungan.

Perjalanan Melani di D’Academy 8 diharapkan menjadi inspirasi bagi generasi muda Sidrap untuk terus mengembangkan bakat dan tidak ragu bermimpi tampil di tingkat nasional.

Kini, langkah Melani masih panjang. Dukungan masyarakat akan menjadi energi tambahan agar ia mampu melewati setiap tantangan di panggung D’Academy 8 dan membawa nama Sidrap semakin dikenal di kancah industri musik dangdut Indonesia.

Selamat kepada Melani! Semoga mampu memberikan penampilan terbaik dan terus melangkah hingga menjadi salah satu bintang dangdut masa depan Indonesia.

Continue Reading

Trending