Connect with us

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar

Published

on

Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.

Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Apresiasi Kinerja 2025, Co-Founder PT Annur Maarif Kunjungi Kantor Cabang Annur Bone

Published

on

Kitasulsel—Bone, Sulawesi Selatan — Co-Founder PT Annur Maarif, Dr H Bunyamin M Yapid, LC, MH, melakukan kunjungan ke Kantor Cabang Annur Travel Bone. Kunjungan ini menjadi momen apresiasi atas capaian kinerja Annur Bone sepanjang tahun 2025 yang dinilai membanggakan.

Pada periode kerja 2025, Kantor Cabang Annur Bone berhasil menorehkan prestasi sebagai kantor dengan jumlah jamaah terbanyak ke-3 dari seluruh kantor cabang Annur Travel di Indonesia. Capaian tersebut menunjukkan konsistensi dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.

Dr Bunyamin menyampaikan bahwa di tengah semakin menjamurnya travel umrah saat ini, Annur Bone tetap mampu menjaga bahkan meningkatkan kepercayaan jamaah. Menurutnya, hal itu tidak lepas dari komitmen terhadap kualitas pelayanan.

“Di era sekarang, persaingan travel umrah sangat ketat. Namun Annur Bone tetap konsisten dengan jumlah jamaah yang terus membeludak. Pelayanan dan kenyamanan jamaah adalah hal yang paling didambakan. Kita konsisten pada itu, sehingga jamaah merasa betah bersama Annur,” tegas Dr Bunyamin.

Sementara itu, Ustadz Ahmadi, selaku Direktur Cabang Annur Bone, mengaku terkejut sekaligus bangga atas kunjungan pimpinan pusat yang dilakukan tanpa agenda sebelumnya.

“Suatu kebanggaan bagi kami atas kehadiran langsung CEO ke kantor Annur Bone. Ini menjadi motivasi besar bagi seluruh tim agar ke depan kami bisa bekerja lebih baik dan memberikan pelayanan yang semakin maksimal kepada jamaah,” ujarnya.

Diketahui, kunjungan Dr Bunyamin ke Kabupaten Bone juga dalam rangka mendampingi Menteri Agama RI, Prof. Nasaruddin Umar, pada kegiatan Hari Amal Bakti Nasional yang dipusatkan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Selain sebagai Co-Founder PT Annur Maarif, Dr Bunyamin saat ini juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama RI.

Kunjungan tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi dan semangat seluruh jajaran Annur Travel, khususnya di Cabang Bone, untuk terus meningkatkan kualitas layanan umrah yang aman, nyaman, dan terpercaya bagi masyarakat.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel