Connect with us

Jika Berkepanjangan, Pemprov Sulsel Akan Intervensi Harga Beras

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Aslam Patonangi, menyampaikan tanggapannya terkait dengan isu kenaikan harga beras di beberapa provinsi di Indonesia, termasuk di Sulsel.

Andi Aslam mengatakan, Pemerintah Provinsi Sulsel masih harus melihat kondisi kenaikan harga beras saat ini, sebelum melakukan intervensi harga di pasaran. Jika kenaikan harga tersebut masih terkendali, maka pemerintah belum dapat melakukan intervensi. Namun, jika kenaikan harga ini terjadi secara berkepanjangan, maka intervensi menjadi langkah yang harus diambil oleh pemerintah.

“Apalagi kalau sifatnya naiknya sementara, yang naik satu hari kemudian besok turun lagi, itu kan wajar saja. Itu bagian dari mekanisme pasar. Tapi, kalau berkepanjangan naiknya, pasti kita intervensi,” ucapnya, di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis 9 Februari 2023.

Dengan begitu, lanjutnya, kenaikan harga beras akan menjadi agenda nasional dalam mengendalikan inflasi. Terlebih lagi, jika ada surat dari Menteri Pertanian dan Instruksi Gubernur soal upaya pengendalian inflasi akibat terjadinya kenaikan harga tersebut.

Termasuk, kata Andi Aslam, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) juga akan mencermati kondisi kenaikan harga beras ini terlebih dahulu, baik TPID Provinsi maupun TPID Kabupaten Kota.

“Nanti dicermati oleh TPID. Kan ada Tim Pengendali Inflasi Daerah dan itu tidak kita lakukan sendiri. Pemprov tidak lakukan sendiri. Itu bagian dari tugas teman-teman Kabupaten Kota. Setiap kabupaten kota kan punya tim pengendali inflasi. Disitu nanti kalau terjadi kenaikan berkesinambungan pasti ada intervensi,” tutupnya.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Kemenag Catat Kinerja Anggaran Meningkat, IKPA 2025 Naik Jadi 96 Poin dan Pertahankan Opini WTP

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan negara sepanjang tahun anggaran 2025. Selain berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kemenag juga mencatat peningkatan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) menjadi 96,00 poin.

Capaian tersebut disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar saat menghadiri rapat kerja gabungan bersama pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurut Nasaruddin Umar, nilai IKPA Kementerian Agama pada 2025 meningkat sebesar 1,12 poin dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 94,88 poin. Peningkatan itu mencerminkan pelaksanaan anggaran yang semakin efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara.

“Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Kementerian Agama menunjukkan kinerja yang baik. Hal ini tercermin dari capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) tahun 2025 sebesar 96,00 poin yang mengalami peningkatan sebesar 1,12 poin dibandingkan dengan tahun 2024 sebesar 94,88 poin. Capaian tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan anggaran di Kementerian Agama secara umum semakin efektif dan akuntabel,” ujar Menag.

Selain peningkatan IKPA, Kemenag juga mencatat realisasi belanja negara yang tinggi. Dari total alokasi anggaran sebesar Rp85,68 triliun, realisasi belanja hingga akhir 2025 mencapai Rp81,83 triliun atau 95,51 persen dari pagu yang tersedia.

Menag menjelaskan, besarnya anggaran yang dikelola Kementerian Agama tersebar di berbagai kantor daerah di seluruh Indonesia. Hal itu mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan pendidikan keagamaan serta pelayanan urusan keagamaan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Realisasi Belanja Negara untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp81,83 triliun atau mencapai 95,51 persen dari alokasi anggaran sebesar Rp85,68 triliun. Besarnya alokasi anggaran Kementerian Agama yang tersebar pada kantor di daerah mencerminkan komitmen pemerintah dalam pelayanan publik di bidang pendidikan keagamaan dan layanan urusan keagamaan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat di seluruh provinsi,” jelasnya.

Kemenag juga berhasil menerapkan kebijakan efisiensi anggaran secara konsisten. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menekan belanja perjalanan dinas dalam negeri sehingga hanya mencapai Rp991,77 miliar atau sekitar 4,36 persen dari total belanja barang.

Kebijakan efisiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, dengan mengalihkan anggaran operasional ke berbagai program prioritas di bidang pendidikan dan keagamaan.

Meski telah mempertahankan opini WTP serta meningkatkan nilai IKPA, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak akan berhenti melakukan evaluasi terhadap pengelolaan anggaran.

Ia memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI akan dijadikan dasar untuk memperbaiki sistem perencanaan, meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik pada Tahun Anggaran 2026.

Melalui berbagai capaian tersebut, Kementerian Agama menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengelolaan keuangan negara guna mendukung pelayanan publik yang semakin berkualitas di bidang keagamaan dan pendidikan.

Continue Reading

Trending