Connect with us

Polisi Membongkar Penimbunan 3 Ton Solar Bersubsidi di Kabupaten Gowa Yang Akan Dijual Ke Fakfak

Published

on

Kitasulsel,Gowa-– Aparat kepolisian sektor Bontonompo, Polres Gowa, berhasil membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang di simpan disalah satu rumah warga di Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Selasa (07/02/2023).

Dalam penggerebekan itu, Sebanyak 3 ton solar bersubsidi ditemukan oleh pihak kepolisian dalam kondisi ditutup terpal.

Bahkan, sejumlah jerigen ukuran 20 liter, juga di temukan disimpan didalam rumah warga berinisial BN.

Saat di interogasi polisi, Pria berinisial BN tersebut mengaku sebagai punggawa nelayan yang dipercayakan oleh pemilik BBM tersebut untuk di tampung di rumahnya dan akan dibawa ke Kabupaten Fak-Fak Provinsi Papua Barat untuk digunakan oleh para nelayan asal Kabupaten Takalar yang mencari ikan terbang di sana.

Penimbun Solar Bersubsidi itu juga mengaku, jika Solar bersubsidi yang ia tampung tersebut diambil dari sejumlah SPBU yang berada di kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar dengan memakai jeringen ukuran 20 liter, lalu diantarkan kerumahnya.

Menurut Kapolsek Bontonompo, AKP Hasan Fadhly yang memimpin lansung penggerebekan tersebut, mengungkap jika praktik penimbunan BBM solar bersubsidi ini terbongkar setelah adanya informasi dari warga dengan adanya aktivitas bongkar muat BBM menggunakan mobil pickup.

”Memang benar penggerebekan penimbunan solar bersubisidi tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang kami tindak lanjuti, setelah dicek memang ada 3 ton solar bersubsidi yang disimpan disalah satu rumah warga,”Ucap Hasan Fadhly, Kapolres Bontonompo.

Kepada pemilik BBM tersebut, Hasan Fadhly sempat meminta agar izin kepemilikannnya diperlihatkan, namun pemilik 3 ton solar bersubsidi tersebut justru tidak mampu memperlihatkan izinnya.

” Kami juga sudah meminta surat izin terkait BBM solar bersubsidi ini, namun pemiliknya tidak bisa memperlihatkan dokumen kelengkapan ijinnya, malahan pria yang mengaku sebagai punggawa nelayan itu kalau BBM tersebut hanya disimpan sementara dirumahnya dan kemudian akan digunakan untuk bahan bakar dikapalnya,” tambahnya.

Karena tidak mampu memperlihatkan dokumen yang diminta pihak kepolisian, pemilk BBM solar bersubsidi yang mengaku juragan tersebut digiring ke mapolsek Bontonompo untuk diperiksa lebih lanjut.

Sementara BBM solar bersubsidi yang masih berada di rumah yang digunakan untuk menimbun solar dipasangk garis polisi.

Untuk BBM solar bersubsidi yang didalam jerigen 20 liter sebahagian di ambil dan dibawah ke mapolsek untuk dijadikan sebagai sampel barang bukti. (*)

Foto : Polsek Bontonompo mengamankan 3 ton solar bersubsidi yang di timbun warga Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Bupati Luwu Timur Keluarkan Surat Edaran Harga TBS, Minta PKS Tidak Naikkan Potongan Timbangan

Published

on

Kitasulsel—Luwu Timur – Di tengah polemik kenaikan potongan timbangan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit oleh sejumlah perusahaan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Bupati H. Irwan Bachri Syam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.2/203/BUP tentang Pemberlakuan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Mei 2026 di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Surat edaran yang diterbitkan pada 11 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur sebagai upaya memberikan kepastian harga dan perlindungan kepada petani sawit.

Dalam surat edaran itu, Bupati Luwu Timur menegaskan agar seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) melaksanakan pembelian TBS hasil produksi petani minimal sesuai harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Sulawesi Selatan.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga secara khusus mengingatkan perusahaan agar dalam pelaksanaan penimbangan TBS tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit.

“Selanjutnya dalam melakukan penimbangan TBS diharapkan tidak menaikkan potongan timbangan yang berpotensi mengurangi pendapatan petani sawit,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Kebijakan Bupati Luwu Timur ini muncul di tengah sorotan terhadap PT Teguh Wira Pratama (TWP) yang sebelumnya dikabarkan menaikkan potongan timbangan TBS dari 2,5 persen menjadi  4,5 persen. Informasi tersebut beredar melalui pesan internal yang menyebutkan adanya penyesuaian potongan dengan alasan kondisi TBS basah dan panjang tandan.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, sebelumnya telah menyampaikan keberatannya atas kebijakan tersebut. Menurutnya, kenaikan potongan timbangan sangat berpengaruh terhadap pendapatan petani dan hingga kini belum disertai penjelasan yang transparan mengenai dasar perhitungannya.

Mudatsir menilai terbitnya surat edaran Bupati Luwu Timur menjadi perhatian serius pemerintah terhadap perlindungan petani sawit. Ia berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi arahan pemerintah daerah dan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada petani.

Surat edaran tersebut juga menegaskan pentingnya menjaga stabilitas usaha perkebunan kelapa sawit, melindungi kepentingan petani, serta menciptakan hubungan kemitraan yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat pekebun.

Dengan terbitnya surat edaran ini, para petani berharap polemik terkait kenaikan potongan timbangan TBS dapat segera mendapatkan kejelasan. Pemerintah daerah pun didorong untuk melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan di lapangan agar tujuan perlindungan petani sebagaimana tertuang dalam surat edaran dapat terlaksana secara efektif.

Langkah Bupati Luwu Timur tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa peningkatan harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah tidak boleh tergerus oleh kebijakan potongan timbangan yang justru berpotensi mengurangi hak dan pendapatan petani sawit di daerah.

Continue Reading

Trending