Connect with us

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar

Published

on

Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.

Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Bupati Sidrap Hadiri Paripurna HUT ke-66 Parepare, Tagline “Alako” Disorot

Published

on

Kitasulsel–PAREPARE Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menghadiri rapat paripurna dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-66 Kota Parepare yang digelar di Ruang Paripurna DPRD setempat, Ahad (12/4/2026).

Momen menarik terjadi saat Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menyampaikan sambutan sekaligus menyapa para tamu undangan. Dalam kesempatan tersebut, ia memberikan apresiasi khusus kepada Bupati Sidrap yang langsung disambut meriah oleh hadirin.

“Yang kami hormati tetangga kita yang selalu viral, luar biasa, Alako! Bupati Sidrap Bapak H. Syaharuddin Alrif. Terima kasih banyak Pak Bupati,” ujar Tasming Hamid, disambut tepuk tangan para peserta rapat.

Tagline “Alako” yang melekat pada kepemimpinan Syaharuddin Alrif di Sidrap menjadi sorotan. Istilah yang berasal dari bahasa Bugis itu berarti “Ambillah”, dan kini dikenal sebagai simbol semangat pelayanan publik, inovasi, serta kebersamaan dalam pemerintahan.

Kehadiran Syaharuddin Alrif dalam peringatan tersebut menjadi bentuk dukungan dan penghormatan terhadap masyarakat serta Pemerintah Kota Parepare. Ia juga menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi atas berbagai capaian pembangunan yang telah diraih.

“Semoga Kota Parepare terus menunjukkan kemajuan di berbagai sektor, termasuk memperkuat hubungan kerja sama dengan Kabupaten Sidrap,” ungkapnya.

Peringatan Hari Jadi ke-66 Parepare tahun ini mengusung tema “SEHATI” (Sinergi, Edukasi, Harmoni, Akhlak, Teknologi, Inklusif). Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dan Wakil Gubernur, Fatmawati Rusdi.

Selain itu, hadir pula Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, sejumlah anggota DPR RI, kepala daerah dari wilayah sekitar, unsur Forkopimda, serta berbagai tamu undangan lainnya.

Continue Reading

Trending