Connect with us

Sekcam Ujung Tanah Pantau Kebersihan dan Cek Drainase di Lorong Wisata Kelurahan Tabaringan dan Totaka

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Menindak Lanjuti Arahan Camat Ujung Tanah Ibrahim Chaedar Said S.IP M.Si., Sekcam Ujung Tanah Amanda Syahwaldi S.STP,.M.M didampingi Lurah Tabaringan Hariyani Sayuti. S.H dan Lurah Totaka Hazria Rahdi.S.IP melakukan monitoring dan evaluasi (monev) di Lorong Wisata.

Dan sentuh hati kepada warga dan menanyakan kepada warga terkait pelayanan yang ada di setiap Kelurahan Tabringan dan Kelurahan Totaka, Kecamatan Ujung Tanah.

Sekcam Ujung Tanah juga turut memantau kebersihan di setiap Lorong Wisata yang Kurang tersentuh dan pengecekan drainase yang belum Pernah di lakukan pengerukang, Rabu 08 Februari 2023.

Hal ini sesuai dengan visi misi Danny-Fatma untuk memperbaiki sistem alur jalannya air di Kelurahan Tabaringan dan Totaka.

Langkah awal yang dilakukan adalah mendeteksi penanganan serapan jalur air dengan membuatkan celah untuk menghindari aliran lumpur yang dapat menghambat saluran air.

Tak hanya itu, edukasi ke warga menjadi salah satu poin penting untuk mewujudkan hal tersebut.

Satu hal yang bisa diterapkan di Kelurahan Tabaringan dan Totaka Kecamatan Ujung Tanah adalah menghindari masyarakat tidak membuang sampah sembarangan terutama sampah plastik yang banyak membuat dan menyumbat saluran got tersumbat sehingga sering memicu banjir.

Dihadiri Lurah Tabaringan Hariyani Sayuti. S.H dan Lurah Totaka Hazria Rahdi.S.IP dan Kasi Ekbang.Kasi Kesra dan Kebersihan .

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kejagung Tangani Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan Hati-hati, Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara cermat dan hati-hati. Hal itu dilakukan karena tersangka dalam perkara tersebut merupakan aparat penegak hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik masih meneliti seluruh berkas perkara serta barang bukti yang dilimpahkan oleh Kepolisian sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Ya, ini kan kita belum menerima sepenuhnya, baik itu barang bukti. Barang bukti kan harus diteliti, barang bukti kan banyak kemarin ada emas dan sebagainya. Kita teliti dulu,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Anang, setelah seluruh dokumen dan barang bukti diterima, tim penyidik akan mempelajari konstruksi perkara secara menyeluruh untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dari situ barulah kita mendalami, kita periksa dan mengkaji seperti apa nantinya. Karena sifatnya ini pelimpahan, tentu akan dipelajari terlebih dahulu oleh tim,” katanya.

Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut akan dilakukan sesuai hukum acara pidana dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme.

“Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara. Apalagi yang disangkakan ini merupakan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati,” tegas Anang.

Kapuspenkum menambahkan bahwa prinsip kehati-hatian bukan hanya diterapkan dalam perkara ini, tetapi menjadi standar Kejaksaan Agung dalam menangani seluruh perkara pidana.

“Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Ia menegaskan seseorang tetap harus dianggap tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Anang juga memastikan penyidik tidak akan terpengaruh oleh opini publik dalam mengusut perkara tersebut. Menurutnya, seluruh tindakan penyidikan dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan pembuktian.

“Segala macam kita telusuri. Kita tidak berdasarkan opini, tetapi berdasarkan kepentingan penyidikan. Kalau menurut penyidik ada hal-hal yang perlu dilakukan atau ditambahkan, tentu akan dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset, di antaranya sekitar Rp60 miliar dari Kafe de’ Clan Signature dan Rp7,2 miliar dari KOIN Money Changer.

Selain itu, di sebuah rumah di kawasan Sentul City, Bogor, penyidik menemukan brankas berisi USD4.767.300, SGD14.083.800, 74 kilogram emas batangan, serta Rp100 juta uang tunai. Total nilai aset yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta ketentuan hukum yang berlaku.

Continue Reading

Trending