Connect with us

Hadiah Utamanya Umroh dan Motor, Pendaftar Jalan Sehat Anak Rakyat di Biringkanaya Capai 20 Ribu

Published

on

KITASULSEL—MAKASSAR-– Besok, Yayasan Anak Rakyat Indonesia (YARI) kembali menggelar jalan sehat di Lapangan Kompleks Citra Sudiang Indah (Depan Kantor Lurah PAI), Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar. Kegiatan ini merupakan yang ketiga kalinya digelar setelah sebelumnya di Kecamatan Manggala dan Tamalate.

Panitia Jalan Sehat Anak Rakyat Kecamatan Biringkanaya, Prof Amiruddin Husain menyebutkan sebanyak 20 ribu masyarakat mendaftar secara online dan ofline setelah dibuka pada pertengahan Januari lalu. Dia berharap kepada masyarakat yang sudah mendaftar untuk hadir dalam kegiatan tersebut.

“Kepada semua masyarakat, baik yang mendaftar ataupun yang belum, kami mengajak semuanya untuk hadir di Kecamatan Biringkanaya, tepatnya di Lapangan Kompleks Citra Sudiang Indah (Depan Kantor Lurah PAI), Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, besok 12 Februari 2023,”kata Prof Amiruddin Husain,Minggu, 11/2/2023.

Jalan sehat anak rakyat ini akan turut dihadiri Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo yang juga merupakan founder Yayasan Anak Rakyat Indonesia. Panitia telah menyiapkan satu paket umroh dan satu sepeda motor sebagai hadiah utama.

“Ada juga hadiah menarik, seperti tv, kulkas, mesin cuci, sepeda dan puluhan hadiah lainnya,”tambah Prof Amiruddin Husain.

Dia melanjutkan kegiatan jalan sehat ini banyak manfaat, selain disediakan hadiah bagi masyarakat yang beruntung, ini juga dalam rangka menjaga kesehatan, serta memperkuat silaturahmi dengan Ketua DPRD Rudianto Lallo. Legislator Makassar itu ingin bertatap langsung dengan masyarakatnya sekaligus berinteraksi secara langsung.

Sekretaris Panitia Pusat Jalan Sehat Anak Rakyat, Akbar Supriadi menambahkan bagi masyarakat yang belum mendapatkan kupon agar sekiranya menghubungi panitia jalan sehat anak rakyat atau mendatangi posko pendaftaran di jalan Arung Teko (SMA 7 Makassar), RW 3, Kelurahan Sudiang.

“Pendaftaran jalan sehat tetap kami buka hingga tepat pukul 00:00 malam ini,”tambahnya.

Lanjut Akbar kegiatan ini juga akan dihibur oleh artis nasional dari bintang pantura 3 Azizah serta menghadirkan pelaku UMKM se Kecamatan Biringkanaya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.

Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.

Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending