Bapenda Kota Makassar Menerima Kunjungan Instansi dari Dua Daerah
Kitasulsel,, Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menerima kunjungan dari dua daerah berbeda di Indonesia.
Di antaranya, Bapenda Makassar menerima kunjungan dari BPPDRD Kota Balikpapan dan DPRD Kabupaten Wajo
Kunnungan dari BPPDRD Kota Balikpapan di terima oleh Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Harryman di ruangan Kabid lantai dua, Senin (06/2/2023).
Dalam kunjungan itu, BPPDRD Balikpaan bertamu dalam rangka kunjungan kerja terkait Inovasi dalam Meningkatkan Pajak dan Retribusi Daerah.
Kemudian, dihari yang sama, Bapenda Makassar juga kedatangan DPRD Kabupaten Wajo terkait proses Penyusunan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Wajo.
Di mana, yang mengacu kepada Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Saat kunjungan Anggota DPRD Wajo diterima langsung Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Bapenda Makassar, Reza Nugraha.
Selain itu membahas kiat-kiat mengoptimalkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) untuk diterapkan dan dijadikan studi tiru pada sektor lingkungan hidup Kota Parepare.
DISKOMINFO LUWU TIMUR
Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Luwu Timur
KITASULSEL—LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim, Infaq Calon Haji, serta Fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 96/A-06/III/Tahun 2026.
Penetapan tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat muslim dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan suci Ramadhan, sekaligus memastikan keseragaman nilai pembayaran yang disesuaikan dengan kondisi harga kebutuhan pokok di daerah.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Luwu Timur, Amran Akmal, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini telah melalui penetapan resmi pemerintah daerah.
“Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah, silakan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ujar Amran, Selasa (3/3/2026).
Adapun besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan kategori kualitas beras yang umum dikonsumsi masyarakat, yakni:
- Beras terendah: Rp13.000 x 3 kg = Rp39.000 per orang
- Beras sedang: Rp15.000 x 3 kg = Rp45.000 per orang
- Beras tertinggi: Rp17.000 x 3 kg = Rp51.000 per orang
Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan besaran infaq dan fidyah, yaitu:
- Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM): Rp30.000 per Kepala Keluarga
- Infaq Calon Haji: Rp1.000.000 per orang
- Fidyah: Rp35.000 per jiwa per hari
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat tepat waktu sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para mustahik serta memperkuat semangat kepedulian sosial selama bulan Ramadhan.
-
Nasional8 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login