Connect with us

Gubernur Andi Sudirman Serahkan Bantuan Keuangan Rp 25 M ke Takalar, Untuk Pembangunan Tanggul Penahan Abrasi

Published

on

Kitasulsel, Takalar—Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan bantuan keuangan tahun anggaran 2023 senilai Rp 25 Miliar untuk Kabupaten Takalar.

Bantuan keuangan itu diserahkan Gubernur Sulsel kepada Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad dalam Rapat Paripurna DPRD Takalar dalam rangka 63 Tahun Takalar di Lapangan H. Makkatang Dg. Sibali, Takalar, Jum’at (10/2/2023).

Adapun alokasi bantuan keuangan itu untuk pembangunan talud penahan abrasi, pembangunan wisata Pulau Sanrobengi, dan Subsidi Trans Andalan Sulsel.

“Alhamdulillah, menyerahkan bantuan keuangan senilai Rp 25 Miliar kepada Pemkab Takalar, untuk pembangunan talud penahan abrasi di kawasan pesisir Takalar, pembangunan wisata Pulau Sanrobengi, dan subsidi transportasi darat,” ujar Gubernur Sulsel.

Bantuan keuangan tahun ini pun nilainya lebih meningkat dari tahun sebelumnya. Dimana tahun 2022, Pemprov Sulsel memberikan bantuan keuangan senilai Rp 15 Miliar untuk pembangunan talud pengaman abrasi Takalar di Desa Bontokanang, Desa Mappakalompo, dan Desa Palalakkang.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Sulsel meresmikan pengaman Pantai Desa Bontokanang, Kecamatan Galesong Selatan; dan pengaman Pantai Desa Mappakalompo, Kecamatan Galesong.

“Alhamdulillah telah dibangun dibeberapa wilayah pesisir di Takalar yang telah bermanfaat serta menghidarkan bagi masyarakat pesisir dari dampak abrasi terutama cuaca ekstrim,” pungkasnya.

“Insya Allah, tahun ini kembali dilanjutkan melalui bantuan keuangan untuk pembangunan talud,” tuturnya.

Dirinya pun berharap Pemkab Takalar untuk segera merealisasikan untuk pembangunan talud ini, sehingga dapat bermanfaat untuk masyarakat pesisir.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending