Connect with us

Peringati Hari Jadi Sidrap, UPT SDN 2 Rappang Meriahkan Lomba Marching Band

Published

on

Kitasulsel, Sidrap – Sebanyak 77 Murid UPT SDN 2 Rappang ambil bagian pada lomba drum band marching band dengan kategori jenis lomba Street parade dan display tingkat pelajar se-kabupaten sidrap, Rabu – kamis (8 -9/2/2023).

Di bawah pimpinan kepala UPT SDN 2 Rappang Drs. Muh.Tahir Musa para Murid sukses menampilkan performa di hadapan para undangan yang ada di panggung penghormatan samping rujab bupati sidrap.

Kepala UPT SDN 2 Rappang Drs. Muh.Tahir Musa mengapresiasi para murid yang telah memberikan penampilan terbaiknya.

Ia mengatakan, metode melatih pada anak usia tingkat SD memang tidak mudah dan tentunya butuh waktu dan kesabaran.

“Pelatihan yang diberikan kepada siswa-siswi dimulai dari awal atau disebut first time yang artinya mereka yang dilatih ini sama sekali belum memiliki dasar di dunia marching band”, ucapnya.

Adapun metode yang digunakan oleh para pelatih dengan cara melatih full time mulai dari melatih teknik musik marching band seperti (pianika dan perkusi) dan melatih pola serta pormasi barisan, melatih teknik color guard, mayoret dan fill commander serta melatih display dan parade.

Dengan waktu sekitar 2 minggu latihan sebelum perlombaan mereka sudah dapat menerima dengan baik, ia merasa bangga dan terharu melihat penampilan dari peserta didik dan penampilanya.

Muh.Tahir tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada orang tua murid atas partisipasi dan dukungan terhadap kegiatan tersebut ia pun berharap kreativitas yang diserap selama latihan dapat terus ditingkatkan dan memberikan efek yang baik kepada murid murid ke depan.

Semoga kreativitas anak didik saya ini tidak sampai disini dan semoga bisa lebih sukses dari hasil yang ada sekarang.

UPT SDN 2 Rappang merupakan sekolah adiwiyata tingkat provinsi tahun 2022. Grup drum band terbentuk sejak awal tahun tepatnya tanggal 7 januari 2023 dengan jumlah personil 77 orang, serta Field commander utama Yakni Andi adibah.

Adapun selaku pembina Koeslan salahuddin, S.pd, pelatih Sri rahayu S.pd, Amaliah akkas, S.pd, Suhartini masri, S.pd. Tim official, Drs.Hamzah, S.Ag, Muh. Supri, S.pd, Adiyansah Tayyeb, S.pd. i, Dra. Hj. Rosdiana, S.pd, Widia astuti, S.pd, Yanti Sufri, S.pd
Darmi, S. pust.

Dalam kesempatan tersebut grup drum band UPT SDN 2 Rappang menampilkan lagu maju tak gentar, Wanuaku sidenreng rappang, Tanahku sidenreng rappang
dengan mengangkat tema : “Bangkit dan berakhlak, jayalah wanuaku sidenreng rappang”.

Sebagi informasi, lomba drumband/marchin band tingkat pelajar TK/SD dan SMP Se-kabupaten sidrap digelar panitia pelaksana bersama dinas pendidikan dan kebudayaan dalam rangka memeriahkan hari jadi ke-679 sidenreng rappang.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending