Connect with us

Pemprov Launching Integrasi Moda Trans Andalan Sulsel

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) melaunching Integrasi Moda Trans Andalan Sulsel, di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Senin, 6 Februari 2023. Launching ini dihadiri Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suharto.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Andi Aslam Patonangi, mewakili Gubernur Sulsel, mengungkapkan, dengan dilaunchingnya Integrasi Moda Trans Andalan Sulsel, tidak hanya memudahkan akses jalan dan membuka pusat ekonomi baru. Tetapi juga mengembangkan destinasi wisata yang ada di Sulsel, serta akan meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan angkutan umum.

“Apalagi, sektor transportasi merupakan sektor penting yang mempengaruhi hajat hidup masyarakat dalam kepentingannya untuk bermobilitas. Saat ini kita dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dari sektor transportasi,” ujar Andi Aslam.

Ia mengatakan, pengembangan sarana dan prasarana transportasi di Sulsel, baik yang bersumber dari dana APBN, APBD maupun swasta, patut dibanggakan. Moda transportasi udara, laut, darat dan kereta api saat ini, telah dinikmati masyarakat.

“Kita patut mengapresiasi pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan yang telah banyak memprogramkan kegiatan peningkatan sarana dan prasarana transportasi di Sulsel,” ujarnya.

Menurutnya, peningkatan pelayanan transportasi tidak akan mungkin berjalan tanpa adanya kolaborasi dari berbagai pihak, baik itu pemerintah pusat, daerah, termasuk juga swasta.

“Untuk itu pada kesempatan ini, saya ingin  menekankan agar kita selalu berkoordinasi, berkolaborasi dan saling menyelaraskan program-program pembangunan di sektor transportasi. Karena transportasi pada hakekatnya adalah keterpaduan,” imbuhnya.

Sementara, Direktur Angkutan Jalan, Suharto, mengakui peran Pemprov Sulsel dalam mewujudkan trasportasi darat. Iapun mengapresiasi kebijakan Gubernur Sulsel yang menginisiasi integrasi angkutan, serta berkomitmen mendukung Trans Maminasata untuk empat koridor di akhir tahun 2021.

Suharto menjelaskan, berdasarkan evaluasi yang dilakukan, telah terjadi shifting penggunaan transportasi sepada motor kepada angkutan Trans Maminasata. Secara menyeluruh, hal ini juga mendorong preventif fatalitas penggunaan sepeda motor, dimana tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas masih didominasi oleh sepeda motor.

“Kami sementara menata transportasi di Makassar. Trans Andalan dan Trans Maminasata merupakan bukti, dengan adanya integrasi memberikan kemudahan untuk memberikan mobilisasi angkutan umum lebih terjangkau,” jelasnya.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

Satu JCH Asal Soppeng Batal Berangkat, Hamil 10 Pekan Tak Penuhi Syarat Terbang

Published

on

Kitasulsel—Makassar — Satu Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Soppeng dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci setelah hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan yang bersangkutan tengah hamil dengan usia kandungan 10 pekan.

Kabupaten Soppeng tergabung dalam Kelompok Penerbangan (Kloter) 1 Embarkasi Makassar yang masuk ke Asrama Haji Sudiang pada Selasa (21/4/2026) pagi sekitar pukul 06.30 Wita.

Total jamaah dalam Kloter 1 tercatat sebanyak 387 orang, terdiri dari 386 jamaah asal Soppeng dan satu orang dari Makassar. Namun, jumlah tersebut berkurang setelah satu jamaah dinyatakan tidak layak berangkat.

Hal ini disampaikan oleh perwakilan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ikbal Ismail, saat ditemui di Asrama Haji Sudiang Makassar.

“Jadi kami baru dapat info setelah pemeriksaan kesehatan, ada satu jamaah hasil pemeriksaannya positif hamil. Kloter 1 dari Kabupaten Soppeng,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan pembatalan keberangkatan diambil setelah adanya surat resmi dari tim kesehatan yang menyatakan jamaah tersebut tidak layak terbang karena usia kehamilan yang masih terlalu dini.

“Sudah ada surat dari kesehatan bahwa jamaah tersebut tidak layak terbang karena hamil 10 minggu,” jelasnya.

Ketentuan mengenai kelayakan jamaah haji yang sedang hamil sendiri telah diatur dalam regulasi Kementerian Kesehatan. Dalam aturan tersebut, hanya jamaah dengan usia kehamilan antara 16 hingga 24 minggu yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan udara dalam rangka ibadah haji.

“Artinya, usia kehamilan di bawah 16 minggu tidak layak terbang, begitu pula di atas 24 minggu. Yang diperbolehkan adalah antara 16 sampai 24 minggu,” tambahnya.

Akibat pembatalan tersebut, jumlah jamaah Kloter 1 pun mengalami pengurangan. Sementara itu, upaya penggantian jamaah dalam waktu singkat menghadapi kendala karena terbatasnya waktu menjelang jadwal keberangkatan ke Tanah Suci.

Continue Reading

Trending