Connect with us

Sulsel Surplus Terbesar Nasional,Pupuk Dan Bibit Jadi Masalah Serius

Published

on

Kitasulsel—-Makassar—Sulawesi Selatan menjadi penyumbang beras nasional terbesar alias surplus tertinggi nasional. Sementara DKI dan Jawa Barat terendah secara nasional.

Hal ini terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Nagara Institute, lembaga kajian politik dan pemerintahan berbasis di Jakarta dengan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Akbar Faizal, Direktur Eksekutif Nagara Institute, pada narasi pembukanya memgungkapkan, pentingnya ketahanan pangan bagi negara dengan penduduk sebesar Indonesia.

“Kami mengambil inisiatif untuk meneliti pangan berikut problem yang dihadapi terutama oleh situasi rentannya dunia pangan menghadapi guncangan yang secara langsung maupun tak langsung berdampak pada kehidupan kebangsaan, termasuk dunia politik kita, ” ungkap Akbar.

Kerap terjadi Pemerintah tampak gamang dalam pengelolaan kepastian informasi tentang pangan. Akibatnya,angka dan data yang berbeda tersaji ke publik dan membingungkan masyarakat.

Keputusan Presiden membentuk badan baru yang khusus bertanggungjawab tentang pangan adalah langkah tepat. Kewenangan besar yang diberikan kepada Badan B
Pangan Nasional diharapkan menghentikan polemik tidak perlu tentang pangan sebab potensial mengguncang emosi publik.

Arief Prasetyo Adi, Kepala Badan Pangan Nasional, yang hadir langsung di Makassar khusus untuk acara ini memaparkan secara detil apa saja problem berikut langkah-langkah yang dilakukan badan baru ini. Meski baru berusia aetahun dengan anggaran hanya Rp 103 Miliar, Badan Pangan Nasional berhasil memetakan problem berikut beberapa terobososan di berbagai lini tugas. Salah satunya, menggandeng investor mengatasi problem distribusi dengan pembangunan pelabuhan khusus kerjasama Pemda NTB.

“75% produksi padi nasional atau sebesar 41,65 juta ton GKG atau sebesar 23,74 ton beras ini disumbangkan oleh tujuh provinsi dengan produksi padi tertinggi. Yakni Jatim, Jabar, Jateng, Sulsel, Sumsel, Lampung, dan Sumut,” ungkap Arief Prasetyo.

Ditambahkannya, walaupun ketujuh propinsi ini memiliki angka produksi yang tinggi, tetapi beberapa pmasih mengalami defisit beras karena memenuhi kebutuhan sendiri. Sementara untuk Sulawesi Selatan menjadi provinsi dengan surplus paling tinggi,” tuturnya.

Kepada para peserta FGD yang beeasal dari para pengambil kebijakan tingkat provinsi daerah serta komunitas pertanian seperti HKTI, asosiasi pedagang besar, Kelompok Tani Pemuda, hingga Bulog dan Biro Pusat Statistik (BPS) Arief menjabarkan perhitungan surplus/defisit produksi beras nasional hingga triwulan I tahun 2023.

“Berdasarkan data KSA BPS amatan Desember 2022 proyeksi produksi beras pada bulan Desember 2022 sebesar 1,14 juta ton, Januari 2023 mencapai 1,51 juta ton, dan Februari 2023 mencapai 3,25 juta ton,” jelasnya.

Sebelumnya, peneliti senior Nagara Institute, Uka Adi Karya yang juga dosen dan peneliti Universitas Indonesia menggambarkan situasi pangan yang terjadi di sektor Pertanian dan Pangan di Indonesia.

“Ada banyak problem yang menbutuhkan jawaban yang komprehensif yang diharapkan muncur dari FGD dan riset Nagara Institute ini yakni disparitas harga antar waktu, disparitas produksi antar wilayah, urbanisasi, alih fungsi lahan, kesejahteraan petani, degradasi kualitas tanah, produksi terpengaruh spesialisasi kebutuhan ekspor, dan konsumsi produk pangan impor yang meningkat,” ungkap Uka Adi Karya.

Muncul banyak gugatan dan argumen dari para peserta. Mulai dari isi UU Ketahanan pangan yang hanya tercakup pada tiga pilar. “Harusnya empat pilar yang semestinya dimediasi dalam UU ini yakni tentang sustainable sesuai hasil konferensi di Jeju, Korea Selatan,” kata Prof Ambo Ala, ahli pangan senior Unhas.

Keluhan datang dari Ketua HKTI Sulsel yang juga wakil bupati Soppeng, Lutfi Halide, yang menyebut pendapatan petani rata-rata dengan situasi yang ada hanya Rp 65 ribu/hari yang membuat masyarakat malas kembali ke pertanian khususnya generasi muda. Keluhan yg sama datang dari Ketua Pemuda Tani Sulsel Rahmat Samito.

Namun pupuk dan ketersediaan bibit menjadi problem paling serius dari para peserta. Mulai dari keterlambatan kehadiran pupuk, harga hingga risiko pada lingkungan secara lamban tapi pasti. “Kami bersyukur telah hadir pupuk super nano yang meningkatkan kapasitas produksi namun harganya masih tinggi,” ungkap Rahman, asisten pembangunan Kab Pinrang. Dalam hitungan Politani Pertanian Unhas, dibutuhkan 250 kg/Ha pupuk. Sementara saat ini, rata-rata masih pada angka 150 kg/Ha.

Acara yang berlangsung di Ruang Rapat A Gedung Rektorat, Kampus Unhas, Kota Makassar, ini juga dihadiri Ketua DPRD Sulsel dan para pejabat otoritas pangan Sulsel lainnya.

FGD ini adalah putaran kedua rangkaian kegiatan Nagara Institute setelah sebelumnya dilaksanakan di Bandung dan berikutnya di Palembang dan Jakarta. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending