Connect with us

/www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153
">
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar

Published

on

Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.

Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)

Continue Reading
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply


Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

Warning: Attempt to read property "cat_ID" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

NEWS

Sang Nahkoda Beri Apresiasi: Bupati Sidrap Sebut PT Annur Maarif yang Terbaik dalam Pelayanan Umrah dan Haji

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Apresiasi tinggi diberikan Bupati Sidenreng Rappang, H. Syaharuddin Alrif, kepada PT Annur Maarif atas dedikasi dan konsistensinya dalam pelayanan umrah dan haji bagi masyarakat Kabupaten Sidrap.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung sesaat setelah pelepasan jamaah calon haji Kloter 40 asal Kabupaten Sidrap di pelataran Rumah Jabatan Bupati Sidrap, Senin (18/05/2026), kepada media official PT Annur Maarif dan sejumlah awak media lainnya.

Dalam keterangannya, Bupati Sidrap menilai PT Annur Maarif telah menjadi salah satu lembaga terbaik dalam pelayanan umrah dan haji, sekaligus memiliki kontribusi besar terhadap masyarakat Sidrap dalam mendampingi perjalanan ibadah menuju Tanah Suci.

Menurutnya, pelayanan yang diberikan selama ini mampu menghadirkan rasa aman, nyaman, dan kepercayaan tinggi di tengah masyarakat.

“Tetap menjadi referensi bagi yang lain, dan jaga kualitas pelayanan terhadap jamaah,” ujar H. Syaharuddin Alrif.

Ia juga menegaskan bahwa dedikasi PT Annur Maarif terhadap Kabupaten Sidrap patut mendapatkan apresiasi. Bukan hanya karena besarnya jumlah jamaah yang dibimbing, tetapi juga karena konsistensi pelayanan yang terus dijaga dari tahun ke tahun.

Bupati Sidrap mengaku bangga atas dampak positif yang dirasakan masyarakat dari pelayanan PT Annur Maarif yang dinilai semakin profesional dan terpercaya.

“Kita semua bangga terhadap apa yang masyarakat rasakan dari pelayanan Annur Maarif,” tambahnya.

Dalam suasana pelepasan jamaah yang penuh haru dan doa tersebut, H. Syaharuddin Alrif juga menyampaikan analogi yang menggambarkan kuatnya identitas Kabupaten Sidrap di berbagai sektor.

“Bicara lumbung pangan, lumbung hafidz, dan energi terbarukan tentu bicara tentang Sidrap. Bicara umrah dan haji, pasti PT Annur Maarif,” ungkapnya disambut antusias para jamaah dan masyarakat yang hadir.

Pernyataan itu menjadi bentuk pengakuan tersendiri terhadap posisi PT Annur Maarif sebagai salah satu travel umrah dan haji yang paling dipercaya masyarakat Sidrap dan sekitarnya.

Kepercayaan masyarakat kepada PT Annur Maarif dinilai lahir dari pelayanan yang maksimal, pembinaan jamaah yang intensif, pendampingan ibadah yang profesional, hingga komitmen menjaga kenyamanan jamaah sejak proses manasik, keberangkatan, hingga kepulangan.

Dengan apresiasi langsung dari pimpinan daerah, PT Annur Maarif diharapkan terus mempertahankan kualitas pelayanan dan menjadi inspirasi bagi penyelenggara umrah dan haji lainnya di Sulawesi Selatan.

Di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan ibadah yang amanah dan terpercaya, PT Annur Maarif kembali menegaskan eksistensinya sebagai pilihan utama masyarakat dalam perjalanan menuju Baitullah.

Continue Reading

Trending