Connect with us

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar

Published

on

Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.

Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Pemkab Lutim Dorong Peran Komunitas Otomotif dalam Pembangunan Sosial dan Budaya

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) terus mendorong peran aktif komunitas masyarakat, termasuk komunitas otomotif, dalam mendukung pembangunan sosial dan budaya di daerah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Parmudora) Kabupaten Luwu Timur, Muhammad Safaat DP, saat mewakili Bupati menghadiri Deklarasi dan Anniversary 1 Dekade CB Hai Bro Luwu Timur di Permandian Alam Uelanti, Kecamatan Mangkutana, Sabtu (4/4/2026).

Menurut Safaat, Pemkab Lutim memandang komunitas seperti CB Hai Bro memiliki peran strategis, tidak hanya sebagai wadah penyaluran hobi, tetapi juga sebagai mitra pemerintah dalam menumbuhkan nilai kebersamaan, kepedulian sosial, serta budaya tertib di tengah masyarakat.

“Komunitas seperti CB Hai Bro ini bukan hanya soal hobi, tetapi juga tentang kebersamaan dan kontribusi nyata kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah berharap komunitas tersebut dapat terus berkembang menjadi organisasi yang solid sekaligus memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar.

“Saya berharap komunitas CB Hai Bro Luwu Timur dapat terus berkembang menjadi komunitas yang tidak hanya solid di jalan, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi lingkungan sekitar. Jadilah pelopor keselamatan berkendara, pelopor tertib berlalu lintas, serta pelopor kegiatan sosial yang menyentuh masyarakat,” pesannya.

Selain itu, Safaat juga mengajak seluruh anggota komunitas untuk menjaga nama baik organisasi serta menunjukkan citra positif di tengah masyarakat, sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berbudaya.

Perayaan satu dekade CB Hai Bro Luwu Timur berlangsung meriah dengan berbagai rangkaian kegiatan, mulai dari rolling bikers, deklarasi komunitas, hiburan live music, hingga pembagian doorprize.

Momentum ini sekaligus menjadi ajang memperkuat sinergi antara Pemkab Lutim dan komunitas masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah berbasis partisipasi aktif warga.

Continue Reading

Trending