Connect with us

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar

Published

on

Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.

Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Menunda 5 Tahun Demi Keyakinan, La Beddu Akhirnya Berangkat Haji Bersama Annur dan Sang Anak

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Di tengah riuh persiapan keberangkatan jamaah calon haji tahun 2026, terselip kisah penuh keteguhan dari seorang lansia asal Kabupaten Sidrap, La Beddu.

Pria berusia 67 tahun asal Panreng, Kecamatan Baranti ini telah menunggu selama 15 tahun untuk menunaikan ibadah haji. Penantian panjang itu bukan semata karena antrean, tetapi karena sebuah keyakinan—bahwa ia ingin berangkat ke Tanah Suci bersama pendamping yang ia percayai sepenuh hati: PT Annur Maarif.

Padahal, lima tahun lalu namanya telah lebih dulu dipanggil. Kesempatan berhaji sudah terbuka. Namun saat itu, La Beddu memilih menunda.

“Sudah naik nama lima tahun lalu, tapi bukan Annur… Melo mokka ko Annur yola,” ujarnya dengan logat khas Bugis, yang berarti ia ingin berangkat jika bersama Annur.

Bagi La Beddu, haji bukan sekadar perjalanan fisik, tetapi perjalanan batin yang membutuhkan rasa tenang dan keyakinan penuh. Ia mengaku sering mendengar cerita tentang pelayanan Annur Maarif—tentang bagaimana jamaah diperlakukan dengan penuh perhatian, dibimbing dengan sabar, dan dijaga sejak keberangkatan hingga kembali ke tanah air.

Cerita-cerita itulah yang tertanam kuat di benaknya, hingga ia rela menunda keberangkatan demi mendapatkan pengalaman ibadah yang menurutnya lebih “sempurna”.

Kini, penantian panjang itu akhirnya terbayar. Tahun ini, La Beddu dipastikan berangkat sebagai jamaah calon haji, bahkan lebih istimewa lagi, ia akan menunaikan rukun Islam kelima tersebut bersama anaknya.

Keduanya tergabung dalam KBIHU Kecamatan Baranti dan masuk dalam kloter 2 jamaah calon haji asal Sidrap embarkasi Ujung Pandang.

Bagi La Beddu, kebersamaan dengan anaknya menjadi anugerah tersendiri dalam perjalanan suci ini. Ia tidak hanya membawa harapan pribadi, tetapi juga doa dan cinta seorang ayah yang ingin menapaki jejak spiritual bersama darah dagingnya.

Di usianya yang tidak lagi muda, langkah La Beddu mungkin tak sekuat dulu. Namun tekadnya justru semakin kokoh. Ia percaya, dengan pendampingan yang tepat, perjalanan hajinya akan menjadi lebih ringan dan bermakna.

Kisah La Beddu menjadi potret sederhana tentang bagaimana ibadah haji bukan hanya soal giliran, tetapi juga tentang keyakinan, kesiapan hati, dan rasa percaya.

Di balik angka-angka kuota dan jadwal keberangkatan, ada cerita-cerita seperti La Beddu—yang mengajarkan bahwa menunggu dengan sabar, memilih dengan yakin, dan melangkah dengan tenang adalah bagian dari perjalanan menuju panggilan Ilahi.

Continue Reading

Trending