Connect with us

/www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153
">
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Hari ke-5 Ops Keselamatan Pallawa 2023, Personel Satlantas Polres Sidrap Beri Himbaun Menggunakan Papan Bicara

Published

on

Kitasulsel,Sidrap – Hari ke-5 Operasi Keselamatan Pallawa 2023, Personel Satlantas Polres Sidrap melakukan kegiatan pembinaan ketertiban terhadap masyarakat dengan memberikan imbauan keselamatan dalam berlalu lintas kepada pengendara. Sabtu pagi (11/2/2023).

Imbauan disampaikan dengan menggunakan papan portable berisikan pesan-pesan terkait lalu lintas kepada pengendara yang melintas di Jalan Jendral Ahmad Yani jalan poros trans Sidrap-Wajo Palopo, Pangkajene – Rappang Enrekeng, Sidrap-Parepare dan Sidrap-Soppeng.

Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Mahrus Ibrahim,S.Sos mengatakan bahwa, papan portabel berisikan himbauan dilakukan agar pengendara memperhatikan keselamatan dalam berkendara di jalan raya.

“Dalam papan himbaun itu berisikan imbauan agar selalu menggunakan helm SNI saat berkendara, Jangan gunakan hp saat berkendara, pasang sabuk pengamanan, jangan melanggar rambu lalu lintas serta tidak melakukan balap liar”, Ujar Kasat.

Sementara Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK menambahkan bahwa, kegiatan ini rutin dilaksanakan oleh anggota Satlantas Polres Sidrap sebagai salah satu upaya dalam menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas.

“Semoga dengan adanya imbauan menggunakan papan portable berisi himbauan keselamatan dari kepolisian Polres Sidrap, masyarakat dapat lebih tertib lagi dalam berlalu lintas,” Terang Kapolres.(win)

Continue Reading
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply


Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

Warning: Attempt to read property "cat_ID" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

NEWS

Diduga Jadi Otak Penipuan Jual Beli Sawah Rp300 Juta, Andi Rusdi Akhirnya Ditahan Polisi

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Setelah sempat menjalani rawat jalan karena alasan kesehatan, Andi Rusdi yang diduga menjadi otak dalam kasus penipuan jual beli sawah di wilayah Sereang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, akhirnya resmi ditahan di Mapolres Sidrap usai ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Sidrap melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan penipuan transaksi lahan sawah yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp300 juta.

Selain Andi Rusdi, tersangka lainnya yakni H. Abidin sebelumnya lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Sidrap guna menjalani proses pemeriksaan lanjutan dalam perkara yang sama.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, membenarkan bahwa kedua tersangka kini telah resmi ditahan.

“Ya, keduanya sudah ditahan,” singkat Welfrick saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Mei 2026.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli lahan sawah yang diketahui masih berstatus sengketa. Pelapor bernama Rian Saputra, warga Tanru Tedong, mengaku telah menyerahkan uang muka sebesar Rp300 juta kepada para tersangka pada tahun 2023.

Namun hingga memasuki tahun 2026, lahan sawah yang dijanjikan tidak kunjung berpindah kepemilikan sebagaimana kesepakatan awal. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Sidrap pada Maret 2026.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan adanya aliran dana hasil transaksi yang diduga dibagi kepada dua tersangka. Andi Rusdi disebut menerima sekitar Rp250 juta, sedangkan H. Abidin menerima Rp50 juta.

Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan transaksi lahan bernilai besar dan diduga dilakukan terhadap objek tanah yang masih bermasalah secara hukum.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Sidrap masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (*)

Continue Reading

Trending