Connect with us

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar

Published

on

Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.

Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kecamatan Tallo

Camat Tallo Apresiasi Suksesnya Pemilihan RT/RW Serentak se-Kota Makassar

Published

on

KITASULSEL—MAKASSAR — Pelaksanaan pemilihan Ketua RT/RW secara serentak di seluruh Kota Makassar pada Rabu, 3 Desember 2025, berjalan lancar dan penuh antusiasme warga. Camat Tallo, Ramli Lallo, menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas suksesnya pesta demokrasi tingkat akar rumput tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Camat Ramli sesaat setelah seluruh rangkaian pemilihan RT/RW di wilayah Kecamatan Tallo rampung dilaksanakan tanpa hambatan berarti,Kamis 04/12/2025.

“Terima kasih untuk seluruh panitia penyelenggara, pihak keamanan, dan tentunya seluruh masyarakat Kecamatan Tallo yang begitu antusias hadir dan mensukseskan pesta demokrasi skala RT/RW ini. Ini menggambarkan bahwa kita semua cinta akan sesuatu yang damai,” tegasnya.

Pemilihan Serentak Warnai Kota Makassar

Pemilihan RT/RW serentak tahun ini menjadi momen penting bagi warga Kota Makassar untuk menentukan figur pemimpin lingkungan yang dekat dan langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat. Proses pemilihan dilaporkan berjalan tertib di seluruh kecamatan, termasuk Tallo, yang mencatat tingkat partisipasi masyarakat cukup tinggi.

Antusiasme warga terlihat sejak pagi, dengan banyaknya masyarakat yang secara sukarela datang ke TPS lingkungan masing-masing. Momentum ini menjadi gambaran kuat bahwa kesadaran berdemokrasi di tingkat lokal semakin meningkat.

Harapan Wali Kota Makassar

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, juga memberikan apresiasi terhadap terlaksananya pemilihan serentak tersebut. Ia berharap para ketua RT/RW terpilih dapat menjadi mitra strategis pemerintah kota dalam mempercepat pelayanan dan menjaga stabilitas lingkungan.

Munafri menegaskan bahwa keberadaan RT/RW sebagai ujung tombak pemerintahan harus mampu menghadirkan rasa aman, nyaman, dan inklusif bagi warganya.

“RT/RW terpilih diharapkan mampu berkontribusi nyata terhadap berjalannya program pemerintah kota, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah masing-masing,” ujarnya.

Penguatan Pemerintahan Berbasis Lingkungan

Pemerintah Kota Makassar menjadikan pemilihan serentak ini sebagai bagian dari strategi penguatan pemerintahan berbasis lingkungan. Melalui pemimpin RT/RW yang dipilih langsung oleh warga, pemerintah berharap terjadi komunikasi dua arah yang lebih efektif, cepat, dan responsif dalam penanganan persoalan-persoalan masyarakat.

Camat Tallo, Ramli Lallo, menutup dengan harapan bahwa semangat persatuan dan kedamaian yang ditunjukkan masyarakat pada pemilihan kali ini dapat terus dijaga dan diwariskan dalam setiap proses demokrasi di masa mendatang.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel