Connect with us

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar

Published

on

Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.

Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

POLITIK

Minggu Pagi di Losari, Jalan Sehat PSI Sulsel Berhadiah Rumah hingga Mobil, Dihibur Tabola Bale

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Selatan mengajak masyarakat untuk menghadiri Jalan Sehat PSI Sulsel yang akan digelar di Anjungan Pantai Losari, Makassar, pada Minggu, 1 Februari 2026, mulai pukul 06.00 WITA.

Kegiatan ini terbuka untuk umum dan menjadi ajang olahraga bersama, silaturahmi, sekaligus hiburan bagi warga. Peserta jalan sehat juga berpeluang membawa pulang berbagai hadiah menarik, mulai dari rumah, sepeda motor, hingga mobil yang telah disiapkan panitia.

Ketua DPW PSI Sulawesi Selatan, Muammar Gandi Rusdi, mengatakan Jalan Sehat PSI merupakan bentuk kehadiran partai di ruang publik dengan pendekatan yang santai dan inklusif.

Menurutnya, PSI ingin membangun kedekatan dengan masyarakat melalui kegiatan positif yang dapat dinikmati semua kalangan, khususnya keluarga dan generasi muda.

Selain jalan sehat, acara ini akan dimeriahkan oleh penampilan Moloccan Soul “Tabola Bale” sebagai guest star, yang siap menghibur peserta dan menambah semarak suasana Minggu pagi di kawasan Pantai Losari.

Muammar Gandi Rusdi menambahkan, kegiatan ini juga menjadi ruang terbuka bagi masyarakat yang ingin mengenal lebih dekat PSI, berdialog, hingga bergabung menjadi bagian dari gerakan politik yang bersih dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“PSI adalah rumah terbuka. Kami mengundang siapa saja yang ingin bergerak bersama, dimulai dari hal sederhana seperti olahraga dan kebersamaan,” ujarnya.

PSI Sulawesi Selatan berharap kegiatan Jalan Sehat ini dapat menjadi momentum mempererat hubungan dengan masyarakat, sekaligus menumbuhkan partisipasi publik dalam membangun politik yang lebih sehat dan membumi.

Pendaftaran kegiatan ini dibuka untuk umum dan dapat diakses melalui kanal resmi PSI Sulawesi Selatan.

Dan dilakukan secara daring melalui kode QR yang telah disediakan pada poster resmi acara. Panitia menegaskan bahwa kegiatan ini gratis dan terbuka untuk umum, tanpa dipungut biaya.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, panitia menyediakan layanan kontak admin di nomor +62 812 9981 7000 dan +62 815 3407 7123, serta akun media sosial resmi @psi_sulsel_2025.

Continue Reading

Trending