Connect with us

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar

Published

on

Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.

Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

Sidrap Gelar Panen Raya Semangka Tanpa Biji, Perkuat Ketahanan Pangan dan Dorong Produksi Hortikultura

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus mendorong pengembangan pertanian hortikultura untuk memperkuat ketahanan pangan daerah. Panen raya semangka tanpa biji digelar bersama Kelompok Tani Tunas Muda di Kelurahan Uluale, Kecamatan Watang Pulu, Kamis (18/12/2025), dipimpin langsung Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan produksi komoditas pertanian sekaligus mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sidrap. Bupati Syaharuddin didampingi Kepala Dinas Perdagangan Muhammad Fajri Salman, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan (TPHPKP) yang diwakili Kabid Tanaman Pangan Gazali Thayyib, Kabid Penyuluhan H. Muh. Zainal, dan Kabid Bina Manfaat PSDA Abdul Rahman.

Turut hadir Kabid Pengembangan Sumber Daya Air PSDA Munas, Kabid Humas IKP Diskominfo Achmad Dagri, Camat Watang Pulu Masyur, Lurah Uluale, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), gabungan kelompok tani (Gapoktan), tokoh masyarakat, tokoh petani, serta warga setempat.

Dalam sambutannya, Bupati Syaharuddin menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan petani untuk meningkatkan produksi pertanian.

“Panen semangka hari ini adalah berkah. Niat kita membantu agama dan masyarakat, Insya Allah akan semakin meningkatkan hasil produksi pertanian kita,” ujar Bupati.

Ia juga mendorong para petani untuk terus berinovasi dan memaksimalkan lahan pertanian dengan menanam semangka, tomat, cabai, serta berbagai jenis buah-buahan lainnya. Langkah ini tidak hanya meningkatkan pendapatan petani, tetapi juga mendukung program pemerintah.

Bupati Syaharuddin memaparkan capaian peningkatan produksi pangan di Sidrap yang menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir.

“Pada tahun 2024, produksi gabah kita berada di angka kurang lebih 440 ribu ton. Setelah kerja sama dengan BPP, PPL, para petani, Bhabinkamtibmas, dan TNI, produksi meningkat menjadi sekitar 556 ribu ton gabah sepanjang tahun 2025. Peningkatan ini juga terjadi pada jagung, telur, serta berbagai hasil perkebunan dan hortikultura,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan doa para ulama dan anak-anak pesantren. Bupati mengajak masyarakat terus bersedekah dan berinfak agar setiap usaha pertanian mendapatkan keberkahan.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Tunas Muda, Yusran, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pendampingan Pemkab Sidrap.

“Peningkatan hasil pangan dan perkebunan yang kami rasakan saat ini tidak terlepas dari bimbingan dan arahan Bupati Sidrap yang turun langsung ke lapangan serta selalu memberikan motivasi kepada para petani,” ujarnya.

Melalui panen raya ini, Pemerintah Kabupaten Sidrap berharap pengembangan pertanian hortikultura terus berlanjut, menjadi penopang ketahanan pangan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel