Connect with us

Perkuat Sinergitas Kakanwil Kemenkumham Sulsel Temui Danny Pomanto

Published

on

Kitasulsel, Makassar-–Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak melakukan kunjungan ke Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto di kediamannya, Jumat (10/02/2023).

Kunjungan ini dalam rangka memperkuat kolaborasi dan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham Sulsel terkhusus di Kota Makassar.

Danny Pomanto mengungkapkan pihaknya siap berkolaborasi dan terus bekerjasama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham di Kota Makassar.

“Apresiasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham di Sulsel terkhusus terhadap keimigrasian yang layanannya cepat,” ujar Danny Sapaan akrab Wali Kota Makassar.

Selain memperkuat sinergitas, kunjungan ini juga membahas terkait inovasi dan produk daerah kota Makassar agar segera didaftarkan di Kemenkumham Sulsel.

“Beberapa produk kota Makassar yang 15 diantaranya terkait industri yang dalam waktu dekat akan dilakukan pendaftaran paten. Salah satunya terkait Inovasi mini bus listrik kota Makassar (Commuter Metromoda) atau yang disingkat Co’mo,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pembangunan Kantor Wilayah yang dibangun di Jalan Sultan Alauddin Makassar juga dikoordinasikan Kakanwil ke Wali Kota Makassar.

Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak menambahkan kunjungannya ini untuk memperkuat kolaborasi dalam bidang hukum.

Menurutnya, itu merupakan hal utama yang perlu dikerjasamakan dengan baik untuk membangun Makassar dan mempunyai regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM).

“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa pengharmonisasian Ranperda yang berasal dari DPRD dan Pemda dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM,” Kata Liberti.

Ia juga mendorong Kota Makassar untuk tetap mewujudkan kota Makassar Peduli HAM di tahun 2023.

Bersama Danny, Liberti berencana akan menyelenggarakan peringatan Hari HAM sedunia di Kota Makassar.

Untuk itu, persiapan sejak dini harus dilaksanakan mulai dari persiapan dari teknisnya hingga menjelang kegiatan pada akhir tahun 2023.

Kunjungan ini dihadiri oleh Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Indah Rahayuningsih, Kadiv Keimigrasian Jaya Saputra, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi, Plt. Kabag Program dan Humas Fajrin T. Kasubag Humas, RB, dan TI Meydi Zulqadri, Kadis PU Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending