Connect with us

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar

Published

on

Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.

Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Ulama Saudi Kunjungi Menag RI, Apresiasi Kiprah Prof Nasaruddin Umar di Dunia Islam

Published

on

KITASULSEL—JAKARTA — Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA, menerima kunjungan kehormatan pendiri dan pembina Lembaga Pendidikan Markazul Minhaaj, Syekh Kholid bin Soleh Assalamah, ulama asal Riyadh, Arab Saudi, pada Selasa, 30 Desember 2025.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Agama didampingi Tenaga Ahli Menag RI, Dr. H. Bunyamin M. Yapid, Lc., MH. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban, dialog keilmuan, dan semangat penguatan kerja sama pendidikan Islam lintas negara.

Syekh Kholid Assalamah (62), yang dikenal luas sebagai ulama dan pendidik, secara khusus datang ke Indonesia untuk bertemu langsung dengan Prof. Nasaruddin Umar. Ia mengungkapkan bahwa nama Menag RI tersebut telah lama dikenal dan dihormati di kalangan ulama dan tokoh intelektual Arab Saudi.

“Saya sering mendengar nama Prof. Nasaruddin Umar dari para ulama di Saudi Arabia. Nama beliau dikenal luas sebagai cendekiawan Muslim moderat, berilmu mendalam, dan memiliki kontribusi besar bagi pemikiran Islam kontemporer,” ujar Syekh Kholid.

Meski telah lama mengenal reputasi Prof. Nasaruddin Umar, Syekh Kholid mengaku baru pertama kali dapat bertemu langsung. Ia datang untuk memperlihatkan berbagai karya dan program pendidikan yang dikembangkannya, sekaligus berharap mendapatkan pengakuan, penguatan, dan nasihat dari Menag RI sebagai ulama dan tokoh Islam dunia.

Syekh Kholid juga secara resmi mengundang Prof. Nasaruddin Umar untuk berkunjung ke Riyadh, guna melihat langsung aktivitas dan sistem pendidikan Markazul Minhaaj, lembaga yang ia dirikan dan bina dengan semangat dakwah dan pengabdian umat.

Menariknya, seluruh karya dan program Markazul Minhaaj dikembangkan untuk amal dan kemaslahatan umat, dicetak dan disebarkan secara luas tanpa diperjualbelikan. Prinsip tersebut menjadi ciri khas perjuangan Syekh Kholid dalam menyebarkan ilmu agama.

Beberapa karya dan program Markazul Minhaaj yang telah mendunia antara lain:

•Al-Qur’an Tadabbur dan Amal, mushaf Al-Qur’an dengan lima pilar utama: Tahsin, Tilawah, Tahfiz, Tadabbur, dan Amal. Karya ini telah terbit dalam berbagai bahasa, termasuk Bahasa Indonesia, serta tersedia dalam bentuk aplikasi digital.

•Al-Khulasah Al-Ilmiah, aplikasi dan situs pendidikan yang menyajikan ringkasan ilmu-ilmu keislaman dari berbagai mazhab, dan telah dimanfaatkan oleh mahasiswa Muslim di berbagai belahan dunia.

•Hiwar Addiyanaat, program dialog lintas agama.

•Serta berbagai karya dan inisiatif pendidikan lainnya.

Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi dedikasi Syekh Kholid dalam mengembangkan pendidikan Islam yang inklusif, ilmiah, dan berorientasi pada amal nyata.

Pertemuan ini sekaligus menegaskan bahwa Prof. Nasaruddin Umar tidak hanya dikenal di dalam negeri, tetapi juga menjadi kebanggaan umat Islam Indonesia di mata dunia, khususnya di Arab Saudi. Reputasi beliau sebagai ulama, akademisi, dan pemikir Islam moderat telah menembus batas negara dan diakui oleh berbagai kalangan ulama internasional.

Kunjungan ini diharapkan menjadi awal dari kerja sama keilmuan dan pendidikan Islam global yang lebih erat antara Indonesia dan Arab Saudi, demi penguatan peradaban Islam yang damai, berilmu, dan berkemajuan.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel