Connect with us

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar

Published

on

Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.

Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

Belum Lama Dikerja, Duiker Dekat Monumen Ganggawa Sudah Rusak

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Bangunan duiker yang berada di dekat Monumen Ganggawa atau yang lebih dikenal masyarakat dengan sebutan Pantai Kering (Pangker), Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, mulai menunjukkan tanda-tanda kerusakan.

Padahal, duiker tersebut diketahui baru saja selesai dikerjakan. Kondisi plat duiker terlihat mengalami keretakan serta pengelupasan di beberapa bagian.

Hal ini dikeluhkan oleh sejumlah pengendara roda dua maupun roda empat yang setiap hari melintas di lokasi tersebut.

Selain mengganggu kenyamanan, kerusakan tersebut juga dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan jika tidak segera mendapat penanganan.

“Kami mempertanyakan kualitas proyek itu. Masak baru selesai dikerja sudah rusak. Ini proyek yang diduga dikerjakan oleh rekanan menggunakan anggaran Dinas PU Sidrap tahun 2025,” ujar salah seorang warga, Rabu, 4 Februari 2026.

Menurutnya, proyek infrastruktur seharusnya memiliki kualitas yang baik dan dapat bertahan lama, mengingat anggaran yang digunakan berasal dari uang rakyat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sidrap, Abdul Rasyid, belum memberikan tanggapan terkait kondisi duiker tersebut. Saat dikonfirmasi, ia hanya memberikan jawaban singkat.

“Ya, lagi rapat dulu, nanti saya suruh pak kabid bina marga kesana liatki untuk diperbaiki karena masih adaji pemeliharaannya,” katanya.

Warga berharap pihak terkait segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan serta memperbaiki kerusakan yang ada.

Mereka juga meminta agar kualitas pekerjaan proyek infrastruktur ke depan lebih diawasi secara ketat agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (*)

Continue Reading

Trending