Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar
Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.
“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).
Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.
Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.
Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.
Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).
“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)
DISKOMINFO LUWU TIMUR
Bupati Luwu Timur Hadiri HUT ke-50 Gereja Kibaid Wawondula, Tegaskan Dukungan Pembangunan Rumah Ibadah
Kitasulsel–LUWUTIMUR Suasana penuh sukacita dan kebersamaan mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 Gereja Kibaid Jemaat Wawondula yang digelar di gedung gereja setempat di Desa Lioka, Kecamatan Towuti, Sabtu (18/4/2026).
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, hadir langsung dalam momentum bersejarah tersebut. Ia didampingi Kepala Dinas Transnaker Joni Patabi, Camat Towuti Amri Mustari, Kepala Desa Lioka Yuliana, jajaran Badan Pengurus Sinode Gereja Kibaid, serta pimpinan jemaat termasuk Theopilus Maupa.
Dalam sambutannya, Bupati Irwan menyampaikan ucapan selamat atas usia emas ke-50 gereja tersebut. Ia menyebut usia 50 tahun sebagai fase yang sarat makna, melambangkan kematangan dan kemakmuran.
“Sebagaimana disampaikan Bapak Pendeta dan Sekjen tadi, usia 50 tahun ini adalah usia emas. Usia emas ini melambangkan kemakmuran,” ujar Irwan.
Ia juga mengapresiasi peran seluruh pihak yang telah menjaga eksistensi gereja hingga saat ini. Menurutnya, keberlangsungan gereja tidak terlepas dari kebersamaan antara jemaat, para pendeta, serta dukungan pemerintah.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pendeta, masyarakat, serta seluruh unsur pemerintah yang senantiasa membersamai jemaat, sehingga gereja ini tetap eksis hingga hari ini,” tambahnya.
Bupati Irwan berharap Gereja Kibaid Jemaat Wawondula dapat terus berkembang di masa mendatang, terlebih saat ini tengah berlangsung proses pembangunan gereja.
Sebagai bentuk perhatian, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyiapkan kado istimewa untuk mendukung kelanjutan pembangunan tersebut.
“Saya tidak sebutkan angkanya sekarang, tapi saya tahu nilainya. Bahkan, saya berencana menambah sedikit untuk mendukung kelanjutan pembangunan gereja ini sebagai kado ulang tahun ke-50 dari pemerintah daerah,” ungkapnya.
Di hadapan jemaat, Irwan juga memohon dukungan dan doa agar pemerintah daerah dapat menjalankan amanah dengan baik demi kemajuan daerah.
“Kami tidak bisa berbuat banyak tanpa dukungan dan doa dari seluruh masyarakat. Dengan doa dan kebersamaan, kami yakin dapat mewujudkan harapan kita bersama,” tuturnya.
Ia menegaskan pentingnya peran rumah ibadah, tidak hanya sebagai tempat beribadah, tetapi juga sebagai wadah mempererat hubungan sosial di tengah masyarakat.
“Gereja bukan hanya tempat berhubungan dengan Tuhan, tetapi juga memperkuat silaturahmi antar sesama. Semoga di usia ke-50 ini, gereja semakin makmur, sukses, dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” tandasnya.
Peringatan HUT emas ini ditutup dengan prosesi pemotongan nasi tumpeng sebagai simbol rasa syukur atas perjalanan panjang Gereja Kibaid Jemaat Wawondula.
-
Nasional10 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login