Connect with us

Pemprov Launching Integrasi Moda Trans Andalan Sulsel

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) melaunching Integrasi Moda Trans Andalan Sulsel, di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Senin, 6 Februari 2023. Launching ini dihadiri Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suharto.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Andi Aslam Patonangi, mewakili Gubernur Sulsel, mengungkapkan, dengan dilaunchingnya Integrasi Moda Trans Andalan Sulsel, tidak hanya memudahkan akses jalan dan membuka pusat ekonomi baru. Tetapi juga mengembangkan destinasi wisata yang ada di Sulsel, serta akan meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan angkutan umum.

“Apalagi, sektor transportasi merupakan sektor penting yang mempengaruhi hajat hidup masyarakat dalam kepentingannya untuk bermobilitas. Saat ini kita dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dari sektor transportasi,” ujar Andi Aslam.

Ia mengatakan, pengembangan sarana dan prasarana transportasi di Sulsel, baik yang bersumber dari dana APBN, APBD maupun swasta, patut dibanggakan. Moda transportasi udara, laut, darat dan kereta api saat ini, telah dinikmati masyarakat.

“Kita patut mengapresiasi pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan yang telah banyak memprogramkan kegiatan peningkatan sarana dan prasarana transportasi di Sulsel,” ujarnya.

Menurutnya, peningkatan pelayanan transportasi tidak akan mungkin berjalan tanpa adanya kolaborasi dari berbagai pihak, baik itu pemerintah pusat, daerah, termasuk juga swasta.

“Untuk itu pada kesempatan ini, saya ingin  menekankan agar kita selalu berkoordinasi, berkolaborasi dan saling menyelaraskan program-program pembangunan di sektor transportasi. Karena transportasi pada hakekatnya adalah keterpaduan,” imbuhnya.

Sementara, Direktur Angkutan Jalan, Suharto, mengakui peran Pemprov Sulsel dalam mewujudkan trasportasi darat. Iapun mengapresiasi kebijakan Gubernur Sulsel yang menginisiasi integrasi angkutan, serta berkomitmen mendukung Trans Maminasata untuk empat koridor di akhir tahun 2021.

Suharto menjelaskan, berdasarkan evaluasi yang dilakukan, telah terjadi shifting penggunaan transportasi sepada motor kepada angkutan Trans Maminasata. Secara menyeluruh, hal ini juga mendorong preventif fatalitas penggunaan sepeda motor, dimana tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas masih didominasi oleh sepeda motor.

“Kami sementara menata transportasi di Makassar. Trans Andalan dan Trans Maminasata merupakan bukti, dengan adanya integrasi memberikan kemudahan untuk memberikan mobilisasi angkutan umum lebih terjangkau,” jelasnya.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

PEMKOT MAKASSAR TEGASKAN PEMBENAHAN TPA ANTANG SESUAI ATURAN DAN MEKANISME RESMI

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan seluruh kegiatan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam pekerjaan pembenahan kawasan TPA Antang.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, selaku leading sector pengadaan material tanah urug menjelaskan bahwa pekerjaan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari proses pembenahan TPA menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.

“Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover soil,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Menurut Amin, seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan dan mengacu pada regulasi yang berlaku tanpa adanya campur tangan pihak tertentu.

“Seluruh proses pembenahan TPA Antang kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menerangkan, langkah penataan dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga menyebabkan timbunan sampah menggunung.

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas PU melakukan pembenahan tidak hanya untuk memperbaiki akses jalan dan operasional kendaraan pengangkut sampah, tetapi juga menata kembali area penimbunan melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah urug atau cover soil.

Metode tersebut merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern karena berfungsi mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.

“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” ungkap Amin.

Ia menambahkan, pembenahan tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar dari metode open dumping menuju sanitary landfill maupun controlled landfill.

“Artinya, pemrosesan akhir di TPA sampah yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka mulai kami benahi untuk beralih ke sanitary landfill. Ini yang kami benahi sekarang,” sambungnya.

Amin menjelaskan, sampah lama yang masuk ke area TPA ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug.

Proses tersebut bertujuan mengurangi bau tidak sedap, menekan potensi penyebaran penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Fokusnya bagaimana sampah di TPA dari open dumping beralih ke sanitary landfill. Salah satu metodenya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” tuturnya.

Ia juga memastikan proses pengadaan material dilakukan sesuai aturan melalui sistem e-katalog dan seluruh material berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku.

“Proses pengadaan tanah urug kami lakukan sesuai peraturan melalui e-katalog dan material berasal dari tambang yang memiliki IUP yang masih berlaku,” lanjut Amin.

Menurutnya, langkah penataan dan pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.

Kawasan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai pusat pembuangan sampah dengan berbagai persoalan lingkungan seperti bau tidak sedap, tumpukan sampah, serta minimnya nilai estetika, kini mulai diarahkan menjadi kawasan yang lebih tertata dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Makassar juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah yang tidak hanya berfokus pada fungsi TPA sebagai lokasi pemrosesan akhir, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial melalui pengembangan ekonomi sirkular.

Berbagai program penataan infrastruktur, perbaikan akses, penguatan sistem pengelolaan sampah, hingga penghijauan kawasan terus dilakukan agar TPA Antang menjadi kawasan yang lebih representatif, aman, dan ramah lingkungan.

Transformasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan wajah baru TPA Antang yang selama ini identik dengan bau menyengat dan kesan kumuh menjadi kawasan yang lebih estetis serta memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Amin menegaskan material tanah urug yang digunakan saat ini bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus mendukung proses pembenahan TPA Antang menuju sistem pengelolaan yang lebih baik.

“Untuk menuju sistem controlled landfill, timbunan sampah harus ditutup menggunakan tanah urug. Ini merupakan salah satu persyaratan teknis agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan sesuai standar lingkungan,” katanya.

Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh material tanah urug yang digunakan berasal dari lokasi pertambangan berizin resmi dan masih berlaku.

Muhammad Amin menyebutkan sumber material tanah urug berasal dari tiga perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Tamangapa Raya Permai di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, serta CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Di akhir penjelasannya, Amin menegaskan Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip transparansi.

“Karena itu, penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutupnya.

Continue Reading

Trending