Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar
Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.
“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).
Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.
Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.
Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.
Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).
“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)
DISKOMINFO LUWU TIMUR
Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam Lepas Jenazah Tokoh Masyarakat di Wotu
Kitasulsel–LUWUTIMUR Suasana duka menyelimuti Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, saat Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, melepas jenazah almarhum H. Sjamsul Bachrie, Selasa (17/3/2026).
Almarhum yang wafat dalam usia 89 tahun tersebut diketahui merupakan ayahanda dari Kepala Desa Lampenai, Zainal Bachrie.
Prosesi pelepasan jenazah berlangsung khidmat di rumah duka dan dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Anggota DPRD Luwu Timur, H. Sarkawi A. Hamid dan Muhammad Nur, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, Camat Wotu, Hasis Dawi, unsur Tripika Wotu, para kepala desa, serta ratusan pelayat yang datang memberikan penghormatan terakhir.
Dalam sambutannya, Bupati Irwan Bachri Syam menyampaikan bahwa almarhum merupakan sosok yang sangat dihormati dan menjadi panutan masyarakat, khususnya di Kecamatan Wotu.
“Almarhum adalah orang tua kita semua, sesepuh kita di Kabupaten Luwu Timur, khususnya di Kecamatan Wotu. Pengabdian beliau selama ini sangat luar biasa, dan nilai-nilai itu kini dilanjutkan oleh ananda tercintanya, Kepala Desa Lampenai,” ungkap Bupati.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas dedikasi almarhum sebagai tokoh masyarakat yang telah banyak berkontribusi bagi daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan secara pribadi, kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas jasa dan pengabdian almarhum. Semoga segala amal ibadah beliau diterima di sisi Allah SWT, serta segala dosa dan khilafnya diampuni,” tuturnya.
Bupati turut mengajak seluruh masyarakat untuk mendoakan almarhum agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT.
Usai prosesi pelepasan, Bupati bersama rombongan turut mengantarkan jenazah ke tempat peristirahatan terakhir di Pekuburan Pua Sandro, Dusun Kampung Alau, Desa Lampenai. Di lokasi pemakaman, doa kembali dipanjatkan sebagai bentuk penghormatan terakhir bagi almarhum yang dikenal sebagai sesepuh dan tokoh masyarakat yang penuh pengabdian.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login