PT KAI dan PT SCI ke Sidrap, Perkenalkan Beroperasinya Kereta Api di Sulsel
Kitasulsel, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang menerima audiensi jajaran PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Sulsel Citra Indonesia (Perseroda), Jumat (10/2/2023).
Audiensi PT KAI bersama PT SCI itu guna memperkenalkan dan menyosialisasikan beroperasinya sarana perkeretaapian di Sulsel, dalam hal ini rute Maros-Parepare sejak beberapa waktu lalu.
Mereka diterima di Ruang Rapat Sekda, Lantai III Kantor Bupati, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu. Audiensi dihadiri Asisten Pemeritahan dan Kesra Sidrap, Muhammad Iqbal, Asisten Ekonomi Pembangunan, Siara Barang, dan Asisten Administrasi Umum, Nasruddin Waris.
Konsorsium KA MAKPAR PT KAI, Fahmi Hikmatullah mengatakan, kedatangan mereka merupakan bagian upaya untuk menjelaskan ke seluruh masyarakat Sulsel tentang pengoperasian perkeretaapian di Sulsel.
“Kami ingin memperkenalkan kepada masyarakat bahwa kereta api telah hadir di Sulsel. Sementara yang sudah beroperasi adalah angkutan penumpang dengan uji coba terbatas,” ujar Fahmi.
Ia menambahkan, saat ini telah beroperasi dua rangkaian kereta penumpang yaitu KA Andalan Celebes dan KA Lontara. “Kereta api sekarang masih dalam posisi free atau gratis. Ke depan, rencananya bulan enam ada kereta baru yang datang,” ungkapnya.
Fahmi juga mempersilakan warga yang ingin mencoba kereta api tersebut. Ditambahkannya, saat ini kapasitas kereta api yakni maksimal 90 orang.
Asisten Ekonomi Pembangunan Sidrap, Siara Barang menyambut baik dan berterima kasih atas kedatangan jajaran PT KAI dan PT SCI guna memperkenalkan sarana perkeretaapian di Sulsel.
“Beroperasinya kereta api ini tentunya menjadi pilihan dan mempermudah akses transportasi bagi masyarakat Sulsel,” lontarnya.
Dalam audiensi tersebut, turut hadir Kabag Administrasi Kerja Sama, Andi Besse, Kabag Tata Pemerintahan Umum, Fandy Anshary, Kabag Administrasi Perekonomian dan SDA, Arnol Baramuli Kabid Humas IKP Diskominfo, Anwar D. Nurdin, serta perwakilan OPD terkait lainnya.(win)
Nasional
Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika
Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.
“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.
Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.
“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.
Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.
“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.
Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.
Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.
“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap









You must be logged in to post a comment Login