Connect with us

Polisi Membongkar Penimbunan 3 Ton Solar Bersubsidi di Kabupaten Gowa Yang Akan Dijual Ke Fakfak

Published

on

Kitasulsel,Gowa-– Aparat kepolisian sektor Bontonompo, Polres Gowa, berhasil membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang di simpan disalah satu rumah warga di Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Selasa (07/02/2023).

Dalam penggerebekan itu, Sebanyak 3 ton solar bersubsidi ditemukan oleh pihak kepolisian dalam kondisi ditutup terpal.

Bahkan, sejumlah jerigen ukuran 20 liter, juga di temukan disimpan didalam rumah warga berinisial BN.

Saat di interogasi polisi, Pria berinisial BN tersebut mengaku sebagai punggawa nelayan yang dipercayakan oleh pemilik BBM tersebut untuk di tampung di rumahnya dan akan dibawa ke Kabupaten Fak-Fak Provinsi Papua Barat untuk digunakan oleh para nelayan asal Kabupaten Takalar yang mencari ikan terbang di sana.

Penimbun Solar Bersubsidi itu juga mengaku, jika Solar bersubsidi yang ia tampung tersebut diambil dari sejumlah SPBU yang berada di kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar dengan memakai jeringen ukuran 20 liter, lalu diantarkan kerumahnya.

Menurut Kapolsek Bontonompo, AKP Hasan Fadhly yang memimpin lansung penggerebekan tersebut, mengungkap jika praktik penimbunan BBM solar bersubsidi ini terbongkar setelah adanya informasi dari warga dengan adanya aktivitas bongkar muat BBM menggunakan mobil pickup.

”Memang benar penggerebekan penimbunan solar bersubisidi tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang kami tindak lanjuti, setelah dicek memang ada 3 ton solar bersubsidi yang disimpan disalah satu rumah warga,”Ucap Hasan Fadhly, Kapolres Bontonompo.

Kepada pemilik BBM tersebut, Hasan Fadhly sempat meminta agar izin kepemilikannnya diperlihatkan, namun pemilik 3 ton solar bersubsidi tersebut justru tidak mampu memperlihatkan izinnya.

” Kami juga sudah meminta surat izin terkait BBM solar bersubsidi ini, namun pemiliknya tidak bisa memperlihatkan dokumen kelengkapan ijinnya, malahan pria yang mengaku sebagai punggawa nelayan itu kalau BBM tersebut hanya disimpan sementara dirumahnya dan kemudian akan digunakan untuk bahan bakar dikapalnya,” tambahnya.

Karena tidak mampu memperlihatkan dokumen yang diminta pihak kepolisian, pemilk BBM solar bersubsidi yang mengaku juragan tersebut digiring ke mapolsek Bontonompo untuk diperiksa lebih lanjut.

Sementara BBM solar bersubsidi yang masih berada di rumah yang digunakan untuk menimbun solar dipasangk garis polisi.

Untuk BBM solar bersubsidi yang didalam jerigen 20 liter sebahagian di ambil dan dibawah ke mapolsek untuk dijadikan sebagai sampel barang bukti. (*)

Foto : Polsek Bontonompo mengamankan 3 ton solar bersubsidi yang di timbun warga Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

DPR Setujui 9 Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029, Tinggal Menunggu Pelantikan Presiden

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui sembilan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2029 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Persetujuan tersebut diberikan setelah Komisi I DPR menyelesaikan seluruh rangkaian uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap para calon anggota KPI Pusat.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan secara terbuka pada 13–15 Juli 2026. Dari 27 calon yang diusulkan masyarakat, satu orang, yakni Kabul Indrawan, mengundurkan diri sehingga hanya 26 peserta yang mengikuti tahapan seleksi.

“Pada tanggal 13, 14, dan 15 Juli 2026, Komisi I DPR RI telah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka. Dari 27 calon, satu orang yaitu saudara Kabul Indrawan menyatakan mengundurkan diri, sehingga 26 calon mengikuti uji melalui pemaparan rencana kerja yang dilanjutkan dengan sesi pendalaman,” kata Sukamta dalam rapat paripurna.

Ia menambahkan, setelah pelaksanaan uji kelayakan, Komisi I menggelar rapat internal tertutup pada 15 Juli 2026 untuk menentukan sembilan calon anggota KPI Pusat terpilih beserta tiga calon pengganti antarwaktu (PAW).

Komisi I juga meminta para anggota KPI terpilih berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, menjaga moralitas, integritas, serta independensi lembaga, sekaligus menghindari penyalahgunaan wewenang dan bersedia bekerja penuh waktu.

Dalam rapat paripurna, Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap hasil seleksi tersebut.

“Apakah dapat disetujui?” tanya Puan kepada peserta rapat.

Pertanyaan itu dijawab serempak dengan kata “Setuju” oleh para anggota DPR yang hadir. Puan kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan hasil keputusan DPR.

Selanjutnya, nama-nama anggota KPI Pusat periode 2026–2029 akan disampaikan kepada Presiden untuk proses pelantikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Daftar Anggota KPI Pusat Terpilih Periode 2026–2029

Tulus Santoso

Andi Sukmono

Fuji Samanta

Widi Kurniawan

Aliyah

Evri Rizqi Monarsih

Analisa

Amin Shabana

Muhammad Hasrul Hasan

Calon Pengganti Antarwaktu (PAW)

Ahmad Farikul Badi

Suciati Eka Chandrasari

Henry Sianipar

Dengan disetujuinya sembilan anggota KPI Pusat yang baru, DPR berharap lembaga tersebut mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan penyiaran nasional secara profesional, independen, serta menjaga kualitas siaran yang sehat, edukatif, dan sesuai dengan kepentingan publik selama masa jabatan 2026–2029.

Continue Reading

Trending