Connect with us

Kemendagri Tunjuk Makassar Jadi Tuan Rumah Hari Otda XXVII

Published

on

Kitasulsel, Jakarta–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menunjuk Kota Makassar menjadi tuan rumah Hari Otonomi Daerah (Otda) XXVII yang diperingati setiap 25 April.

Melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda), Kemendagri RI mengadakan rapat persiapan peringatan Hari OTDA XXVII, di Gedung F Kantor Kemendagri RI Jakarta Pusat, Rabu (8/02/2023).

Dihadiri Asisten I Pemkot Makassar Andi Muh Yasir didampingi  Kepala Bagian Tata Pemerintahan Aswin, rapat persiapan peringatan Hari Otda XXVII dipimpin langsung Sekretaris Ditjen Otda Kemendagri RI Maddaremmeng didampingi Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Deddy Winarwan.

Peringatan Hari Otda XXVII tahun ini merupakan kali pertama diadakan di daerah setelah pandemi Covid-19. Sebelumnya pada 2019 lalu, Hari Otda XXIII diadakan di Kabupaten Banyuwangi.

“Tahun ini kita gelar di Kota Makassar, sehingga rapat ini kita adakan untuk melihat sejauh mana kesiapan Pemkot Makassar menjadi tuan rumah Hari Otda XXVII,” kata Sekretaris Ditjen Otda Kemendagri Maddaremmeng.

Ada beberapa rangkaian kegiatan yang diusulkan. Seperti, Upacara Peringatan Hari Otda XXVII, Malam Pentas Kreasi Budaya dan Apresiasi Kinerja Pemerintah Daerah Tahun 2023, dan Pengumuman Hasil EPPD 2022.

Sehingga setelah rapat hari ini, tim dari Ditjen Otda Kemendagri RI akan berkunjung ke Makassar melakukan rapat lanjutan bersama Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto.

“Insya Allah Senin pekan depan kami akan datang ke Makassar membahas secara detail acaranya, karena inikan baru konsep,” tuturnya.

Rencananya, Hari Otda XXVII di Makassar akan dihadiri seluruh kepala daerah se-Indonesia. Jika tidak ada kendala kegiatan ini akan dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hingga Presiden RI Joko Widodo.

Kepada Sekretaris Ditjen Otda Kemendagri RI Maddaremmeng, Asisten I Andi Muh Yasir mewakili Pemkot Makassar menyatakan kesiapannya menjadi tuan rumah Hari Otda XXVII.

“Hasil rapat hari ini nanti langsung kita laporkan ke bapak wali kota. Yang jelas kami siap menjadi tuan rumah Hari Otda XXVII,” kata Andi Muh Yasir.

Yasir menyampaikan ada beberapa poin penting dibahas bersama dengan panitia dari Ditjen Otda Kemendagri RI. Mulai dari tema, logo, hingga rangkaian acara.

“Tadi ada beberapa usulan tema yang disampaikan pihak panitia, itu juga nanti kita sampaikan ke pak wali mungkin saja beliau punya usulan. Begitu juga dengan rangkaian acaranya,” tutupnya.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kuasa Hukum 69 Korban Minta Surya Paloh Panggil Putri Dakka Terkait Dugaan Kasus Subsidi Umrah

Published

on

KITASULSEL—JAKARTA – Tim kuasa hukum yang mewakili 69 orang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan menyampaikan surat aspirasi dan pengaduan kepada Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Surat tersebut berisi permohonan agar pimpinan partai memberikan perhatian terhadap dugaan permasalahan hukum yang menyeret nama kader Partai NasDem, Putri Hamda Dakka.

Surat pengaduan itu disampaikan oleh tim advokat dari Law Office Toddopuli yang terdiri atas Muh. Ardianto Palla, S.H., Akbar, S.H., Syahrul, S.H., Putri Rejeki, S.H., Abdul Rahman, S.H., dan Kurniawan. Mereka bertindak berdasarkan surat kuasa dari 69 klien yang mengaku menjadi korban.

Salah seorang kuasa hukum korban, Muh. Ardianto Palla, membenarkan pengiriman surat tersebut kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem.

“Mengenai surat tersebut memang benar. Mewakili kuasa hukum para korban, saya telah mengirimkan surat kepada Bapak Surya Paloh selaku Ketua Umum DPP Partai NasDem melalui email resmi DPP NasDem,” ujar Ardianto.

Menurut Ardianto, surat tersebut bertujuan meminta Surya Paloh memanggil Putri Dakka agar menyelesaikan persoalan yang dihadapi para korban program subsidi umrah dan subsidi iPhone.

“Harapan kami, Bapak Surya Paloh dapat memanggil Ibu Putri Dakka untuk menyelesaikan persoalan dengan para korban subsidi umrah dan iPhone. Saya tegaskan, surat ini tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik apa pun. Ini murni sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat kepada Ketua Umum Partai NasDem agar persoalan yang berkaitan dengan kader partainya dapat memperoleh perhatian dan penyelesaian,” katanya.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pihak kuasa hukum telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan melalui media elektronik ke Polda Sulawesi Selatan pada 10 April 2025. Laporan itu berkaitan dengan program yang menawarkan subsidi umrah sebesar 50 persen dan subsidi pembelian iPhone 15 sebesar 50 persen.

Menurut kuasa hukum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan pada 10 September 2025. Penyidikan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam suratnya, kuasa hukum menguraikan bahwa para korban mengetahui program tersebut melalui siaran langsung di akun Facebook atas nama Putri Dakka. Program itu menawarkan subsidi biaya umrah dan subsidi pembelian iPhone dengan syarat peserta terlebih dahulu mentransfer sejumlah dana ke rekening yang telah ditentukan.

Kuasa hukum menyebutkan, jadwal keberangkatan umrah yang telah dijanjikan beberapa kali mengalami penundaan hingga akhirnya tidak terlaksana. Sementara itu, peserta program subsidi iPhone disebut tidak pernah menerima telepon genggam yang dijanjikan. Saat para peserta meminta pengembalian dana, mereka mengaku hanya menerima janji pengembalian tanpa kepastian.

Dari total 69 korban yang didampingi, kuasa hukum menyebutkan sebanyak 10 orang telah menerima pengembalian dana secara bertahap. Namun hingga surat tersebut dibuat, masih terdapat 59 korban yang belum menerima pengembalian dana dengan total kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp1.006.500.000.

Melalui surat itu, kuasa hukum juga meminta perhatian Ketua Umum Partai NasDem karena Putri Hamda Dakka disebut merupakan kader partai yang akan menjalani proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III.

Meski demikian, kuasa hukum menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum serta lembaga peradilan yang berwenang.

Mereka juga menegaskan bahwa penyampaian surat tersebut murni merupakan bagian dari pelaksanaan tugas profesi sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak para klien, tanpa dilandasi kepentingan politik maupun kepentingan pribadi.

Ardianto juga mengaku hingga saat ini surat yang dikirimkan belum memperoleh tanggapan dari DPP Partai NasDem.

“Namun, sampai saat ini surat tersebut belum pernah ditanggapi ataupun dibalas oleh DPP Partai NasDem,”tutupnya

Continue Reading

Trending