Unhas Hasilkan 1.202 Lulusan Baru pada Periode Wisuda Februari
Kitasulsel, Makassar—Universitas Hasanuddin kembali menyelenggarakan Wisuda Program Sarjana, Vokasi, Magister, Doktor, Spesialis dan Profesi untuk Periode Wisuda Februari. Pada Periode ini, Unhas menghasilkan 1.202 lulusan baru. Penyelenggaraan wisuda yang terbagi dalam dua sesi tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 Wita secara luring di Baruga A.P. Pettarani Unhas, Kampus Tamalanrea, Makassar, Rabu (08/02).
Turut hadir Rektor Unhas (Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc), para Wakil Rektor, dekan di lingkup Unhas, Majelis Wali Amanat, dan Ketua Senat Akademik.
Rektor Unhas, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., menyampaikan ucapan selamat dan rasa bangga serta penghargaan kepada seluruh wisudawan yang telah berhasil menyelesaikan studinya di Unhas. Dalam sambutannya, Prof. JJ memberikan gambaran tentang prestasi Unhas dalam berbagai bidang.
Unhas terus berupaya untuk beyond the boundaries dengan menjadi perguruan tinggi yang unggul secara nasional dan global. Memiliki tujuan peningkatan kerjasama riset utamanya di ranah internasional.

“Banyak prestasi yang diraih Unhas sebagai wujud komitmen pengembangan diri dalam berbagai hal. Capaian ini seperti keberhasilan Unhas meraih penghargaan Terbaik II Indonesia’s SDGs Action Awards 2022 yang diselenggarakan Kementerian PPN/Bappenas) dalam acara Sustainable Development Goals (SDGs) Annual Conference 2022,” jelas Prof. JJ
Lebih lanjut, Prof. JJ mengatakan Unhas memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berperan untuk mendukung tenaga kerja professional yang memiliki kompetensi di bidangnya. LSP Unhas terbuka bagi dosen dan mahasiswa yang ingin meraih sertifikasi kompetensi yang diperoleh dari pembelajaran berbasis uji kompetensi yang disesuaikan dengan kebutuhan tenaga kerja.
Secara umum, Unhas terus berupaya agar seluruh wisudawan terus berkarya, maju dan positif menyebar semangat pionir di masyarakat, serta senantiasa memiliki jiwa kepemimpinan, solidaritas, leadership, solidaritas, dan memberikan sumbangsih yang nyata bagi masyarakat. Sebagai salah satu perguruan tinggi terbaik, Indonesia terus berbenah dan berupaya untuk menjadi yang terbaik bukan hanya di tingkat nasional namun juga mengglobal.
Adapun rata-rata IPK dan rata-rata lama studi pada wisuda periode Februari 2023 yakni :
– Program Sarjana : IPK 3,58, masa studi 4 tahun 5 bulan
– Program Profesi : IPK 3,85, masa studi 1 tahun 4 bulan
– Program Spesialis : IPK 3,84, masa studi 4 tahun 5 bulan
– Program Magister : IPK 3,85, masa studi 2 tahun 10 bulan
– Program Doktor : IPK 3,93, masa studi 4 tahun 5 bulan
Wisuda periode Februari 2023 terbagi dua sesi yakni pagi dan siang dengan total 1.202 Wisudawan, terdiri dari 441 wisudawan laki-laki (36,69%) dan 761 wisudawan perempuan (63,31%) dengan rincian jumlah wisudawan per jenjang pendidikan yaitu:
– Program Sarjana : 737 orang
– Program Spesialis : 33 orang
– Program Profesi : 136 orang
– Program Magister : 234 orang
– Program Doktor : 62 orang
Adapun jumlah wisudawan per fakultas diantaranya:
– FKM : 39 wisudawan
– Fakultas Kehutanan : 26 wisudawan
– Fakultas Peternakan : 30 wisudawan
– Fakultas Farmasi : 139 wisudawan
– Fakultas Keperawatan : 21 wisudawan
– Fakultas Teknik : 105 wisudawan
– FEB : 101 wisudawan
– Fakultas Pascasarjana : 41 wisudawan
– Fakultas IKP : 52 wisudawan
– Fakultas Ilmu Budaya : 41 wisudawan
– Fakultas Hukum : 132 wisudawan
– Fakultas Pertanian : 59 wisudawan
– Fakultas Isipol : 51 wisudawan
– Fakultas Kedokteran : 266 wisudawan
– FKG : 27 wisudawan
– Fakultas MIPA : 72 wisudawan
Acara wisuda berlangsung lancar dan khidmat hingga pukul 16.00 Wita. (*)
NEWS
Pernyataan Hotman Paris soal Kasus Febrie Adriansyah Tuai Kritik, DPR, Istana hingga Dewan Pers Buka Suara
Kitasulsel–JAKARTA – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea saat mendampingi pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan. Kritik datang dari anggota DPR, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pihak Istana, hingga Dewan Pers.
Dalam konferensi pers usai pemeriksaan, Hotman menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak mengetahui proses pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Ia juga menyatakan Febrie merupakan “jaksa kebanggaan Presiden Prabowo”.
Hotman mempertanyakan mengapa penetapan tersangka terhadap Febrie tidak didahului dengan izin Presiden. Selain itu, pernyataannya kepada wartawan saat sesi tanya jawab juga menjadi sorotan karena dinilai bernada merendahkan.
Saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap Febrie, Hotman melontarkan kalimat seperti “Lu punya otak enggak?” dan sebelumnya juga meminta wartawan “tanya kakekmu” serta menyebut wartawan pengecut apabila tidak mempertanyakan perkara tersebut kepada kepolisian.
DPR: Tak Ada Aturan Harus Minta Izin Presiden
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.
Menurutnya, aturan mengenai izin Jaksa Agung bagi penetapan tersangka terhadap jaksa memang pernah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, namun ketentuan tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Tandra juga menilai proses hukum tidak semestinya dikaitkan dengan kedekatan seseorang dengan Presiden ataupun jabatan yang pernah diemban.
MAKI: Pernyataan Hotman Berpotensi Ganggu Penegakan Hukum
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai pernyataan Hotman yang membawa nama Presiden justru dapat berdampak negatif terhadap citra kepala negara.
Menurut Boyamin, narasi yang mengaitkan penetapan tersangka dengan izin Presiden berpotensi menimbulkan kesan bahwa Presiden ikut campur dalam proses penegakan hukum.
Ia meyakini Presiden Prabowo tetap berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum siapa pun.
Istana: Jangan Kaitkan dengan Presiden
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga meminta publik tidak mengaitkan proses hukum yang sedang berjalan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Prasetyo, penanganan perkara sepenuhnya menjadi ranah mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan tidak ada kewajiban melaporkan penetapan tersangka kepada Presiden.
Prasetyo menjelaskan, mekanisme izin Presiden hanya berlaku dalam kondisi tertentu pada tahap pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, bukan dalam proses penetapan tersangka.
Dewan Pers Sesalkan Sikap kepada Wartawan
Dewan Pers turut menyayangkan sikap Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers tersebut.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menilai perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan beretika, bukan dengan ungkapan yang merendahkan.
Ia mengingatkan bahwa kegiatan bertanya yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Komaruddin juga mengajak seluruh pihak menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, mengawal demokrasi, dan melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik.
Polemik yang muncul setelah konferensi pers tersebut kini memicu perdebatan luas mengenai etika komunikasi publik, independensi proses penegakan hukum, serta pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik dalam setiap penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login