Connect with us

Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp. 110 Miliar

Published

on

Kitasulsel,Banjarmasin – Hakim PN Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada matan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dalam kasus suap izin pertambangan. Di samping itu, Maming juga dihukum membayar uang pengganti Rp 110 miliar.

“Menghukum terdakwa dengan 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752 (Rp 110 miliar),” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kata hakim, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.

Sebelumnya, eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). Uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

“Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN,” lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

433 Jamaah Umrah Akbar Annur–JRW Tiba di Sidrap, Sukseskan Kloter Kedua dari 1.000 Jamaah

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Sebanyak 433 jamaah Umrah Akbar PT Annur Maarif bersama JRW (Jenawa Rabbani Wisata) tiba di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, dan disambut hangat keluarga serta kerabat di Masjid Agung Sidrap, Jumat (6/2/2026).

Rombongan jamaah sebelumnya mendarat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar usai menempuh perjalanan dari Jeddah, Arab Saudi, sebelum melanjutkan perjalanan darat menuju Sidrap. Kedatangan jamaah disambut penuh haru, menandai selesainya rangkaian ibadah umrah yang dijalani para jamaah di Tanah Suci.

Sebanyak 433 jamaah ini merupakan kloter kedua dari total 1.000 jamaah yang diberangkatkan dalam program Umrah Akbar Januari 2026 yang digelar PT Annur Maarif bersama JRW. Program tersebut menjadi salah satu penyelenggaraan umrah berskala besar di Indonesia pada awal tahun ini.

Co Founder PT Annur Maarif, Dr. Bunyamin M. Yapid, Lc., M.H., yang turut mendampingi jamaah sejak keberangkatan hingga kepulangan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jamaah atas kepercayaan yang diberikan kepada Annur dan JRW sebagai penyelenggara perjalanan ibadah.

“Kami berterima kasih kepada seluruh jamaah dari berbagai daerah di Indonesia yang telah mempercayakan Annur dan JRW sebagai mitra ibadahnya. Kepercayaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah,” ujarnya.

Dr. Bunyamin yang juga merupakan tenaga ahli Kementerian Agama RI menambahkan, suksesnya penyelenggaraan dua kloter Umrah Akbar pada Januari ini akan menjadi rujukan pelaksanaan Umrah Akbar berikutnya yang direncanakan setelah Idulfitri 2026.

“InsyaAllah, melihat tingginya minat jamaah, Umrah Akbar akan kembali kami gelar tahun ini dengan jumlah jamaah yang lebih besar. Jika pada Januari ini kami memberangkatkan dua pesawat carter, ke depan kami menargetkan tiga pesawat carter,” katanya.

PT Annur Maarif bersama JRW (Jenawa Rabbani Wisata) dikenal sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang mengedepankan standar layanan, kepastian keberangkatan, serta pendampingan ibadah yang intensif. Sinergi keduanya memperkuat pelaksanaan manasik, layanan akomodasi dan transportasi, serta pembimbingan jamaah selama berada di Tanah Suci.

Prosesi penyambutan jamaah di Masjid Agung Sidrap ditutup dengan doa bersama dan penyerahan jamaah kepada keluarga masing-masing, menandai berakhirnya rangkaian perjalanan kloter kedua Umrah Akbar Annur–JRW sekaligus mengukuhkan komitmen penyelenggara dalam menghadirkan layanan umrah berskala nasional.

Continue Reading

Trending