Connect with us

Ketua DPRD Kota Makaasar Dan Camat Rappocini Apresiasi Pasar Murah Dan Donor Darah Hut Kelapa Tiga Sejahtera

Published

on

Kitasulsel,Makassar—-Camat Rappocini M. Aminuddin, S.Sos., M.AP dampingi Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo, SH hadiri HUT Ke-1 Paguyuban Masyarakat Kelapa Tiga Sejahtera yang digelar di Pelataran HIMMATA Jl. Kelapa Tiga Kelurahan Ballaparang, Sabtu (11/02/2023).

Dalam rangka HUT Ke-1 Paguyuban Masyarakat Kelapa Tiga Sejahtera, Pemerintah Kelurahan Ballaparang bekerja sama dengan UPT Transfusi Darah Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan FKPM Kecamatan Rappocini dan HIMMATA, melaksanakan kegiatan Donor Darah dan Pasar Murah.

Aminuddin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kegiatan donor darah dan pasar murah ini karena sejalan dengan program Pemerintah Kota Makassar.

“Dalam kesempatan ini saya ucapkan terimakasih kepada para pendonor darah karena dengan setetes darah akan membantu nyawa seseorang” ujar Aminuddin.

“Inilah harapan Pemerintah Kota Makassar, bahwa kebijakan pasar murah  ini arahan dari Pemerintah Pusat. Program ini untuk menekan inflasi yang ada dan terjadi di Kota Makassar sehingga kegiatan penyaluran komoditi dilaksanakan kontainer Makassar Recover se-Kota Makassar” tambahnya.

Beberapa paket sembako pasar murah juga diberikan secara gratis kepada orangtua anak stunting sebagai upaya menurunkan jumlah stunting di Kelurahan Ballaparang yang diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Kota Makassar, Camat Rappocini, Lurah Ballaparang, Kapolsek Rappocini, dan Ketua FKPM Ballaparang.

Turut hadir Kapolsek Rappocini AKP Muh Yusuf,S.Sos.MM, Lurah Ballaparang Ryan Nugraha P. Tarukallo, S.STP., M.AP, Ketua HMI Cabang Makassar, Ketua Yayasan HIMMATA, Ketua FKPM Kelurahan Ballaparang, Ketua Umum Paguyuban Masyarakat Kelapa Tiga Sejahtera, Tokoh Masyarakat, Ketua RW dan RT serta Babinsa dan Babinkamtibmas Kelurahan Ballaparang.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending