Connect with us

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar

Published

on

Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.

Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Bupati Sidrap Terima Tim Verifikasi BNPB, Dorong Pembangunan Permanen Jembatan Bulu Cenrana 

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menerima kunjungan Tim Verifikasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) usai melakukan verifikasi lapangan terhadap Jembatan Botto di Desa Bulu Cenrana, Kecamatan Pitu Riawa, Selasa (21/7/2026).

Verifikasi tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk mendukung pembangunan jembatan permanen di wilayah tersebut.

Audiensi yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Sidrap dipimpin Analis Kebencanaan Ahli Muda BNPB, Muhammad Salman Alfarisi, bersama tim verifikasi.

Dalam pertemuan itu, Bupati Syaharuddin Alrif berharap BNPB dapat memberikan dukungan penuh terhadap pembangunan Jembatan Botto secara permanen mengingat keberadaannya sangat vital bagi masyarakat.

Menurutnya, pembangunan jembatan permanen akan meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus memperlancar akses transportasi, distribusi barang, dan aktivitas ekonomi warga di Desa Bulu Cenrana serta wilayah sekitarnya.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Sidrap dapat dibantu melalui dukungan BNPB untuk pembangunan jembatan secara permanen. Dengan adanya jembatan permanen, masyarakat dapat merasakan akses transportasi yang lebih aman, nyaman, dan lancar,” ujar Syaharuddin.

Ia juga berharap usulan pembangunan Jembatan Botto dapat memperoleh dukungan melalui program hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana BNPB.

“Kami berharap usulan ini dapat ditindaklanjuti sehingga nantinya memperoleh dukungan anggaran untuk pembangunan jembatan. Ini sangat penting bagi masyarakat karena jembatan tersebut menjadi salah satu akses yang menunjang aktivitas dan mobilitas warga,” katanya.

Syaharuddin menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sidrap terus membangun koordinasi dengan pemerintah pusat guna mempercepat penanganan infrastruktur yang terdampak bencana, sekaligus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur strategis yang membutuhkan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Tim Verifikasi BNPB yang telah turun langsung meninjau kondisi Jembatan Botto di lapangan. Menurutnya, hasil verifikasi tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penilaian usulan bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

“Terima kasih kepada Tim BNPB yang telah datang langsung melihat kondisi di lapangan. Mudah-mudahan hasil verifikasi ini dapat menjadi dasar untuk mendukung usulan pembangunan jembatan permanen yang dibutuhkan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Tim Verifikasi BNPB melakukan peninjauan untuk memastikan kondisi riil infrastruktur yang diusulkan serta menilai kelayakan usulan sebagai bagian dari proses verifikasi program hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Audiensi tersebut turut dihadiri Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sidrap, Patriadi, serta Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Pertanahan, dan Perumahan Rakyat (Biciptapera) Sidrap, Abdul Rasyid.

Pemerintah Kabupaten Sidrap berharap hasil verifikasi lapangan tersebut menjadi langkah positif menuju terealisasinya pembangunan Jembatan Botto secara permanen, sehingga masyarakat dapat menikmati akses transportasi yang lebih aman, nyaman, dan mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut.

Continue Reading

Trending