Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar
Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.
“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).
Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.
Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.
Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.
Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).
“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)
Kabupaten Sidrap
Bupati Sidrap Serahkan Dump Truck untuk Perkuat Layanan Kebersihan di Dua Pitue
Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali memperkuat layanan persampahan di tingkat kecamatan. Bupati H. Syaharuddin Alrif menyalurkan satu unit dump truck kepada Pemerintah Kecamatan Dua Pitue dalam kegiatan yang digelar di Pasar Sentral Tanrutedong, Senin (1/12/2025).
Penyerahan kendaraan operasional tersebut dilakukan setelah Bupati meninjau jalur rintisan yang menghubungkan sejumlah desa di wilayah timur Sidrap. Sejumlah unsur pemerintahan dan masyarakat turut hadir, mulai dari staf ahli bupati, kepala OPD, Camat Dua Pitue beserta lurah dan kepala desa, hingga tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.
Dorong Perubahan Perilaku Pengelolaan Sampah
Camat Dua Pitue, Andi Purnama Kusumawardhani, menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemkab Sidrap. Ia berharap kehadiran dump truck baru tersebut dapat meningkatkan efisiensi pengangkutan sampah sekaligus mendorong masyarakat lebih disiplin dalam pengelolaan lingkungan.
Bupati Syaharuddin menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, tertib, dan sehat. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sampah harus dicapai melalui kolaborasi erat antara pemerintah dan masyarakat.
“Dengan kerja sama kita semua, mari kita wujudkan Sidrap Bersih. Perubahan harus dimulai dari perhatian pemerintah sekaligus kesadaran masyarakat,” ujarnya.
Budaya Bersih Dimulai dari Rumah dan Sekolah
Dalam kesempatan itu, Bupati mengajak para guru untuk menanamkan budaya membuang sampah pada tempatnya sejak usia dini. Ia juga mengimbau orang tua agar menyediakan tempat sampah di lingkungan rumah sebagai bagian dari edukasi berkelanjutan.
Terkait kebersihan area publik seperti pasar dan terminal, Syaharuddin mengingatkan para pedagang untuk mematuhi pengaturan pemerintah sehingga tempat-tempat tersebut tetap tertata rapi dan nyaman.
Instruksi Pembentukan Tim Penjemput Sampah Rumah Tangga
Bupati juga menginstruksikan pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk segera membentuk tim khusus penjemputan sampah rumah tangga.
“Tim ini harus bekerja menjemput sampah langsung dari rumah-rumah warga, sehingga tidak ada lagi sampah yang dibuang di pinggir jalan atau bantaran sungai,” tegasnya.
Tinjau Peralatan Infrastruktur
Mengakhiri rangkaian kegiatan, Bupati Syaharuddin meninjau pengoperasian mobil pengaspalan dan mesin pemadat jalan yang berada di area Pasar Tanrutedong, memastikan seluruh fasilitas tersebut berjalan optimal untuk mendukung pembangunan infrastruktur di wilayah setempat.
Kehadiran dump truck baru ini diharapkan memperkuat sistem pengelolaan sampah sekaligus meningkatkan kualitas kebersihan dan kenyamanan publik di Kecamatan Dua Pitue.
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
Nasional5 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur








You must be logged in to post a comment Login