Connect with us

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar

Published

on

Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.

Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Berulang Kali Umrah, Nurdin Halid Tegaskan Kualitas Layanan Annur Travel

Published

on

KITASULSEL—MAKASSAR — Konsistensi pelayanan yang ditunjukkan Annur Travel kembali mendapat pengakuan dari para jamaahnya. Tidak hanya dari masyarakat umum, kepercayaan itu juga datang dari kalangan elit nasional, salah satunya Nurdin Halid yang tercatat sebagai jamaah loyal dalam perjalanan ibadah umrah bersama keluarga.

Legislator DPR RI tersebut bahkan dikenal rutin menggunakan jasa Annur Travel setiap tahunnya. Dalam satu tahun, Nurdin Halid bersama keluarga bisa melaksanakan ibadah umrah hingga empat kali. Pada momentum Ramadan tahun ini saja, ia tercatat telah dua kali berangkat umrah dengan layanan VVIP yang disiapkan secara khusus.

Fenomena ini menjadi gambaran nyata bagaimana kualitas pelayanan Annur Travel mampu menghadirkan rasa nyaman dan kepercayaan tinggi bagi jamaahnya.

Co-Founder PT Annur Maarif, Bunyamin M. Yapid, menegaskan bahwa hubungan Annur dengan Nurdin Halid bukanlah sesuatu yang baru.

“Kurang lebih lima tahun terakhir, beliau bersama keluarga menjadi jamaah prioritas Annur. Kami memahami kebutuhan beliau, dan tentu itu menjadi bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.

Menurutnya, kepercayaan yang dibangun bukan hanya karena kedekatan, tetapi karena konsistensi pelayanan yang terus dijaga dari waktu ke waktu.

Annur Travel dikenal tidak membedakan kualitas layanan, baik untuk jamaah VVIP maupun jamaah paket reguler dan promo. Seluruh proses, mulai dari manasik, administrasi, hingga pendampingan selama di Tanah Suci, dilakukan secara profesional dan terstruktur.

Prinsip utama yang dipegang adalah memberikan pelayanan terbaik kepada setiap jamaah sebagai tamu Allah, tanpa melihat kelas layanan yang dipilih.

Hal inilah yang membuat banyak jamaah merasa puas dan kembali menggunakan jasa Annur Travel dalam perjalanan ibadah berikutnya.

Kepercayaan publik terhadap Annur Travel juga tercermin dari peningkatan jumlah jamaah setiap tahunnya. Di awal tahun 2026, Annur berhasil memberangkatkan umrah Akbar dengan jumlah jamaah mencapai sekitar 1.000 orang.

Capaian tersebut menjadi indikator kuat bahwa Annur tidak hanya menjaga kualitas, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan umat dengan pelayanan yang terstandar dan terpercaya.

Kisah Nurdin Halid hanyalah satu dari sekian banyak potret loyalitas jamaah Annur Travel. Di balik angka dan capaian, ada pengalaman spiritual yang dijaga dengan pelayanan penuh perhatian.

Annur Travel pun terus menegaskan posisinya sebagai mitra ibadah yang tidak hanya mengantar perjalanan, tetapi juga menghadirkan ketenangan dan keyakinan bagi setiap jamaah.

Dengan prinsip yang terus dipegang teguh, Annur kembali mengingatkan publik akan satu pesan sederhana namun bermakna”Pilihan tepat — bukan pilihan nekat.”

Continue Reading

Trending