Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar
Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.
“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).
Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.
Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.
Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.
Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).
“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)
Provinsi Sulawesi Selatan
Gubernur Sulsel Resmikan Penerbangan Perdana Masamba–Makassar, Perkuat Konektivitas Wilayah Utara
Kitasulsel–LUWUUTARA – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, resmi meluncurkan penerbangan perdana rute Masamba–Makassar pulang-pergi (PP) sebagai langkah strategis meningkatkan konektivitas transportasi di wilayah utara Sulawesi Selatan.
Soft launching ditandai dengan penerbangan perdana menggunakan pesawat ATR 72-500 milik Fly Jaya dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menuju Bandara Andi Jemma, Senin (27/4/2026).
Penerbangan perdana tersebut turut diikuti jajaran Forkopimda Sulsel serta sejumlah kepala daerah se-Sulawesi Selatan yang ikut menumpangi pesawat menuju Kabupaten Luwu Utara.
“Alhamdulillah hari ini penerbangan perdana pesawat ATR Fly Jaya khusus untuk Masamba–Makassar PP. Mudah-mudahan ke depan ini bisa kita operasikan secara reguler,” ujar Andi Sudirman.
Menurutnya, penerbangan ini merupakan solusi mobilitas yang lebih cepat bagi masyarakat, sekaligus membuka akses yang lebih luas dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di Luwu Utara dan kawasan sekitarnya.
Saat ini, operasional awal penerbangan masih didukung melalui skema subsidi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai upaya memperkuat layanan transportasi udara di wilayah yang sebelumnya memiliki keterbatasan akses.
Gubernur juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas penerbangan tersebut secara optimal agar keberlanjutan rute ini dapat terjaga.
“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Luwu Utara dan daerah sekitarnya untuk memanfaatkan fasilitas penerbangan ini. Harus penuh penumpang demi kelancaran perjalanan masyarakat kita,” jelasnya.
Dengan hadirnya rute Masamba–Makassar ini, diharapkan konektivitas antarwilayah semakin meningkat, waktu tempuh perjalanan dapat dipangkas secara signifikan, serta mampu mendorong pertumbuhan sektor ekonomi, pariwisata, dan investasi di wilayah utara Sulawesi Selatan.
-
Nasional10 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login