Connect with us

Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*

Published

on

Kitasulsel—Sulut—Satu lagi simpul relawan baru terbentuk dan langsung berafiliasi dengan Konfederasi Nasional Relawan Anies (KoReAn). Sekelompok masyarakat yang berasal dari lima kabupaten/kota di Sulawesi Utara membentuk simpul relawan yang diberi nama Bolaang Mongondow Raya Untuk Anies disingkat BMR Anies.

Empat kabupaten dan satu kota itu adalah kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Selatan, Bolang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Tengah dan Kota Kotamobagu.

Menurut Rusliy Mokodongan, masyarakat di Bolaangmongondow Raya harus mengetahui dan memahami siapa sosok Anies Baswedan sesungguhnya.

“Kami di Sulawesi Utara ini terlalu banyak dicekoki dengan berita-berita negatif soal Anies Baswedan, tapi justru karena itu kami mencari tahu siapa orang yang selalu dipojokkan ini” kata Rusly Mokodongan, Inisiator BMR Anies yang kemudian menjabat sekjen BMR-Anies.

Oleh karena itu, setelah mencari tahu fakta-fakta tentang Anies, Rusliy mengajak kawan-kawannya lebih mendalami soal Anies Baswedan ini

“Setelah mendalami siapa sosok Anies Baswedan ini, kami akhirnya tergerak untuk membangun kekuatan dan bergerak mensosialisasikan fakta nyata tentang Pak Anies Baswedan dan mengapa Pak Anies ini menjadi solusi buat bangsa ini” tegas Rusly Mokodongan.

Selanjutnya Ferry Mokoginta kemudian dipercayakan menjadi ketua umum didampingi oleh Nasir Katong dan Donny Jaman masing-masing sebagai Wakil Ketua Umum dan Bendahara Umum. Rusliy sendiri memilih menjadi Sekjen BMR-Anies.

“Kami dari BMR-Anies bertekad memenangkan Anies Rasyid Baswedan dalam pilpres 2024 kelak dari Bolaangmongondow” tegas lanjut Ferry Mokoginta

Muhammad Ramli Rahim sebagai ketua Umum Konfederasi Nasional relawan Anies tentu saja menyambut antusias terbentuknya BMR-Anies ini.

“Kita membutuhkan paling tidak 1000 simpul relawan untuk memastikan bangsa ini terbebas dari cengkeraman oligarki yang menjadikan kekuatan finansial sebagai senjata menguasai politik, karena itu terbentuknya BMR-Anies akan semakin menguatkan perjuangan kita membebaskan bangsa ini dari cengkeraman oligarki” tegas MRR

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.

Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.

Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending