Connect with us

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar

Published

on

Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.

Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Puteri Ekraf Sulselbar 2026 Aura Malaeka Putri Temui Bupati Luwu Timur, Laporkan Prestasi dan Siapkan Kolaborasi Majukan UMKM

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Winner Puteri Ekraf Sulselbar 2026, Aura Malaeka Putri R., melakukan audiensi dengan Bupati Luwu Timur, Ir. H. Irwan Bachri Syam, Senin (20/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk melaporkan secara langsung pencapaian yang berhasil diraihnya sekaligus memaparkan rencana program kerja yang akan dijalankan pada Agustus 2026.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat itu, Aura menyampaikan perjalanan lengkapnya sejak proses pendaftaran, masa karantina, hingga berhasil dinobatkan sebagai Winner Puteri Ekraf Sulselbar 2026. Prestasi tersebut menurutnya bukan hanya menjadi kebanggaan pribadi, tetapi juga membawa nama baik Kabupaten Luwu Timur di tingkat regional.

Selain melaporkan capaian prestasi, Aura juga mempresentasikan sejumlah program kerja yang telah disusun sebagai bentuk implementasi perannya sebagai Puteri Ekraf Sulselbar. Fokus utama program tersebut adalah memperkuat sektor ekonomi kreatif dan mendukung pengembangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Luwu Timur.

Bupati Luwu Timur, Ir. H. Irwan Bachri Syam, memberikan apresiasi atas prestasi yang diraih Aura. Menurutnya, keberhasilan generasi muda mengharumkan nama daerah merupakan kebanggaan sekaligus menjadi inspirasi bagi pemuda lainnya untuk terus berkarya dan berprestasi.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh rencana kerja yang dipaparkan. Bahkan, ia memberikan sejumlah arahan dan masukan agar program-program tersebut dapat berjalan selaras dengan visi pembangunan daerah, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan pemberdayaan UMKM.

Lebih dari itu, Irwan Bachri Syam menyampaikan komitmennya untuk turut mendampingi berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan Aura. Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas promosi produk-produk unggulan UMKM Luwu Timur sehingga semakin dikenal di tingkat regional maupun nasional.

“Dukungan pemerintah daerah sangat penting agar program ekonomi kreatif dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Kami ingin UMKM Luwu Timur semakin berkembang dan memiliki daya saing yang lebih kuat,” ungkap Aura usai pertemuan.

Setelah audiensi bersama Bupati, Aura melanjutkan agenda silaturahmi dengan para direktur rumah sakit di Kabupaten Luwu Timur. Dalam suasana santai saat makan siang bersama, ia kembali memperkenalkan konsep Puteri Ekonomi Daerah, menjelaskan peran strategis yang diemban dalam mempromosikan potensi ekonomi kreatif sekaligus menjadi duta daerah.

Pertemuan tersebut juga dimanfaatkan sebagai ruang diskusi dan bertukar pandangan. Para direktur rumah sakit memberikan motivasi, masukan, serta perspektif baru yang dinilai akan menjadi bekal berharga bagi Aura dalam menjalankan berbagai programnya ke depan.

Dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan berbagai pemangku kepentingan, Aura optimistis seluruh agenda yang telah dirancang dapat terlaksana dengan baik. Ia berharap sinergi yang terbangun mampu melahirkan inovasi baru dalam pengembangan ekonomi kreatif serta memperkuat posisi UMKM Luwu Timur sebagai salah satu motor penggerak perekonomian daerah.

Ke depan, berbagai kegiatan kolaboratif akan difokuskan pada promosi produk lokal, pemberdayaan pelaku UMKM, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga penguatan identitas ekonomi kreatif Luwu Timur agar semakin dikenal luas dan mampu bersaing di tingkat nasional.

Continue Reading

Trending