Connect with us

Bupati Sidrap Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj PD DDI

Published

on

Kitasulsel,Sidrap – Pengurus Daerah Darud Da’wah Wal Irsyad (PD DDI) Kabupaten Sidrap melaksanakan peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, Ahad (5/2/2023).

Peringatan berlangsung di Masjid Agung Pangkajene, dihadiri Bupati Sidrap, H. Dollah Mando.

Ketua Umum Pengurus Besar DDI, AG Prof. Dr. H. Andi Syamsul Bahri Andi Galigo, hadir sebagai pembawa hikmah isra mikraj.

Ketua PD DDI Sidrap, Muhammad Yasin mengungkapkan, kegiatan tersebut dilaksanakan bertepatan dua momen.

“Selain momen isra mikraj itu sendiri, juga momen peringatan Hari Lahir ke-78 Darud Dakwah Wal Irsyad,” terangnya.

Sementara Bupati Sidrap dalam sambutannya mengatakan, peringatan isra mikraj akan berhasil jika amalan-amalan di dalamnya bisa diterapkan.

“Salat misalnya, baik yang wajib atau sunnah agar dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari,” lontar Dollah.

Ia menambahkan, untuk mencari ridha Allah SWT, dibutuhkan usaha dan perjuangan.

“Dan jangan lupakan selalu berdoa, karena doa merupakan salah satu bentuk keseriusan kita,” kuncinya.

Acara tersebut turut dihadiri Kakan Kemenag Sidrap, Imam Besar serta Pengelola Masjid Agung Pangkajene, serta undangan lainnya.

Tampak pula para santri perwakilan satuan pendidikan di bawah naungan DDI di Kabupaten Sidrap.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending