Connect with us

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar

Published

on

Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.

Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

Ketua TP PKK Sidrap Hadiri Rakerda PKK Sulsel 2025, Bahas Penyelarasan Program 2025–2029

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Hj. Haslindah Syaharuddin, menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PKK Tahun 2025 yang digelar di Aula Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa (2/12/2025). Kegiatan yang berlangsung hingga 4 Desember 2025 ini merupakan kolaborasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulsel dan TP PKK Provinsi Sulsel.

Rakerda 2025 mengusung agenda besar penyelarasan arah Gerakan PKK periode 2025–2029. Pembahasan tersebut disesuaikan dengan hasil Rakernas X PKK 2025, arah kebijakan RPJMN, serta RPJMD provinsi dan kabupaten/kota, sehingga program PKK di seluruh daerah dapat berjalan lebih terarah dan sinkron.

Gubernur Sulsel Tekankan Penguatan Sinergi Daerah

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, yang hadir membuka kegiatan, menegaskan pentingnya koordinasi antara TP PKK kabupaten/kota dengan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Ia menyebut bahwa keselarasan program akan memperkuat efektivitas berbagai program prioritas pemerintah daerah.

“Saya berharap kabupaten/kota terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan OPD guna mendukung pelaksanaan program prioritas. Kita perlu mengevaluasi kegiatan yang sudah dan belum berjalan serta mengapresiasi capaian yang telah baik,” ujarnya.

PKK Didorong Perkuat Peran Strategis

Ketua TP PKK Provinsi Sulsel, Naoemi Octarina, dalam arahannya menekankan bahwa PKK memiliki posisi strategis dalam mendukung RPJMD Sulsel 2025–2029, terutama terkait pemberdayaan keluarga dan penguatan peran perempuan.

“Kami berharap Rakerda bukan sekadar agenda rutin, tetapi menjadi ruang untuk menyusun program yang bersinergi dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tuturnya.

Pembahasan Kebijakan dan Penguatan Program

Rangkaian kegiatan Rakerda dilanjutkan dengan pemaparan Kepala Bappelitbangda Provinsi Sulsel dan Kepala Dinas PMD Sulsel. Keduanya memaparkan arah kebijakan pembangunan daerah hingga 2029 serta langkah strategis dalam penguatan peran PKK pada program pemberdayaan keluarga dan masyarakat.

Selain dihadiri Ketua TP PKK Sidrap, kegiatan ini juga diikuti para ketua TP PKK kabupaten/kota se-Sulsel serta sejumlah pimpinan OPD provinsi. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut diharapkan memperkuat keselarasan program PKK di seluruh wilayah Sulawesi Selatan dalam lima tahun mendatang.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel