Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar
Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.
“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).
Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.
Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.
Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.
Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).
“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)
DISKOMINFO LUWU TIMUR
Fun Run Juara Semarakkan Hari Jadi ke-23 Luwu Timur, Kisah Pepina dan Dua Pelari Cilik Curi Perhatian
Kitasulsel–MALILI – Kemeriahan dan semangat kebersamaan mewarnai pelaksanaan Fun Run Juara dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-23 Kabupaten Luwu Timur. Ribuan peserta memadati kawasan Bundaran Batara Guru, Malili, Ahad (21/6/2026).
Kegiatan olahraga rekreasi tersebut tidak hanya menjadi ajang menjaga kebugaran, tetapi juga menghadirkan berbagai cerita inspiratif. Peserta tampil dengan beragam kostum unik dan kreatif, menjadikan suasana semakin meriah.
Salah satu kisah yang mencuri perhatian datang dari Pepina, peserta asal Sorowako yang berhasil meraih penghargaan Best Kostum. Dengan keterbatasan sebagai penyandang tunarungu dan tunawicara, Pepina tetap menunjukkan semangat luar biasa untuk ikut merayakan momen spesial Hari Jadi Luwu Timur ke-23.
Pepina datang seorang diri ke Malili dengan mengenakan kostum kreasi bernuansa etnik. Baginya, kegiatan tersebut menjadi kesempatan untuk menikmati kebersamaan bersama masyarakat.
“Saya datang sendiri ke sini untuk bersenang-senang bersama di hari ulang tahun Lutim ke-23. Saya senang bisa ikut kegiatan ini,” ungkap Pepina melalui tulisan saat diwawancarai.
Selain Pepina, peserta lain yang juga mendapatkan perhatian adalah Khamrul yang tampil menggunakan kostum Badut Halloween. Ia menilai Fun Run Juara menjadi wadah positif untuk berkumpul dan menikmati suasana perayaan bersama masyarakat.
“Ini temanya fun run, jadi kita datang untuk bersenang-senang dengan pakaian kostum yang membahagiakan. Semoga kegiatan seperti ini bisa terus dilaksanakan dari tahun ke tahun,” ujar Khamrul.
Keseruan kegiatan juga semakin terasa dengan hadirnya dua pelari cilik bersaudara asal Morowali Utara, yakni Agra (7) dan Adna (6). Keduanya datang bersama orang tua mereka secara khusus untuk mengikuti Fun Run Juara.
Meski masih berusia dini, kedua anak tersebut berhasil menyelesaikan rute lari sepanjang 7,5 kilometer dari garis start hingga garis finish. Dengan wajah penuh kegembiraan, Agra dan Adna tampak menikmati setiap perjalanan selama kegiatan berlangsung.
Fun Run Juara menjadi bukti bahwa perayaan Hari Jadi Kabupaten Luwu Timur tidak hanya diisi dengan kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi ruang bagi masyarakat dari berbagai kalangan untuk berpartisipasi dan berbagi kebahagiaan.
Melalui kegiatan ini, masyarakat diajak memperkuat semangat hidup sehat, mempererat hubungan sosial, serta menumbuhkan rasa bangga terhadap daerah.
Momentum Hari Jadi ke-23 Kabupaten Luwu Timur pun semakin terasa istimewa dengan hadirnya ribuan peserta yang membawa semangat kebersamaan, kreativitas, dan energi positif bagi Bumi Batara Guru.
-
Nasional12 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login