Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar
Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.
“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).
Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.
Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.
Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.
Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).
“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)
DISKOMINFO KAB SIDRAP
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Dipastikan Hadir di Pembukaan Porsenijar PGRI Sulsel, Sidrap Matangkan Persiapan
KITASULSEL—SIDRAP – Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dipastikan menjadi pusat perhatian dunia pendidikan Sulawesi Selatan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti, dijadwalkan hadir membuka secara resmi Pekan Olahraga, Seni, dan Pembelajaran (Porsenijar) PGRI Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026 yang akan berlangsung pada 2 Juli 2026.
Kepastian tersebut disampaikan langsung Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, Jumat (26/6/2026).
“Insha Allah, Pak Menteri Pendidikan akan hadir pada pembukaan Porsenijar PGRI Sulsel di Kabupaten Sidrap,” ujar Syaharuddin.
Selain membuka kegiatan, Mendikdasmen juga dijadwalkan menjadi keynote speaker pada Seminar Nasional Pendidikan yang digelar bersamaan dengan rangkaian Porsenijar PGRI Sulsel 2026.
Ajang terbesar bagi keluarga besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Sulawesi Selatan itu diperkirakan akan diikuti lebih dari 85 ribu peserta yang terdiri atas guru, pengurus PGRI, serta kontingen dari 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
Porsenijar PGRI Sulsel 2026 akan berlangsung pada 2–6 Juli 2026 dengan mempertandingkan dan memperlombakan 23 cabang olahraga, seni, dan pembelajaran. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan program Jalan Santai Anti Mager yang diikuti puluhan ribu guru sebagai bagian dari inisiatif Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebagai tuan rumah, Pemerintah Kabupaten Sidrap menyatakan kesiapan penuh menyukseskan seluruh rangkaian kegiatan. Bupati Syaharuddin Alrif bahkan terus memantau secara langsung berbagai aspek persiapan, mulai dari lokasi kegiatan, akomodasi kontingen, hingga kesiapan panitia di lapangan.
“Kami ingin memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh tamu dan kontingen yang datang ke Sidrap. Ini bukan hanya ajang olahraga dan seni, tetapi juga momentum mempererat silaturahmi guru se-Sulawesi Selatan sekaligus memperkenalkan potensi Kabupaten Sidrap,” katanya.
Sebelum pembukaan, panitia akan menggelar technical meeting seluruh cabang lomba pada Rabu, 1 Juli 2026. Pertemuan tersebut akan membahas regulasi pertandingan, jadwal pelaksanaan, mekanisme penilaian, serta tata tertib setiap mata lomba.
Sebanyak 23 cabang yang dipertandingkan meliputi tenis lapangan, tenis meja, bola voli putra dan putri, futsal, sepak takraw, petanque, bulu tangkis, catur, pickleball, paduan suara, vokal grup, solo vokal, melukis, tari kreasi, tari tunggal, ikrar guru, mendongeng, stand up comedy, Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), hingga lomba pembelajaran.
Dengan kehadiran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta puluhan ribu peserta dari seluruh daerah di Sulawesi Selatan, Porsenijar PGRI Sulsel 2026 diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi, meningkatkan kompetensi, serta mempererat persaudaraan antarguru demi kemajuan pendidikan di Sulawesi Selatan.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login