Connect with us

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar

Published

on

Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.

Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

433 Visa Jamaah Annur Travel dan JRW Rampung, Jamaah Siap Diberangkatkan Menuju Baitullah

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Kabar menggembirakan datang dari penyelenggara perjalanan ibadah umrah Annur Travel dan PT Jenewa Rabbani Wisata (JRW). Sebanyak 433 visa jamaah yang tergabung dalam Grup Akbar keberangkatan 26 Januari 2026 telah dinyatakan rampung 100 persen, menandai kesiapan penuh jamaah untuk diberangkatkan menuju Tanah Suci.

Ratusan jamaah tersebut dijadwalkan berangkat menggunakan penerbangan carter (charter flight) Lion Air Indonesia, sebagai bagian dari komitmen pelayanan maksimal yang terus dijaga oleh Annur Travel dan JRW.

Sesuai agenda, pelepasan jamaah akan dilaksanakan pada Minggu pagi di Masjid Agung Sidrap, selanjutnya jamaah akan bergerak menuju Asrama Haji Sudiang, Makassar, sebelum diterbangkan menuju Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, pada Senin dini hari.

Direktur Utama PT Jenewa Rabbani Wisata, H. Muhammad Yasmar Yapid, memastikan seluruh proses administrasi dan kelengkapan keberangkatan jamaah telah diselesaikan tanpa kendala berarti.

“Alhamdulillah, visa yang menjadi pegangan utama bagi jamaah sudah selesai dan rampung 100 persen. Saat ini, kelengkapan melekat pada jamaah masih sementara dirampungkan oleh tim kami. InsyaAllah semua dimudahkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, 433 jamaah yang akan diberangkatkan ini akan bergabung dengan 317 jamaah Annur dan JRW yang telah lebih dulu diterbangkan pada pekan sebelumnya. Dengan demikian, total jamaah yang berada di Tanah Suci dalam periode Januari ini diperkirakan mencapai sekitar 1000 jamaah.

Lonjakan jumlah jamaah tersebut menjadi bukti meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Annur Travel, yang selama lebih dari dua dekade telah konsisten melayani tamu-tamu Allah dengan standar profesionalisme tinggi.

Berbasis di Sulawesi Selatan dan memiliki jaringan cabang di berbagai daerah di Indonesia, Annur Travel dikenal sebagai penyelenggara umrah yang mengutamakan kepastian visa, kenyamanan perjalanan, serta pendampingan ibadah yang tertib dan bermartabat. Sinergi strategis bersama PT Jenewa Rabbani Wisata semakin memperkuat kapasitas layanan, termasuk dalam pengelolaan penerbangan carter dan kloter berskala besar.

Dengan estimasi ribuan jamaah yang memadati Makkah dan Madinah sepanjang Januari 2026, Annur Travel dan JRW menegaskan komitmennya untuk terus berbenah, beradaptasi dengan dinamika pelayanan umrah, serta menghadirkan perjalanan ibadah yang aman, khusyuk, dan penuh ketenangan bagi seluruh jamaah.

Keberangkatan Grup Akbar 26 Januari 2026 ini sekaligus menjadi penanda kuat bahwa Annur Travel tetap berada di garda terdepan sebagai travel umrah kebanggaan Sulawesi Selatan dan Indonesia.

 

Continue Reading

Trending