Connect with us

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar

Published

on

Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.

Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Tenaga Ahli Menag RI Dr. H. Bunyamin M. Yapid Hadiri Pembukaan Porsenijar 2026 di Sidrap, Beri Semangat Puluhan Ribu Guru

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP – Tenaga Ahli Menteri Agama RI, Dr. H. Bunyamin M. Yapid, Lc., M.H., menghadiri pembukaan Pekan Olahraga, Seni, dan Pembelajaran (Porsenijar) PGRI Sulawesi Selatan Tahun 2026 yang digelar di Kabupaten Sidrap, Kamis (2/7/2026).

Kehadiran Dr. Bunyamin menjadi bentuk dukungan moril kepada puluhan ribu guru yang mengikuti ajang tersebut, khususnya para guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Ia menyampaikan bahwa Porsenijar bukan sekadar kompetisi olahraga dan seni, tetapi juga momentum memperkuat persaudaraan, semangat pengabdian, dan dedikasi para pendidik.

“Kami hadir untuk memberikan support kepada guru-guru yang mengikuti Porsenijar, dan tentu secara khusus kepada guru-guru yang berada di bawah bendera Kementerian Agama. Semoga kegiatan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan pengabdian kepada bangsa,” ujar Dr. Bunyamin.

Menurutnya, guru memiliki peran yang sangat strategis dalam membangun karakter generasi bangsa. Ia menyebut sekitar 30 persen tenaga pendidik di Indonesia berada di bawah naungan Kementerian Agama, sehingga perhatian terhadap kesejahteraan dan pengembangan kapasitas guru menjadi hal yang sangat penting.

Sebagai putra daerah Sidrap, Dr. Bunyamin mengaku bangga karena Kabupaten Sidrap dipercaya menjadi tuan rumah Porsenijar PGRI Sulawesi Selatan 2026 yang menghadirkan puluhan ribu peserta dari berbagai daerah.

“Sebagai putra daerah, tentu ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi saya melihat Sidrap menjadi pusat pertemuan para guru dari seluruh Sulawesi Selatan. Semoga ini membawa dampak positif bagi dunia pendidikan dan masyarakat Sidrap secara luas,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa semangat membangun kualitas dan kesejahteraan guru sejalan dengan arahan Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., yang selama ini terus memberikan perhatian besar terhadap kemajuan guru madrasah.

Menurut Dr. Bunyamin, Menteri Agama memiliki kedekatan emosional yang kuat dengan dunia pendidikan karena lahir dari keluarga pendidik, berprofesi sebagai guru, sekaligus memimpin salah satu jaringan pondok pesantren terbesar di Indonesia Timur yang memiliki ratusan cabang di berbagai daerah.

“Kita sering mendengar bagaimana Anregurutta Prof. Nasaruddin Umar menekankan bahwa guru adalah bagian dari kehidupan kita. Beliau lahir dari orang tua yang berprofesi sebagai guru, beliau juga seorang guru, dan memimpin jaringan pondok pesantren yang memiliki sekitar 534 cabang di seluruh Indonesia. Karena itu, guru merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan hidup beliau,” ungkapnya.

Porsenijar PGRI Sulawesi Selatan 2026 sendiri menjadi salah satu perhelatan pendidikan terbesar di Indonesia tahun ini. Kegiatan yang berlangsung pada 2–6 Juli 2026 di Kabupaten Sidrap tersebut diikuti oleh lebih dari 72.000 guru dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.

Melalui ajang ini, diharapkan lahir semangat baru bagi para pendidik untuk terus meningkatkan profesionalisme, mempererat silaturahmi, serta memperkuat kolaborasi dalam membangun pendidikan Indonesia yang lebih maju, inklusif, dan berkualitas.

Continue Reading

Trending