Connect with us

Profesi Disc Jockey(DJ) Makin Menjanjikan,Beatdecenk DJ School Buka Peluang Bagi Kaula Muda Pinrang

Published

on

Kitasulsel—Pinrang—Profesi disc jockey atau DJ sepertinya makin menjanjikan bagi insan seni penikmat dunia malam,hoby yang bisa jadi prosesi ini semakin banyak di gandrungi oleh muda mudi khususnya di kabupaten pinrang Sulawesi selatan.

Menyikapi hal tersebut bimbingan pembelajaran untuk mahir menjadi profesional dj marak hadir di kota kota besar di Sulawesi selatan,salah satunya adalah Beatdecenk DJ School,sekolah dj yang di mentori oleh alumni dj School Jakarta dan Bandung ini hadir di kabupaten pinrang Sulawesi selatan.

Mentor Beatdecenk Dj School Daengrie Beatdecenk mengatakan bahwa kehadiran sekolah DJ miliknya di kota pinrang di harapkan mampu menjadi wadah bagi muda mudi pinrang yang ingin menjadi profesional dj.

“Kami hadir di pinrang untuk memfasilitasi minat muda mudi pinrang yang ingin mengenal dunia seni olah ketangkasan beat musik ini secara profesional,Kami akan memberikan modul pembelajaran dari hal yang paling dasar hingga bisa menjadi profesional dj yang siap performance,jelas Daengrie

Lebih lanjut pria kelahiran sidrap yang wara wiri di diskotik dan Cafe di Sulsel ini mengatakan bahwa kehadirannya di pinrang juga untuk merubah stigma negatif dj di pemikiran masyarakat luas.

“Menjadi Dj bagi sebagian orang mungkin sesuatu yang negatif,tapi jika di kerjakan dengan profesional maka profesi ini bisa menjadi peluang lapangan kerja bagi banyak orang terkhusus yang suka dengan dunia malam,tutupnya.

Untuk edukasi dan informasi terkait sekolah dj miliknya,Beatdecenk DJ School membuka hot line bagi yang ingin bertanya lebih lanjut di nomor tlp/ wa 081342222883(Daengrie)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah Lewat Capacity Building PBJT di Puskesmas

Published

on

Kitasulsel–LuwuTimur Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak daerah serta mendorong digitalisasi layanan keuangan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Capacity Building Pelaksanaan Teknis Sistem Pelaporan dan Pembayaran PBJT Makanan/Minuman bagi seluruh Bendahara Penerima dan Pengeluaran pada Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Rabu (10/12/2025), dan sekaligus dirangkaikan dengan rekonsiliasi laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Acara ini juga merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, yang mengatur standar tata kelola pajak berbasis sistem digital dan transparan.

Capacity Building dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bapenda Luwu Timur, Hasbiyanto Baharuddin, didampingi pemateri Kasubid Penyuluhan Keberatan dan Regulasi Pendapatan Daerah, Rannu Lusinup Siampa, serta moderator Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda, Muh. Fauzan.

Dalam sambutannya, Hasbiyanto menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bendahara guna meminimalisir kesalahan pelaporan yang selama ini masih kerap ditemukan.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti materi dengan baik dan langsung menerapkannya dalam operasional harian, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan modern,” ujar Hasbiyanto.

Dorong Pembayaran Pajak Non-Tunai

Fokus utama kegiatan ini adalah penerapan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan/minuman secara non-tunai melalui kanal QRIS pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Luwu Timur.

Peserta diberikan penjelasan teknis terkait alur transaksi digital, mulai dari pemindaian kode QR, validasi pembayaran, hingga mekanisme pencetakan bukti bayar sebagai dokumen pelaporan bendahara.

Pemateri, Rannu Lusinup Siampa, menegaskan bahwa penggunaan layanan digital tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga meningkatkan akurasi laporan pajak daerah.

“Semua pembayaran pajak daerah kini dilakukan secara non-tunai melalui kanal QRIS. Selain itu, pembayaran PBJT makanan dan/atau minuman wajib diselesaikan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” jelas Rannu.

Komitmen Penguatan PAD dan Transformasi Digital

Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di sektor pengelolaan pajak daerah, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai perluasan transaksi non-tunai dalam pemerintahan.

Bapenda berharap, peningkatan pemahaman para bendahara Puskesmas terkait pelaporan dan pembayaran PBJT akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan PAD yang akurat, transparan, dan berkelanjutan.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel