Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar
Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.
“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).
Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.
Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.
Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.
Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).
“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)
Kecamatan Biringkanaya
Ketua RT 01/RW 13 Bulurokeng Gencar Sosialisasikan Program Pemkot Makassar, Edukasi Pemilahan Sampah Dimulai dari Lingkungan Warga
KITASULSEL—MAKASSAR – Komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan terus mendapat dukungan dari jajaran pemerintah di tingkat bawah. Salah satunya ditunjukkan oleh Ketua RT 01/RW 13, Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Ishak, yang aktif menyosialisasikan program pemilahan dan pengelolaan sampah kepada masyarakat.
Dengan memasang papan informasi berisi tata cara pemilahan sampah serta turun langsung memberikan edukasi kepada warga, Ishak berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah semakin meningkat.
Tidak hanya berhenti pada sosialisasi, Ishak juga mengambil langkah nyata dengan menghadirkan tempat pembuangan sampah rumahan (teba) sebagai solusi awal dalam mendukung sistem pengelolaan sampah di lingkungan RT 01. Langkah tersebut diharapkan mampu memudahkan warga membuang sampah sesuai kategori sekaligus mengurangi penumpukan sampah yang berpotensi mencemari lingkungan.
Menurut Ishak, keberhasilan program pemerintah tidak hanya bergantung pada kebijakan yang dibuat, tetapi juga bagaimana kebijakan tersebut dapat dieksekusi hingga ke tingkat RT dan RW.
“Ini adalah arahan dari atas. Sebagai RT, kami hanya mengeksekusinya dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Kami bersyukur masyarakat di Komplek Perumahan Villa Mutiara Cluster Lestari, khususnya RT 01, sangat membantu kami dalam menjalankan program dari kelurahan,” ujar Ishak.
Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar, Kecamatan Biringkanaya, Kelurahan Bulurokeng hingga perangkat RT/RW menjadi kunci keberhasilan dalam membangun budaya masyarakat yang peduli terhadap kebersihan lingkungan.
Menurutnya, RT merupakan ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, berbagai program pemerintah harus diterjemahkan menjadi aksi nyata yang mudah dipahami dan dilaksanakan oleh warga.
Melalui edukasi yang terus dilakukan, Ishak berharap masyarakat tidak hanya mengetahui cara memilah sampah organik, anorganik, dan residu, tetapi juga menjadikan kebiasaan tersebut sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.
Semangat gotong royong yang ditunjukkan warga RT 01 menjadi bukti bahwa program pemerintah akan berjalan optimal apabila mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Lingkungan yang bersih, sehat, dan tertata bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Dengan sinergi yang terus terjalin antara pemerintah dan warga, RT 01/RW 13 Kelurahan Bulurokeng diharapkan dapat menjadi contoh lingkungan yang berhasil mengimplementasikan program pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya Kota Makassar yang semakin bersih, sehat, dan berkelanjutan.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login