Connect with us

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar

Published

on

Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.

Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Menag Nasaruddin Umar Kembali ke Bone, Masjid Masa Kecil Jadi Saksi Jejak 56 Tahun Perjalanan Ilmu

Published

on

KITASULSEL—BONE — Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, melakukan kunjungan emosional ke Masjid Nurul Amin, Ujung Pero, Desa Saelong, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Jumat (27/03/2026).

Kunjungan tersebut menjadi momen penuh makna, mengingat masjid itu memiliki nilai historis mendalam dalam perjalanan hidup Menag. Sekitar 56 tahun lalu, Masjid Nurul Amin menjadi tempat awal Nasaruddin Umar menimba ilmu agama dan memperdalam pemahaman keislaman.

Dalam kunjungan tersebut, Menag hadir tanpa protokoler berlebihan. Ia hanya didampingi oleh Tenaga Ahli Menteri Agama RI, Bunyamin M. Yapid, yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan As’adiyah—lembaga pendidikan Islam yang memiliki keterkaitan erat dengan perjalanan keilmuan Menag.

Suasana berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan. Menag tampak berbaur dengan masyarakat serta meluangkan waktu untuk bernostalgia bersama rekan-rekan seperjuangannya yang dahulu bersama-sama belajar di masjid tersebut.

Warga setempat mengenang sosok Nasaruddin Umar sejak kecil sebagai pribadi yang santun, tekun, dan memiliki kharisma. Menurut mereka, karakter tersebut tidak berubah hingga kini meskipun telah menduduki jabatan penting di tingkat nasional.

“Dari dulu beliau dikenal sebagai santri yang sopan dan rajin. Sampai sekarang pun tetap sederhana,” ujar salah satu warga.

Kehadiran Menag di Desa Saelong juga membawa harapan baru bagi masyarakat. Di kawasan tersebut kini telah berdiri lembaga pendidikan Islam berstandar internasional yang merupakan bagian dari jaringan Yayasan As’adiyah, sekaligus menjadi cabang ke-7 yang tersebar di Indonesia.

Perkembangan tersebut menjadi simbol kemajuan pendidikan berbasis keislaman di daerah yang dulunya menjadi tempat awal perjuangan seorang santri.

Diketahui, kunjungan Nasaruddin Umar ke Sulawesi Selatan merupakan bagian dari agenda menghadiri PSBM XXVI 2026 di Makassar. Namun, di sela agenda tersebut, Menag menyempatkan diri mengunjungi kampung halaman yang memiliki nilai historis dalam perjalanan hidupnya.

Kunjungan ini menjadi pengingat bahwa perjalanan besar seorang tokoh tidak pernah lepas dari akar dan tempat ia pertama kali belajar serta ditempa.

Continue Reading

Trending