Connect with us

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar

Published

on

Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.

Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

PGRI Sidrap Gelar Seleksi Atlet Pickleball Hadapi Porseni 2026

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP — Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar seleksi atlet Pickleball sebagai langkah awal membangun kekuatan tim dalam menghadapi Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) 2026.

Kegiatan seleksi berlangsung di Lapangan Pickleball Rumah Jabatan Wakil Bupati Sidrap, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sabtu (24/1/2026).

Seleksi ini bertujuan menjaring atlet-atlet terbaik dari kalangan guru yang akan mewakili PGRI Sidrap pada ajang Porseni 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 1–5 Juli 2026. Para peserta mengikuti tahapan penilaian teknik, fisik, serta kesiapan bertanding guna membentuk tim yang kompetitif.

Seleksi tersebut dihadiri Ketua PGRI Sidrap yang juga Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Patahangi Nurdin, serta Kepala Dinas Bina Cipta Karya dan Tata Ruang (Biciptapera) Abdul Rasyid.

Wakil Bupati Nurkanaah menegaskan bahwa seleksi ini merupakan fondasi penting dalam membangun tim yang solid dan berdaya saing tinggi di ajang Porseni mendatang.

“Kami ingin memastikan atlet yang mewakili PGRI Sidrap benar-benar siap dan memiliki kemampuan terbaik untuk berkompetisi di Porseni 2026,” ujar Nurkanaah.

Ia juga berharap melalui proses seleksi yang objektif dan terukur, PGRI Sidrap mampu menurunkan atlet pickleball yang tidak hanya berprestasi, tetapi juga menjunjung tinggi sportivitas dan kebersamaan antarguru.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kabag Ekonomi Muhammad Haris Alimin, Kabag Kesra Syamsuddin, Sekretaris Disporapar Banani Malik, serta jajaran pengurus PGRI Sidrap.

Melalui seleksi ini, PGRI Sidrap optimistis dapat membentuk tim pickleball yang kuat dan siap mengharumkan nama daerah pada ajang Porseni 2026 mendatang.

Continue Reading

Trending