Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar
Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.
“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).
Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.
Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.
Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.
Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).
“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)
Kabupaten Sidrap
Bupati Sidrap Tinjau Desa Belawae, Tegaskan Pemerataan Pembangunan dan Alokasi Rp10 Miliar untuk Infrastruktur 2026
Kitasulsel–SIDRAP Upaya pemerataan pembangunan di wilayah terpencil kembali menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang. Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Pitu Riase, tepatnya di Desa Belawae, Ahad (30/11/2025), dalam rangkaian Program Bermalam di Desa.
Kehadiran Syaharuddin disambut antusias oleh masyarakat setempat. Sejumlah pejabat turut hadir mendampingi, antara lain para asisten dan staf ahli, kepala OPD, Forkompincam Pitu Riase, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga berbagai unsur undangan.
Dalam sambutannya, Syaharuddin menegaskan bahwa kunjungan langsung ke desa-desa merupakan langkah strategis untuk memastikan pelayanan publik dan pembangunan berjalan merata, terutama di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan.
“Program ini kami lakukan untuk berdialog langsung dengan masyarakat, mendengar aspirasi, sekaligus melihat kondisi lapangan secara nyata,” ujar Bupati.
Syaharuddin kemudian memaparkan capaian program pemerintah daerah yang sudah berjalan, termasuk pengadaan mobil ambulans untuk Puskesmas Belawae dan rintisan jalan penghubung dari Desa Compong menuju Desa Dengeng-dengeng yang kini sudah dapat dilalui.
Menanggapi berbagai masukan masyarakat, Bupati memastikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran khusus untuk peningkatan infrastruktur pada tahun anggaran 2026.
“Untuk tahun 2026, kami akan memberikan bantuan perbaikan jalan aspal untuk tiga desa sebesar Rp10 miliar sepanjang lima kilometer,” tegasnya.
Kegiatan di Desa Belawae juga dirangkaikan dengan penyerahan bantuan rumah ibadah untuk tiga desa dan penyerahan simbolis bantuan sosial kepada warga. Acara kemudian ditutup dengan sesi diskusi yang memberi kesempatan kepada masyarakat menyampaikan saran dan masukan secara langsung.
Melalui Program Bermalam di Desa, Pemkab Sidrap menegaskan komitmennya menjaga kesinambungan pembangunan dan memastikan setiap wilayah — termasuk desa terpencil — memperoleh akses infrastruktur dan pelayanan dasar yang memadai. Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara merata di seluruh pelosok kabupaten.
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
Nasional5 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur








You must be logged in to post a comment Login