Connect with us

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar

Published

on

Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.

Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Senyum Pelajar Luwu Timur Mengembang, Terima Seragam Gratis dari Pemda

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR — Senyum bahagia terpancar dari wajah ribuan pelajar di Kabupaten Luwu Timur saat menerima bantuan seragam sekolah gratis dari pemerintah daerah. Program ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab dalam mendukung akses pendidikan yang merata dan berkualitas.

Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, secara simbolis menyerahkan bantuan tersebut kepada 16.253 siswa dari jenjang PAUD hingga SMP, termasuk sekolah swasta, di halaman Kantor Bupati, Senin (30/3/2026), bertepatan dengan apel pagi pertama pasca libur sekolah dan kerja.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Irwan didampingi Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte, Wakil Ketua I DPRD Jihadin Paruge, Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade, serta unsur Forkopimda lainnya.

Bantuan yang diberikan berupa paket lengkap perlengkapan sekolah, mulai dari seragam, dasi, topi, tas, kaos kaki hingga sepatu. Program ini dihadirkan untuk memastikan tidak ada lagi siswa yang absen sekolah hanya karena keterbatasan perlengkapan.

“Penyaluran bantuan ini kami pastikan menjangkau seluruh sekolah di Luwu Timur, termasuk sekolah swasta, dan ditargetkan rampung paling lambat Rabu,” tegas Bupati Irwan.

Ia juga menginstruksikan agar program ini dikawal secara maksimal oleh seluruh pihak serta disosialisasikan secara luas melalui media, agar manfaatnya dapat diketahui masyarakat secara menyeluruh.

Bupati menjelaskan, keterlambatan distribusi sebelumnya disebabkan proses produksi sepatu dan tas yang dikerjakan di luar daerah, sementara untuk seragam dan topi melibatkan pelaku UMKM lokal sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Sejumlah sekolah yang menerima bantuan secara simbolis di antaranya TK Negeri Pembina Malili, TK Makarti Mallaulu, SDN 238 Mallaulu, SDIT Insan Rabbani, SMP Negeri 1 Malili, SMP Negeri 2 Malili, SMPIT Wahdah Islamiyah Malili, serta MTsS Al Hidayah Malili.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Timur, Darmawan, merinci jumlah bantuan mencapai 16.253 pasang, dengan rincian PAUD sebanyak 5.315 pasang, SD 5.739 pasang, dan SMP 5.199 pasang.

“Penyaluran dipercepat hingga Selasa agar seluruh kecamatan, yakni 11 kecamatan di Luwu Timur, dapat segera menerima manfaat program ini,” jelasnya.

Dukungan terhadap program ini juga datang dari pihak sekolah. Kepala TK Negeri Pembina Malili, Harjuliani, menyampaikan rasa syukur atas bantuan tersebut.

“Kini siswa tidak lagi memiliki alasan untuk tidak masuk sekolah karena kekurangan seragam,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala SMP Negeri 1 Malili, Agustati, yang menilai program ini sangat membantu, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

“Anak-anak sangat senang karena mendapatkan perlengkapan lengkap, mulai dari sepatu hingga topi. Ini tentu meringankan beban orang tua,” ungkapnya.

Program ini tidak hanya menghadirkan senyum bagi para pelajar, tetapi juga menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam memastikan pendidikan tetap menjadi prioritas utama di Kabupaten Luwu Timur.

Continue Reading

Trending