Connect with us

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar

Published

on

Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.

Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Bupati Luwu Timur Pimpin Upacara Bulan K3 Nasional 2026 di PT Vale Indonesia

Published

on

Kitasulsel—Luwu Timur – Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, memimpin langsung Upacara Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026 tingkat Kabupaten Luwu Timur yang digelar di Area Parkir Main Office Plant Site PT. Vale Indonesia, Tbk., Senin (12/01/2026).

Peringatan Bulan K3 yang rutin dilaksanakan setiap tahun ini bertujuan untuk melindungi pekerja, memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, meningkatkan produktivitas, serta menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan berkelanjutan.

Tahun ini, Bulan K3 Nasional mengusung tema: “Membangun Ekosistem Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif.” Tema tersebut dinilai relevan dengan karakteristik Kabupaten Luwu Timur sebagai salah satu daerah dengan aktivitas pertambangan strategis nasional.

Dalam amanatnya, Bupati Irwan menegaskan bahwa peringatan Bulan K3 tidak boleh dimaknai sebagai kegiatan seremonial semata, melainkan sebagai momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun budaya keselamatan kerja.

“Ini bukan hanya sekadar seremonial, tetapi harus kita maknai sebagai komitmen bersama. Setiap kecelakaan kerja harus menjadi sinyal untuk memperbaiki sistem dan budaya kerja,” tegas Bupati Irwan.

Menurutnya, keselamatan harus menjadi bagian dari kehidupan kerja sehari-hari, khususnya di lingkungan operasional PT Vale Indonesia yang memiliki tingkat risiko tinggi.

“Sistem yang baik harus dibarengi dengan perilaku kerja yang disiplin dan saling peduli. Melalui momentum Bulan K3 ini, mari kita perkuat komitmen menjadikan keselamatan sebagai prioritas dalam setiap aktivitas kerja,” lanjutnya.

Bupati Irwan juga mendorong seluruh pekerja dan mitra kerja untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap prosedur K3, aktif melaporkan potensi bahaya, serta membangun budaya kerja yang saling mengingatkan dan saling melindungi.

“Keselamatan bukan hanya untuk hari ini, tapi tentang memastikan kita semua bisa pulang dengan selamat dan berkumpul kembali dengan keluarga. Produktivitas dan keselamatan harus berjalan beriringan,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Irwan menyampaikan apresiasi kepada PT Vale Indonesia, Tbk. atas komitmen dan capaian positif dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja di wilayah operasionalnya.

“Kami dari Pemerintah Daerah memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PT Vale atas capaian K3 yang terjaga dengan baik. Ini bukan hanya prestasi perusahaan, manajemen, dan karyawan, tetapi juga prestasi masyarakat Luwu Timur,” pungkasnya.

Mengakhiri amanatnya, Bupati Irwan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur siap terus berkolaborasi dengan seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut, khususnya PT Vale Indonesia yang dinilainya memiliki peran penting dan tidak terpisahkan dari perjalanan pembangunan Kabupaten Luwu Timur.

Upacara peringatan Bulan K3 Nasional 2026 ini diharapkan menjadi penguat komitmen lintas sektor dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif demi keberlanjutan pembangunan daerah dan nasional.

Continue Reading

Trending