Connect with us

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar

Published

on

Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.

Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

H-4 Keberangkatan, Annur Travel Pastikan 1 Pesawat Carter Jamaah Umrah Grup 19 Januari 2026 Siap Berangkat

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP– Memasuki H-4 jelang keberangkatan jamaah umrah Annur Travel dan JRW Grup 19 Januari 2026, manajemen memastikan seluruh persiapan telah rampung. Satu pesawat carter (charter flight) dijadwalkan membawa jamaah dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menuju Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, pada 19 Januari 2026.

Direktur Utama JRW, H. Muhammad Yasmar M. Yapid, menegaskan bahwa seluruh aspek administrasi dan teknis telah dipersiapkan dengan matang. Mulai dari kelengkapan dokumen jamaah, akomodasi hotel, layanan katering, hingga transportasi di Indonesia dan Arab Saudi.

“InsyaAllah dengan izin Allah, seluruh administrasi jamaah, kesiapan hotel, katering, serta transportasi di Indonesia dan Arab Saudi sudah siap menerima seluruh jamaah Annur Travel dan JRW. Mohon doa ta’ta semua agar perjalanan ini berjalan lancar,” ujarnya.

Sebelum diberangkatkan, seluruh jamaah akan mengikuti pembekalan manasik umrah serta prosesi pelepasan resmi yang dipusatkan di Asrama Haji Sudiang, Makassar. Kegiatan ini menjadi bagian penting untuk memastikan kesiapan fisik, mental, dan pemahaman ibadah jamaah.

Grup keberangkatan 19 Januari 2026 merupakan grup akbar pertama Annur Travel pada tahun ini, dari total sekitar 1.000 jamaah yang akan diberangkatkan. Selanjutnya, grup akbar berikutnya dijadwalkan berangkat pada 26 Januari 2026.

Sementara itu, CEO PT Annur Maarif, Dr. H. Bunyamin M. Yapid, LC, MH, yang saat ini berada di Kairo, menyampaikan bahwa Annur Travel semakin siap melayani jamaah dengan sistem yang terus diperkuat.

“Annur semakin siap dengan sistem yang sudah berjalan baik, SDM yang semakin padu, serta kepercayaan jamaah yang terus meningkat,” ungkapnya.

Untuk mendukung kelancaran mobilisasi jamaah, manajemen Annur Travel dan JRW menyiapkan 10 unit bus, 2 truk pengangkut koper jamaah, serta 4 mobil box logistik yang akan mengantar jamaah dari Sidrap menuju Asrama Haji Sudiang.

Proses pemberangkatan jamaah juga akan mendapat pengawalan ketat demi keamanan dan ketertiban. Satuan Lalu Lintas Polres Sidrap dijadwalkan mengawal langsung rombongan jamaah hingga tiba di lokasi.

“Rombongan jamaah akan dikawal langsung oleh satuan Lantas Polres Sidrap,” jelas Herul, selaku penanggung jawab pelepasan jamaah.

Dengan persiapan yang matang dan dukungan berbagai pihak, Annur Travel dan JRW optimistis keberangkatan jamaah umrah Grup 19 Januari 2026 akan berjalan lancar, aman, dan khusyuk, mengantarkan para tamu Allah menuju Tanah Suci.

Continue Reading

Trending