Connect with us

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar

Published

on

Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.

Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

HUT ke-65 Bank Sulselbar, Bupati Sidrap Tegaskan Sinergi Jaga Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Syaharuddin Alrif, S.IP., M.M., menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Bank Sulselbar Cabang Sidrap, Selasa (13/1/2026), yang digelar di Kantor Bank Sulselbar Cabang Sidrap.

Kehadiran Bupati Sidrap menjadi wujud nyata dukungan Pemerintah Kabupaten Sidrap terhadap Bank Sulselbar sebagai mitra strategis daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kualitas layanan keuangan kepada masyarakat.

Peringatan HUT ke-65 Bank Sulselbar ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan sektor perbankan dalam menjaga stabilitas ekonomi, mendorong digitalisasi keuangan, serta mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan di Kabupaten Sidrap.

Acara syukuran turut dihadiri Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah, Ketua DPRD Sidrap H. Takyuddin Masse, Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat Saleh, Kepala Bapenda Sidrap Rohady Ramadhan, Plt. Kepala BKAD Sidrap Sunandar, Camat Maritengngae Andi Surya Praja Hadiningrat, serta sejumlah pimpinan OPD dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi atas peran Bank Sulselbar sebagai bank pembangunan daerah yang selama ini konsisten hadir mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya di Kabupaten Sidrap.

Menurutnya, sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Sidrap dan Bank Sulselbar telah memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat pelayanan perekonomian serta mendukung pengembangan sektor-sektor strategis daerah.

“Bank Sulselbar telah berperan sebagai bank pembangunan daerah yang hadir untuk menumbuhkan ekonomi Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Sidrap, serta terus bersinergi dengan seluruh komponen masyarakat dalam pelayanan perekonomian,” ujarnya.

Bupati juga berharap Bank Sulselbar terus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah, termasuk dalam mempertahankan capaian Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) serta menjaga laju pertumbuhan ekonomi daerah.

“Semoga kita mampu mempertahankan TP2DD terbaik dan terus menjaga pertumbuhan ekonomi dengan mendorong sektor pangan, pertanian, perkebunan, UMKM, perdagangan, serta industri hilirisasi,” tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Cabang Bank Sulselbar Sidrap menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan Pemerintah Kabupaten Sidrap yang selama ini terjalin dengan baik.

Ia berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus ditingkatkan sehingga Bank Sulselbar Cabang Sidrap semakin bertumbuh dan mampu memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat.

“Dengan sinergi dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Sidrap, kami berharap Bank Sulselbar Cabang Sidrap dapat terus bertumbuh, bersinergi, dan bersyariah sesuai dengan tema peringatan HUT tahun ini,” ungkapnya.

Rangkaian kegiatan syukuran HUT ke-65 Bank Sulselbar Cabang Sidrap juga dirangkaikan dengan peluncuran Sistem Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online, yang bertujuan mempermudah dan mempercepat proses pencairan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke bank, sejalan dengan upaya peningkatan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. (*)

Continue Reading

Trending