Jappa Jokka Cap Go Meh 2023, Simbol Toleransi Antar Umat Beragama
Kitasulsel, Makassar-–Makassar kembali menggelar Jappa Jokka Cap Go Meh 2023 dalam rangka perayaan tahun baru Imlek, Minggu (5/02/2023).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar, Zainal Ibrahim, hadir membuka secara resmi acara jalan sehat Jappa Jokka Festival Cap Go Meh 2023.
Adapun rute Jalan Sehat ini, Zainal menjelaskan dimulai dari depan panggung utama, Jalan Sulawesi.
Selanjutnya, belok kiri ke Jalan Nusantara, lalu belok kanan ke Jalan Timor, belok kanan ke Jalan Sulawesi, kembali ke panggung utama sebagai finish.
Diketahui, kata Zainal, perayaan tahun baru Imlek ini merupakan kali pertamanya digelar kembali pasca pandemi COVID-19. Festival Cap Go meh Makassar terakhir digelar pada 2018 lalu.
“Ini merupakan momentum yang baik sekali karena sejak 2018, baru kita bisa melaksanakan lagi Jappa Jokka Cap Go meh ini setelah pandemi COVID-19,” jelasnya.
Zainal menuturkan hadirnya kegiatan seperti ini dapat menjadi akulturasi budaya dan wujud toleransi antar umat beragama di Makassar.
Dia juga berharap agar masyarakat yang hadir dalam acara ini dapat bekerja sama untuk mensukseskan acara ini.
“Hal paling penting adalah kita bisa mewujudkan toleransi di kota ini, mudah-mudahan kegiatan kita pagi hari ini berjalan dengan baik, aman, dan lancar,” harapnya.
Sementara itu, salah seorang warga Kecamatan Wajo, Nurhayati, mengaku senang dengan adanya kegiatan Jalan Sehat Jappa Jokka Festival Cap Go Meh 2023.
“Seru karena jalan sehat, bagus juga ada senam keluarga tadi yang heboh,” ujar Nurhayati.
Kendati perayaan ini erat kaitannya dengan etnis Tionghoa, Nurhayati mengaku tidak masalah. Baginya, hadirnya kembali Perayaan Jappa Jokka Festival Cap Go Meh 2023 adalah bentuk sukacita bagi warga Makassar.
“Kalau kita sebagai orang muslim kita senang karena tidak ada yang dirugikan. Kita orang tua senang dengan kegiatan seperti ini. Selama Covid-19 tidak ada yang seperti ini,” jelasnya.
Jappa Jokka Festival Cap Go Meh 2023 turut dirangkaikan dengan senam, pembagian doorprize, beragam tari adat, dance dan barongsai.
Nasional
Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah
Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.
“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.
Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.
“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.
Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.
Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.
Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.
“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.
“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.
-
Nasional12 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login