Connect with us

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar

Published

on

Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.

Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Reuni Akbar ISLAH ’98 Jadi Momentum Silaturahmi Alumni Al-Azhar, Dr. Bunyamin Yapid dan Ustadz Abdul Somad Kembali Bersua

Published

on

KITASULSEL—BEKASI – Momen penuh kehangatan dan nostalgia mewarnai pelaksanaan Reuni Akbar ISLAH ’98 Alumni Al-Azhar untuk Indonesia yang digelar di halaman Masjid An Nur, Yayasan Nur El-Ghazy, Kampung Burangkeng, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Selasa (7/7/2026).

Pertemuan tersebut menjadi ajang silaturahmi para alumni Universitas Al-Azhar Kairo asal Indonesia yang selama puluhan tahun telah mengabdikan diri di berbagai bidang, mulai dari pendidikan, dakwah, pemerintahan hingga pelayanan masyarakat.

Di antara momen yang paling menyita perhatian adalah pertemuan dua sahabat lama, Dr. H. Bunyamin M. Yapid, Lc., M.H. dan Ustadz Abdul Somad, yang telah menjalin persahabatan sejak menjadi mahasiswa di Kairo lebih dari 20 tahun lalu.

Hubungan keduanya tidak hanya terjalin selama menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar, tetapi terus berlanjut hingga kini melalui berbagai aktivitas dakwah dan pengabdian kepada umat.

Reuni tersebut tidak sekadar menjadi ajang melepas rindu, tetapi juga dikemas sebagai forum ilmiah dan spiritual. Rangkaian kegiatan diisi dengan reuni akbar, kuliah umum, pemberian sanad keilmuan, serta kajian hadis dan tafsir Al-Qur’an yang semakin memperkuat tradisi intelektual para alumni Al-Azhar.

Sejumlah tokoh turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Ustadz Abdul Somad, Dr. K.H. Hamdi Abdillah, Lc., M.A., Dr. H. Bunyamin M. Yapid, Lc., M.H., Hermanto Harun, Lc., M.H.I., Ph.D., serta para ustaz, pengasuh pondok pesantren, pimpinan yayasan, dan perwakilan lembaga pendidikan Islam dari wilayah Kecamatan Setu dan sekitarnya.

Saat ini, Dr. Bunyamin dipercaya mengemban amanah sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama Republik Indonesia, sehingga aktif berkontribusi dalam berbagai program strategis, khususnya di bidang haji, umrah, dan hubungan internasional.

Sementara itu, Ustadz Abdul Somad tetap menjadi salah satu dai nasional yang konsisten menyampaikan dakwah kepada masyarakat di berbagai daerah di Indonesia maupun mancanegara.

Kedekatan keduanya juga sering terlihat dalam berbagai penyelenggaraan ibadah umrah. Dalam sejumlah program Umrah Akbar, Dr. Bunyamin dan Ustadz Abdul Somad kerap dipertemukan untuk memberikan pembinaan dan penguatan spiritual kepada para jamaah.

Bahkan, Ustadz Abdul Somad beberapa kali dipercaya menjadi pembimbing ibadah umrah bagi jamaah PT Annur Maarif, biro perjalanan haji dan umrah yang didirikan dan dikembangkan oleh Dr. Bunyamin. Kolaborasi tersebut dinilai menghadirkan perpaduan antara pelayanan profesional dan pembinaan keagamaan yang berkualitas bagi para tamu Allah.

Bagi para peserta, Reuni Akbar ISLAH ’98 bukan sekadar mengenang masa-masa kuliah di Al-Azhar, melainkan menjadi momentum mempererat ukhuwah, memperkokoh jaringan alumni, serta memperbaharui komitmen untuk terus menghadirkan manfaat bagi bangsa dan umat.

Pertemuan dua sahabat, Dr. Bunyamin Yapid dan Ustadz Abdul Somad, menjadi simbol bahwa persahabatan yang dibangun di bangku kuliah mampu melahirkan kolaborasi yang panjang dalam dakwah, pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat. Semangat keilmuan yang ditanamkan di Al-Azhar terus hidup melalui kiprah para alumninya yang kini tersebar di berbagai sektor strategis di Indonesia.

Continue Reading

Trending