Connect with us

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar

Published

on

Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.

Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

Era Baru Voli Makassar, Supratman Resmi Nahkodai PBVSI Periode 2026–2030

Published

on

Kitasulsel—Makassar – Pengurus Kota (Pengkot) Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Makassar resmi menggelar Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) di Hotel Lynt Makassar, Rabu (24/6/2026). Forum tersebut menjadi momentum penting bagi perkembangan olahraga bola voli di Kota Makassar melalui pemilihan kepengurusan baru periode 2026–2030.

Muskotlub dihadiri oleh ketua KONI Kota makassar jajaran pengurus PBVSI Sulsel dan Kota Makassar,Pengurus KONI serta perwakilan dari 15 klub bola voli yang memiliki hak suara dalam forum tersebut. Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan dan semangat untuk memajukan prestasi bola voli di Kota Daeng.

Dalam proses pemilihan, Supratman tampil sebagai calon tunggal dan secara aklamasi ditetapkan sebagai Ketua PBVSI Kota Makassar periode 2026–2030.

Terpilihnya Supratman membawa harapan baru bagi pembinaan dan pengembangan olahraga bola voli di Makassar. Sosok yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Makassar itu dinilai memiliki kapasitas dan jaringan yang dapat mendorong kemajuan organisasi serta peningkatan prestasi atlet voli daerah.

Usai ditetapkan sebagai ketua terpilih, Supratman menyampaikan komitmennya untuk membawa PBVSI Kota Makassar menjadi organisasi yang lebih progresif dan berorientasi pada pembinaan atlet secara berkelanjutan.

Menurutnya, salah satu fokus utama kepengurusan yang akan datang adalah memperkuat pembinaan usia dini sebagai fondasi lahirnya atlet-atlet berbakat yang mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional.

Selain itu, PBVSI Makassar juga akan mendorong penyelenggaraan kompetisi-kompetisi lokal secara rutin guna memberikan ruang bagi atlet muda untuk mengembangkan kemampuan dan menambah jam terbang pertandingan.

“Ini amanah yang akan kami emban sebaik mungkin dan semoga berdampak pada perkembangan bola voli di Kota Makassar dan Sulawesi Selatan pada umumnya,” ujar Supratman.

Ia menambahkan, sinergi antara pengurus, klub, pelatih, atlet, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan olahraga menjadi kunci dalam membangun ekosistem bola voli yang kuat dan berprestasi.

Dengan kepemimpinan baru ini, PBVSI Kota Makassar diharapkan mampu melahirkan program-program pembinaan yang lebih terarah, meningkatkan kualitas kompetisi daerah, serta mengantarkan atlet-atlet Makassar tampil kompetitif di berbagai ajang tingkat provinsi maupun nasional.

Muskotlub PBVSI Makassar 2026 menjadi titik awal konsolidasi organisasi untuk mewujudkan visi menjadikan Makassar sebagai salah satu pusat pengembangan olahraga bola voli yang diperhitungkan di Sulawesi Selatan dan Indonesia Timur.

Continue Reading

Trending