Connect with us

Gubernur Andi Sudirman Serahkan Bantuan Keuangan Rp 25 M ke Takalar, Untuk Pembangunan Tanggul Penahan Abrasi

Published

on

Kitasulsel, Takalar—Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan bantuan keuangan tahun anggaran 2023 senilai Rp 25 Miliar untuk Kabupaten Takalar.

Bantuan keuangan itu diserahkan Gubernur Sulsel kepada Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad dalam Rapat Paripurna DPRD Takalar dalam rangka 63 Tahun Takalar di Lapangan H. Makkatang Dg. Sibali, Takalar, Jum’at (10/2/2023).

Adapun alokasi bantuan keuangan itu untuk pembangunan talud penahan abrasi, pembangunan wisata Pulau Sanrobengi, dan Subsidi Trans Andalan Sulsel.

“Alhamdulillah, menyerahkan bantuan keuangan senilai Rp 25 Miliar kepada Pemkab Takalar, untuk pembangunan talud penahan abrasi di kawasan pesisir Takalar, pembangunan wisata Pulau Sanrobengi, dan subsidi transportasi darat,” ujar Gubernur Sulsel.

Bantuan keuangan tahun ini pun nilainya lebih meningkat dari tahun sebelumnya. Dimana tahun 2022, Pemprov Sulsel memberikan bantuan keuangan senilai Rp 15 Miliar untuk pembangunan talud pengaman abrasi Takalar di Desa Bontokanang, Desa Mappakalompo, dan Desa Palalakkang.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Sulsel meresmikan pengaman Pantai Desa Bontokanang, Kecamatan Galesong Selatan; dan pengaman Pantai Desa Mappakalompo, Kecamatan Galesong.

“Alhamdulillah telah dibangun dibeberapa wilayah pesisir di Takalar yang telah bermanfaat serta menghidarkan bagi masyarakat pesisir dari dampak abrasi terutama cuaca ekstrim,” pungkasnya.

“Insya Allah, tahun ini kembali dilanjutkan melalui bantuan keuangan untuk pembangunan talud,” tuturnya.

Dirinya pun berharap Pemkab Takalar untuk segera merealisasikan untuk pembangunan talud ini, sehingga dapat bermanfaat untuk masyarakat pesisir.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending