Connect with us

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar

Published

on

Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.

Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Minta Pesparawi Nasional 2026 Padukan Kesemarakan dan Pendalaman Spiritual

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta agar Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional XIV Tahun 2026 tidak hanya tampil meriah secara seremonial, tetapi juga menghadirkan pendalaman spiritual yang kuat bagi seluruh peserta dan masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Nasaruddin saat memberikan arahan dalam Kick Off Pesparawi Nasional XIV di Auditorium HM Rasjidi, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Menurut Menag, keberhasilan sebuah perhelatan keagamaan ditentukan oleh keseimbangan antara kemeriahan festival dan penghayatan nilai-nilai spiritual yang terkandung di dalamnya.

“Satu sisi harus ada kesemarakan, pada sisi lain juga harus ada pendalamannya. Kesemarakan tanpa penghayatan itu mubazir, tetapi penghayatan tanpa kesemarakan itu tidak meriah. Jadi dua-duanya harus berbanding lurus,” ujar Nasaruddin Umar.

Ia menjelaskan, aspek kesemarakan penting untuk menghadirkan suasana meriah yang dapat dirasakan masyarakat luas. Mulai dari hadirnya umbul-umbul, tata cahaya, pakaian seragam peserta, hingga geliat ekonomi masyarakat melalui pasar kaget dan aktivitas pendukung lainnya.

Namun demikian, Menag mengingatkan agar panitia maupun kontingen tidak larut dalam kemeriahan fisik semata. Pesparawi, kata dia, harus menjadi momentum resakralisasi kehidupan beragama sekaligus ruang untuk menyentuh dimensi batin umat.

Dalam kesempatan tersebut, Nasaruddin juga mengajak para pimpinan gereja aras nasional dan tokoh lintas agama untuk terus memperkuat semangat moderasi beragama dengan menitikberatkan pada pencarian titik temu antarkelompok dan antarumat beragama.

“Moderasi beragama itu adalah biarkan yang berbeda itu tetap berbeda, dan biarkan yang sama itu sama. Toleransi sesungguhnya bukan berusaha memaksakan persamaan pada sesuatu yang berbeda, dan juga bukan memaksakan perbedaan pada sesuatu yang sebenarnya sama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Menag mengibaratkan kemajemukan Indonesia sebagai sebuah karya seni atau lukisan kontras yang indah dan bernilai tinggi dari Tuhan. Keindahan itu lahir dari perpaduan berbagai warna dan perbedaan yang hidup berdampingan secara harmonis.

Karena itu, melalui momentum Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus merawat persatuan dan menjaga harmoni kebangsaan.

“Jangan kita mengacak-acak lukisan Tuhan bernama Indonesia ini. Justru keberagaman itulah yang membuat bangsa ini indah dan kuat,” pungkas Nasaruddin Umar.

Continue Reading

Trending