Connect with us

Turnamen Sepak Bola Liga Desa Se-Kecamatan Pitu Riase di Buka Secara Resmi Kapolres Sidrap

Published

on

Kitasulsel,Sidrap – Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,S.I.K bersama ketua Bhayangkari Cabang Sidrap Ny,Siska Erwin Syah dan para pejabat utama Polres Sidrap Buka secara resmi Turnamen Sepakbola liga Desa Se-kecamatan Pitu Riase di Lapangan Mattiroangin, Desa Botto, Kec. Pitu Riase, Kab. Sidrap. Minggu (05/04/2023)

Pada Kesempatan tersebut, Kapolres Sidrap memberikan sambutan dengan menyampaikan terimakasih telah di undang mengahdiri kegiatan Pembukaan.

“Terimah kasih dan Apresiasi setinggi-tingginya kepada Panitia atas undangan untuk menghadiri acara pembukaan pertandingan Sepak bola Liga Desa ini,”, Ujarnya.

Selanjutnya, Kapolres Sidrap mengajak kepada para tim pemain sepak bola untuk tetap menjaga sportifitas dalam melakukan pertandingan sepak bola serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama pertandingan berlangsung.

“Boleh kita mendukung Tim kebanggan kita namun jangan saling menghujat antar tim yang lain sehingga tidak menimbulkan keributan selama pertandingan”, Jelas Kapolres.

Setelah dilakukan pembukaan secara seremonial dilakukan pertandingan Eksebisi antara PS Bhayangkara melawan PS Askab Sidrap dengan berakhir kemenangan oleh Tim PS Bhayangkara dengan Skore 2:0.

Dalam kegiatan ini, turut hadir Wakil ketua DPRD Kab. Sidrap Kasman, S.Hi, Dandim 1420 Sidrap LETKOL INF. Andika ARI Prihantoro SE, M.I.Pol, Ketua ASKAB Sidrap Soetarmi SH. MH, Kapolsek Pitu Riase IPTU Antonius Passake, Ketua Bhayangkari Ranting  Pitu Riase Ny. Sisila Anton, Kades Botto Dirman serta Tokoh masyarakat, Tokoh agama, Toko pemuda dan masyarakat sekitar lapangan . (win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending