Connect with us

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar

Published

on

Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.

Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Inovasi GARDA TUMBANG di Desa Compong Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Desa Compong, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang terus memperkuat lini pencegahan stunting melalui inovasi GARDA TUMBANG (Gerakan Pemantauan Tumbuh Kembang Anak) yang dilaksanakan di Poskesdes setempat.

Program ini digagas oleh Nurmiati, A.Md.Keb., yang juga merupakan penanggung jawab Poskesdes Compong. Inovasi tersebut hadir sebagai solusi atas masih ditemukannya permasalahan tumbuh kembang anak, seperti risiko stunting, keterlambatan perkembangan, hingga rendahnya pemahaman orang tua dalam memantau pertumbuhan anak secara rutin.

Sebelumnya, pelayanan posyandu dinilai masih bersifat konvensional dan belum optimal dalam memberikan edukasi yang menarik serta berkelanjutan kepada masyarakat. Melalui GARDA TUMBANG, pendekatan pelayanan diubah menjadi lebih aktif dan edukatif.

Program ini mengintegrasikan kegiatan penimbangan berat badan, pengukuran panjang atau tinggi badan, serta pemantauan perkembangan anak dengan edukasi langsung kepada orang tua.

“Kegiatan ini dilakukan secara rutin beriringan dengan pelayanan posyandu di Poskesdes Compong agar mudah diakses oleh ibu dan balita,” terang Nurmiati.

Dalam pelaksanaannya, suasana posyandu menjadi lebih hidup dan interaktif. Tenaga kesehatan bersama kader posyandu melakukan pemeriksaan secara teliti, disertai penjelasan sederhana yang mudah dipahami oleh orang tua. Anak-anak juga diberikan stimulasi perkembangan melalui media bermain edukatif agar merasa nyaman selama proses pemeriksaan.

Kehadiran GARDA TUMBANG mendapat sambutan positif dari masyarakat. Hal ini terlihat dari meningkatnya kehadiran ibu balita dalam kegiatan posyandu serta partisipasi aktif orang tua dalam memantau tumbuh kembang anak.

Masyarakat mengaku terbantu karena pelayanan yang diberikan tidak hanya sebatas pemeriksaan, tetapi juga pembekalan pengetahuan yang dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Keberlanjutan inovasi ini turut didukung oleh berbagai pihak, di antaranya Pemerintah Desa Compong, UPT Puskesmas Barukku, kader posyandu, tenaga kesehatan, serta dukungan lintas sektor terkait.

Sinergi tersebut menjadi faktor penting dalam menjaga efektivitas pelaksanaan program sekaligus memperkuat upaya percepatan penurunan stunting di wilayah tersebut.

Dengan hadirnya GARDA TUMBANG, diharapkan kesadaran orang tua terhadap pentingnya pemantauan tumbuh kembang anak semakin meningkat, sehingga potensi gangguan pertumbuhan dan perkembangan dapat dideteksi sejak dini. Inovasi ini juga diharapkan mampu menghadirkan pelayanan posyandu yang lebih humanis, edukatif, dan berkelanjutan.

Continue Reading

Trending