Connect with us

Profesi Disc Jockey(DJ) Makin Menjanjikan,Beatdecenk DJ School Buka Peluang Bagi Kaula Muda Pinrang

Published

on

Kitasulsel—Pinrang—Profesi disc jockey atau DJ sepertinya makin menjanjikan bagi insan seni penikmat dunia malam,hoby yang bisa jadi prosesi ini semakin banyak di gandrungi oleh muda mudi khususnya di kabupaten pinrang Sulawesi selatan.

Menyikapi hal tersebut bimbingan pembelajaran untuk mahir menjadi profesional dj marak hadir di kota kota besar di Sulawesi selatan,salah satunya adalah Beatdecenk DJ School,sekolah dj yang di mentori oleh alumni dj School Jakarta dan Bandung ini hadir di kabupaten pinrang Sulawesi selatan.

Mentor Beatdecenk Dj School Daengrie Beatdecenk mengatakan bahwa kehadiran sekolah DJ miliknya di kota pinrang di harapkan mampu menjadi wadah bagi muda mudi pinrang yang ingin menjadi profesional dj.

“Kami hadir di pinrang untuk memfasilitasi minat muda mudi pinrang yang ingin mengenal dunia seni olah ketangkasan beat musik ini secara profesional,Kami akan memberikan modul pembelajaran dari hal yang paling dasar hingga bisa menjadi profesional dj yang siap performance,jelas Daengrie

Lebih lanjut pria kelahiran sidrap yang wara wiri di diskotik dan Cafe di Sulsel ini mengatakan bahwa kehadirannya di pinrang juga untuk merubah stigma negatif dj di pemikiran masyarakat luas.

“Menjadi Dj bagi sebagian orang mungkin sesuatu yang negatif,tapi jika di kerjakan dengan profesional maka profesi ini bisa menjadi peluang lapangan kerja bagi banyak orang terkhusus yang suka dengan dunia malam,tutupnya.

Untuk edukasi dan informasi terkait sekolah dj miliknya,Beatdecenk DJ School membuka hot line bagi yang ingin bertanya lebih lanjut di nomor tlp/ wa 081342222883(Daengrie)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending