Connect with us

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar

Published

on

Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.

Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Dinkes Luwu Timur Verifikasi 20 Desa dan Kelurahan untuk Wujudkan Program STBM Tingkat Kabupaten

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR — Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur menginisiasi pelaksanaan verifikasi lapangan terhadap 20 desa dan kelurahan dalam upaya mewujudkan program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) tingkat kabupaten. Kegiatan tersebut melibatkan tim gabungan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dijadwalkan berlangsung pada 9–11 Juni serta 17–18 Juni 2026.

Pelaksanaan verifikasi lapangan dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur, dr. Helmy Kahar, yang juga bertindak sebagai Ketua I Tim Verifikator. Sementara Ketua II Tim Verifikator dipimpin oleh Dr. Syaifullah. Keduanya hadir mewakili Bupati Luwu Timur dalam pembukaan kegiatan yang berlangsung pada Selasa (9/6/2026).

Dalam sambutannya, Dr. Syaifullah menegaskan bahwa pencapaian status Desa STBM bukanlah sesuatu yang dapat diraih secara instan. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil dari komitmen bersama, semangat gotong royong, dan kesadaran masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan layak huni.

“Ini adalah buah dari komitmen, gotong royong, dan kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan yang lebih layak huni bagi anak cucu kita,” ujar Syaifullah.

Ia menjelaskan bahwa kehadiran tim verifikator di lapangan bertujuan memastikan implementasi lima pilar STBM berjalan secara berkelanjutan dan konsisten di tengah masyarakat. Selain itu, proses verifikasi dilakukan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi nyata di lapangan.

“Target kita bukan sekadar sertifikat atau status lulus, melainkan terwujudnya masyarakat yang sehat, produktif, dan bebas dari penyakit berbasis lingkungan,” tambahnya.

Syaifullah juga berharap seluruh proses verifikasi dapat berjalan secara transparan. Berbagai temuan yang diperoleh selama peninjauan lapangan diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama guna meningkatkan kualitas pelaksanaan program sanitasi di masa mendatang.

Dalam pelaksanaannya, tim verifikasi dibagi menjadi dua kelompok. Setiap tim akan mengambil sampel pada 20 rumah tangga di masing-masing desa dan kelurahan yang diverifikasi. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan di lingkungan kantor pemerintah desa dan sekolah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Tim verifikator melibatkan sejumlah OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, antara lain Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Tarkim), serta Dinas Sosial dan P3A.

Kegiatan verifikasi turut dihadiri para kepala desa, kepala puskesmas, kepala sekolah, ketua BPD, petugas sanitarian, tenaga promosi kesehatan puskesmas, kepala dusun, ketua RT/RW, kader kesehatan, hingga tokoh masyarakat. Hadir pula perwakilan TP PKK tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa, pengurus forum kecamatan, Pokja Desa Sehat, serta Tim Kerja STBM.

Melalui verifikasi ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap semakin banyak desa dan kelurahan yang mampu memenuhi indikator STBM secara berkelanjutan, sehingga kualitas kesehatan lingkungan masyarakat dapat terus meningkat dan mendukung pembangunan daerah yang sehat serta berdaya saing.

Continue Reading

Trending