Connect with us

Marak Penipuan Mengatasnamakan Ketua DPRD Makassar,Rudianto Lallo:Waspada Ki’

Published

on

Kitasulsel,Makassar— Masyarakat diimbau mewaspadai maraknya aksi-aksi penipuan yang mengatasnamakan Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo. Aksi penipuan ini marak beberapa hari terakhir.

“Saya ingatkan kepada seluruh masyarakat agar mewaspadai aksi-aksi penipuan yang mengatasnamakan kami, Ketua DPRD Makassar. Jika menemukan oknum-oknum demikian sebaiknya abaikan. Atau laporkan kepada pihak yang berwajib,” ujar Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo, Kamis (9/2/2023).

Disebutkan, pelaku penipuan melakukan aksinya dengan menggunakan akun WhatsApp palsu. Pelaku memasang foto Rudianto Lallo di profil WA-nya.

Lalu ia menyasar para korban dengan modus meminta bantuan dana dan semacamnya dengan mengatasnamakan Ketua DPRD. Atas aksi-aksi tak bertanggung jawab ini, Rudianto meminta masyarakat berhati-hati.

“Jangan percaya jika ada meminta sesuatu dengan mengatasnamakan kami. Ataupun memanjang foto kami di profil WA. Itu murni aksi penipuan. Saya juga berharap kepada masyarakat agar membantu menyebarluaskan informasi ini,” pinta Rudianto.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Luwu Timur

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim, Infaq Calon Haji, serta Fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 96/A-06/III/Tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat muslim dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan suci Ramadhan, sekaligus memastikan keseragaman nilai pembayaran yang disesuaikan dengan kondisi harga kebutuhan pokok di daerah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Luwu Timur, Amran Akmal, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini telah melalui penetapan resmi pemerintah daerah.

“Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah, silakan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ujar Amran, Selasa (3/3/2026).

Adapun besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan kategori kualitas beras yang umum dikonsumsi masyarakat, yakni:

  • Beras terendah: Rp13.000 x 3 kg = Rp39.000 per orang
  • Beras sedang: Rp15.000 x 3 kg = Rp45.000 per orang
  • Beras tertinggi: Rp17.000 x 3 kg = Rp51.000 per orang

Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan besaran infaq dan fidyah, yaitu:

  • Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM): Rp30.000 per Kepala Keluarga
  • Infaq Calon Haji: Rp1.000.000 per orang
  • Fidyah: Rp35.000 per jiwa per hari

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat tepat waktu sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para mustahik serta memperkuat semangat kepedulian sosial selama bulan Ramadhan.

 

Continue Reading

Trending