Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar
Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.
“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).
Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.
Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.
Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.
Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).
“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)
NEWS
Barakka’na Annur Travel, Pemberangkatan Jamaah Umrah Hidupkan UMKM Sekitar Masjid Agung Sidrap
KITASULSEL—SIDRAP — Prosesi pemberangkatan jamaah umrah Annur Travel dan PT Jenewa Rabbani Wisata (JRW) di Masjid Agung Sidrap tak hanya menjadi momen religius bagi ratusan calon tamu Allah, tetapi juga menghadirkan berkah ekonomi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitar kawasan masjid.
Sejak pagi hari, area Masjid Agung Sidrap dipadati jamaah dan keluarga pengantar. Aktivitas tersebut menghadirkan denyut ekonomi tersendiri, di mana lapak-lapak UMKM tampak ramai melayani kebutuhan keluarga jamaah, mulai dari makanan dan minuman, perlengkapan ibadah, hingga kebutuhan perjalanan.
Prosesi pelepasan jamaah Annur Travel dan JRW yang digelar secara tertib dan khidmat menjadi agenda rutin yang selalu dinanti pelaku usaha kecil di sekitar masjid. Tingginya mobilitas jamaah dan keluarga yang hadir menjadikan momen ini sebagai ladang rezeki bagi masyarakat setempat.
Salah seorang pelaku UMKM, Nahria, mengungkapkan bahwa setiap kegiatan pemberangkatan maupun penyambutan jamaah Annur Travel selalu memberikan dampak positif bagi usahanya.
“Setiap kali ada pemberangkatan dan kedatangan jamaah Annur, UMKM pasti ikut merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, aktivitas Annur Travel di Masjid Agung Sidrap telah menjadi sumber penghidupan tambahan yang berkelanjutan bagi banyak pelaku UMKM.
“Barakka’na Annur, setiap ada kegiatannya di Masjid Agung pasti rezeki juga ada buat kami pelaku UMKM. Keluarga jamaah pasti banyak yang datang, dan itu ladang rezeki buat kami,” tuturnya.
Pemberangkatan jamaah umrah Annur Travel dan JRW ini sekaligus menegaskan bahwa kegiatan keagamaan yang dikelola secara profesional tidak hanya berdampak pada aspek spiritual, tetapi juga mampu menggerakkan ekonomi lokal. Masjid Agung Sidrap pun berfungsi bukan hanya sebagai pusat ibadah, tetapi juga ruang sosial yang menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat sekitarnya.
Dengan konsistensi pelaksanaan pemberangkatan jamaah dalam skala besar, Annur Travel dan JRW dinilai telah berkontribusi dalam menciptakan ekosistem ekonomi keumatan, di mana ibadah, silaturahmi, dan kesejahteraan masyarakat berjalan beriringan.
-
Nasional7 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login