Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar
Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.
“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).
Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.
Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.
Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.
Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).
“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)
Kabupaten Sidrap
Berikan Pelayanan Prima, Mitra Annur”Passongko Cella’e’ Dampingi Langsung Jamaah dalam Pengurusan Administrasi Umrah
KITASULSEL—SIDRAP — Komitmen memberikan pelayanan prima terus ditunjukkan oleh Annur Travel bersama para mitranya. Salah satu bentuk pelayanan tersebut diwujudkan melalui pendampingan langsung kepada calon jamaah umrah dalam proses pengurusan kelengkapan administrasi, mulai dari dokumen hingga tahapan teknis keberangkatan.
Langkah ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada jamaah, khususnya bagi mereka yang belum memahami alur administrasi perjalanan ibadah umrah. Pendampingan intensif dinilai sangat membantu jamaah agar seluruh proses berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mitra Annur Travel dan JRW, H. Hamka Adama, Lc, yang akrab disapa Passongko Cella’e, menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari tanggung jawab dan komitmen pelayanan kepada jamaah.
“Ini bagian dari maintenance kami kepada jamaah. Jamaah perlu didampingi agar seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang diterapkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, salah satu tahapan yang sangat membutuhkan pendampingan adalah proses pengurusan paspor, terlebih bagi jamaah lanjut usia. Menurutnya, kehadiran pendamping sangat penting agar jamaah merasa tenang dan tidak kebingungan dalam menghadapi prosedur administrasi di kantor imigrasi.
“Pengurusan paspor menjadi hal yang perlu didampingi, apalagi jamaah kita banyak yang sudah lanjut usia,” ujarnya.
Menariknya, proses pemenuhan administrasi di kantor imigrasi justru menjadi momen tersendiri yang penuh semangat dan antusiasme. Tidak hanya jamaah, keluarga pun turut hadir dan memberikan dukungan, menciptakan suasana hangat dan penuh harap menjelang keberangkatan ke Tanah Suci.
Passongko Cella’e juga menyebut bahwa rangkaian proses administrasi tersebut telah menjadi tradisi khas di Kabupaten Sidrap.
“Sumange’ na jamaah umrah dimulai dari proses paspor, lalu ambil koper, kembalikan koper, hingga keberangkatan. Ini tradisi di Sidrap yang sangat dinantikan jamaah sebelum bertolak ke Tanah Suci,” tuturnya.
Dengan pendampingan yang maksimal dan pendekatan kekeluargaan, Annur Travel bersama para mitranya berharap setiap jamaah dapat menjalani proses umrah dengan nyaman, tenang, dan penuh kesiapan lahir maupun batin.
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
Nasional6 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login