Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar
Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.
“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).
Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.
Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.
Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.
Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).
“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)
DISKOMINFO LUWU TIMUR
Pemkab Luwu Timur Perkuat Kolaborasi Wujudkan Senyum Sehat Anak Lewat Program Healthier Smile Phase 8
Kitasulsel–LUWUTIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) memperkuat kolaborasi strategis guna mewujudkan senyum sehat anak melalui program Healthier Smile Phase 8.
Sinergi ini melibatkan Save the Children (STC), Celosia Marennu Indonesia, serta Mars Snacking Foundation. Kegiatan kick off Phase 8 dirangkaikan dengan rapat pembentukan Working Group berlangsung di Aula Bapperida Luwu Timur, Malili, Rabu (29/04/2026).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Luwu Timur, Aini Endis Anrika, saat membuka acara menyampaikan apresiasi atas keberlanjutan program tersebut sebagai langkah nyata meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini.
“Program Healthier Smile ini merupakan investasi jangka panjang bagi kesehatan generasi muda. Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan lembaga non-pemerintah sangat krusial untuk memastikan standar kesehatan anak-anak sekolah terpenuhi secara merata,” ujarnya.
Ia berharap program ini tidak sekadar bersifat seremonial, tetapi menjadi gerakan masif yang mampu mengubah perilaku hidup sehat anak secara berkelanjutan.
Sementara itu, Program Manager STC, Robert Nufninu, menjelaskan bahwa Phase 8 tidak hanya berfokus pada kesehatan gigi dan mulut, tetapi juga memperkuat Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).
“Melalui penguatan UKS, kita memastikan promosi kesehatan dilakukan secara intensif agar pola hidup sehat dapat diterapkan secara konsisten oleh para siswa,” jelasnya.
District Coordinator STC, Rina Zulwiyati, menambahkan bahwa cakupan sekolah dampingan terus meningkat. Dari 21 sekolah pada Phase 7, kini bertambah menjadi 25 sekolah pada Phase 8, terdiri dari 2 SLB, 2 madrasah, dan 21 SD negeri.
Program Healthier Smile sendiri merupakan gerakan berbasis sekolah yang mengintegrasikan promosi kesehatan gigi dan mulut dengan pendekatan WASH (Water, Sanitation, and Hygiene) serta edukasi pelestarian lingkungan bagi anak usia dini.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Kementerian Agama Luwu Timur, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), serta tim pelaksana dari STC dan Celosia.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, Pemkab Luwu Timur berharap mampu menciptakan generasi yang lebih sehat, produktif, dan berdaya saing di masa depan.
-
Nasional10 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login