Connect with us

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar

Published

on

Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.

Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Lapor Ke RMS, PSI Wajo Konsisten Kawal Pemerintahan Andi Rosman – Baso Rahmanuddin

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Wajo, Ikhsan AR menyambut gembira bergabungnya Rusdi Masse Mappasessu (RMS) ke Partai Solidaritas Indonesia.

Ikhsan yang dikenal orang dekat Bupati Wajo Andi Rosman mengatakan, pengumuman resmi bergabungnya RMS yang disampaikan langsung oleh Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep disambut dengan antusias oleh seluruh kader, khususnya di Kabupaten Wajo

“Alhamdulillah, setelah diumumkan secara resmi bergabungnya RMS ke PSI oleh Ketua Umum Kaesang Pangarep, para kader khususnya di Wajo sangat antusias menyambut kabar bahagia ini. PSI akan konsisten mengawal pemerintahan Bupati Andi Rosman dan Wakil Bupati Wajo Baso Rahmanuddin,” ujar Ikhsan

Senada Ikhsan, Ketua Harian PSI Wajo Muhammad Ferdhy Asdana yang juga dikenal dekat dengan RMS Menyebutkan PSI Wajo sebagai partai yang mendukung Pemerintahan Andi Rosman Sejak Pilkada Wajo Tetap Konsisten Meski Kami Belum Memiliki Kursi di DPRD Wajo

“Kami akan konsisten mendukung pemerintahan andi rosman dan baso rahmanuddin. Meski kami belum memiliki kursi di DPRD Wajo tetapi jaringan dan relasi nasional PSI akan kami maksimalkan untuk wajo. Apalagi RMS sudah bersama sama di PSI ” tegasnya.

Ferdhy menilai, bergabungnya RMS ke PSI akan membawa dampak signifikan bagi kekuatan partai, khususnya dalam menghadapi Pemilu 2029 mendatang.

“Hal ini tentu berpotensi besar meningkatkan elektabilitas PSI, baik di tingkat daerah maupun nasional,” tutupnya

Continue Reading

Trending