Connect with us

Horas! Danny Pomanto Hadiri Pelantikan PBB, Serukan Kolaborasi Promosi Makassar Kota Makan Enak

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengajak Dewan Pimpinan Daerah Pemuda Batak Bersatu (PBB) Provinsi Sulsel berkolaborasi dalam branding Makassar Kota Makan Enak.

Ia menilai komunitas atau perkumpulan masyarakat sangat efektif dalam membantu Pemkot Makassar dalam mempromosikannya. Apalagi sudah menjadi arahan pusat sehingga ikon itu membantu menekan angka inflasi di Makassar.

“Mari bersama-sama masyarakat kota Makassar membuat kota ini lebih kuat. Apalagi ada branding baru Makassar Kota Makan Enak maka saya ajak bersama-sama membranding itu,” kata Danny Pomanto dalam sambutannya di sela-sela Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Batak Bersatu Provinsi Sulsel di hotel Claro, Sabtu, (11/02/2023).

Selain itu, ia mengungkapkan di Makassar makanan selalu tersedia 24 jam sehingga masyarakat atau pun pengunjung tidak kesulitan mencari makanan.

Di kota ini 24 jam tersedia makanan, kalau di tempat lain; di luar negeri itu jam 5 sore sudah tutup, di Jakarta 10 malam sulit cari makan. Nah, di Makassar satu-satunya kota bisa 24 jam cari makanan,” ungkapnya.

Selain itu, dia juga meminta para anggota PBB membantu Pemkot Makassar untuk membuat kota ini makin inklusif atau terbuka dan toleran untuk siapa saja.

“Mari kita bekerjasama lewat kerukunan Batak yang luar biasa. Kita kembangkan Makassar bersama-sama untuk terus inklusif atas semua, suku, etnis, agama karena tanpa inklusivitas maka kota ini tidak maju. Atas nama Pemkot Makassar kita ucapkan selamat atas pelantikan saudaraku semua, horas,” harapnya.

Ketua Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Pemuda Batak Bersatu, Lambok F. Sihombing mengatakan fungsi Ormas harus bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat bukan sebaliknya.

“Buat masyarakat merasa aman, nyaman, sehingga masyarakat makin merasakan manfaatnya,” kata Lambok.

Sejauh ini, pihaknya sudah bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan. Seperti memberikan bantuan dalam bencana alam tanpa memandang perbedaan suku, dan etnis manapun.

“Kita meyakini perbedaan adalah kekuatan. Maka kita harus menjaga kultur dan budaya kita. Tugas dan tanggung jawab kita ialah berperan membangun Sulsel,” ucapnya.

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Dapat Percepat Proses Hukum, Transparansi Jadi Kunci

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta, Senin (13/7/2026), saat menanggapi mekanisme penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik.

Menurut Yusril, dalam sistem hukum pidana Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, sedangkan kewenangan penuntutan berada di tangan Kejaksaan.

Ia menjelaskan, apabila penyidikan dilakukan oleh Polri, berkas perkara harus melalui proses penelitian oleh jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap (P-21), sehingga berpotensi memerlukan waktu lebih panjang.

“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril.

Yusril menilai proses hukum akan lebih efisien apabila penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi, karena koordinasi antarpenegak hukum menjadi lebih sederhana dan waktu penanganan perkara dapat dipersingkat.

Independensi Jadi Sorotan

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam perkara tersebut bukan semata-mata kecepatan proses hukum, melainkan menjaga independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menurutnya, masyarakat wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” ujarnya.

Karena itu, Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Ia meyakini Kejaksaan Agung memiliki komitmen untuk menjaga integritas lembaga dengan memastikan seluruh penyidik maupun jaksa penuntut umum bekerja secara objektif, hati-hati, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ujian Integritas Kejaksaan

Yusril menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam mempertahankan kredibilitas dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum.

Menurutnya, keberhasilan mengusut perkara secara terbuka dan profesional akan menjadi bukti bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi tanpa memandang latar belakang tersangka.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia juga memiliki mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara, termasuk melalui kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari masyarakat.

Dengan adanya pengawasan berlapis tersebut, Yusril berharap proses penanganan kasus Febrie Adriansyah dapat berlangsung secara akuntabel, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Continue Reading

Trending