Connect with us

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar

Published

on

Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.

Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Wamenag Romo Syafi’i: Data Akurat Jadi Kunci Pemerataan Pendidikan, Bukan Sekadar Besarnya Anggaran

Published

on

Kitasulsel–MALANG – Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menegaskan bahwa keberhasilan pemerataan pendidikan di Indonesia sangat ditentukan oleh validitas data, kualitas tata kelola, serta integritas para penyelenggara pendidikan di lapangan, bukan semata-mata besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Romo Syafi’i saat menjadi pembicara dalam Halaqah Pendidikan Berkeadilan yang digelar di Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, akurasi data menjadi fondasi utama agar berbagai kebijakan pemerintah, termasuk efisiensi program dan rehabilitasi infrastruktur pendidikan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, dapat dilaksanakan secara tepat sasaran.

Data Akurat Tentukan Keberhasilan Kebijakan

Romo Syafi’i mengatakan, peningkatan kapasitas aparatur dalam mengelola data secara profesional merupakan tantangan penting yang harus dihadapi Kementerian Agama saat ini.

Karena itu, ia mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama untuk mengawal proses pengumpulan dan pengelolaan data dengan penuh tanggung jawab serta menjunjung tinggi integritas.

“Jabatan adalah amanah. Kita tidak boleh lengah dalam proses pembangunan pendidikan. Kebijakan yang tepat sasaran hanya bisa lahir dari data yang akurat, dan itu membutuhkan profesionalisme serta integritas dari kita semua,” tegas Romo Syafi’i.

Ia menilai, kualitas tata kelola pendidikan harus berjalan beriringan dengan keakuratan data agar setiap program pemerintah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Pendidikan Harus Berkeadilan dan Tanpa Diskriminasi

Lebih lanjut, Wamenag menekankan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara sehingga seluruh kebijakan pendidikan harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila, khususnya prinsip kemanusiaan dan keadilan.

Menurutnya, seluruh lembaga pendidikan di Indonesia, tanpa memandang bentuk maupun statusnya, harus memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh peserta didik.

“Pendidikan adalah hak setiap orang. Karena itu, apa pun bentuk lembaganya, pendidikan di Indonesia wajib menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, agar setiap anak bangsa memperoleh kesempatan yang setara untuk berkembang,” ujarnya.

Dorong Tata Kelola Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045

Romo Syafi’i optimistis bahwa tata kelola pendidikan yang kuat, transparan, dan berbasis data akan menjadi fondasi penting dalam mencetak sumber daya manusia unggul yang memiliki karakter Islami sekaligus nasionalis.

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan di lingkungan pendidikan tinggi dapat terus memperkuat kolaborasi dalam membangun sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas.

Forum Halaqah Pendidikan Berkeadilan yang dihadiri jajaran sivitas akademika UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tersebut ditargetkan menghasilkan berbagai rekomendasi strategis untuk memperkuat tata kelola pendidikan nasional yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Continue Reading

Trending