Connect with us

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar

Published

on

Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.

Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Jumlah Besar Jamaah Annur–JRW Beri Kontribusi Nyata bagi Pedagang Kecil di Lokasi Ziarah

Published

on

KITASULSEL—MAKKAH–MADINAH — Kehadiran jamaah umrah Annur Travel dan PT Jenewa Rabbani Wisata (JRW) tidak hanya memberi makna spiritual, tetapi juga membawa dampak ekonomi bagi para pedagang di kawasan Tanah Suci, khususnya di sekitar lokasi-lokasi ziarah di Makkah dan Madinah.

Dengan jumlah jamaah yang besar dalam setiap keberangkatan, rombongan Annur Travel dan JRW kerap menjadi magnet tersendiri bagi para pedagang. Aktivitas belanja jamaah di pusat oleh-oleh, kios suvenir, hingga pedagang kecil di sekitar tempat ziarah turut menggerakkan roda perekonomian lokal.

Para pedagang mengakui, jamaah asal Indonesia, termasuk rombongan Annur Travel dan JRW, dikenal ramah serta memiliki antusiasme tinggi dalam berbelanja. Hal ini memberikan tambahan penghasilan yang signifikan, terutama bagi pedagang kecil yang menggantungkan mata pencaharian pada musim umrah dan haji.

Tidak hanya di Tanah Suci, keberangkatan jamaah Annur Travel dan JRW juga memberikan dampak ekonomi di daerah asal. Mulai dari transportasi, konsumsi, hingga pelaku usaha mikro di sekitar titik keberangkatan, turut merasakan perputaran ekonomi yang tercipta.

Dengan demikian, jamaah Annur Travel dan JRW tidak hanya menjalankan ibadah, tetapi juga membawa keberkahan ekonomi bagi para pedagang, baik di Tanah Air maupun di Tanah Haram. Sinergi antara ibadah dan manfaat sosial ini menjadi nilai tambah dalam setiap penyelenggaraan perjalanan umrah Annur Travel dan JRW.

 

Continue Reading

Trending