Connect with us

Di pelosok Pedesaan Morotai Pun Bikin Relawan Anies

Published

on

Kitasulsel,Maluku—Masyarakat di Desa Daeo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara ternyata tak mau ketinggalan mendukung Anies Baswedan menuju Pilpres 2024.

Angin perubahan yang dibawa Anies Rasyid Baswedan terus menembus lintas batas, menyebar jauh hingga ke berbagai pelosok negeri.

Bukan hanya masyarakat perkotaan yang ingin perubahan terjadi di Indonesia. Masyarakat desa yang tinggal jauh di wilayah pedalaman dan terpencil pun turut mendamba perubahan yang dibawa oleh Anies Baswedan.

Adalah masyarakat Desa Daeo, Morotai, Maluku Utara yang kini turut merasakan datangnya angin perubahan untuk Indonesia yang lebih baik, lebih adil, dan lebih sejahtera. Mereka adalah sekumpulan petani yang tinggal di wilayah terpencil di Maluku Utara, sangat berharap mantan Rektor Universitas Paramadina itu menjadi Presiden RI pada Pilpres 2024 mendatang.

Dari Desa kecil bernama Daeo ini, Hasanuddin Seba menaruh asa memenangkan Anies Rasyid Baswedan dalam pilpres 2024 kelak. Hasanuddin Seba pun mengajak Asrul Pawane, Jimo Taihu, Rahman Cando dan Malik Badada membentuk simpul relawan yang lahir dari Kampung. Mereka memberikan nama ROKAn atau Relawan Orang Kampung Anies Baswedan.

Hasanudin Seba didaulat menjadi Ketua Umum, Arsul Pawane dan Jimo Taihu sebagai wakil ketua umum bersama Rahman Cando dan Malik Badada masing-masing sebagai sekjen dan bendum ROKAn Baswedan

ROKAn Baswedan pun menaruh asa tinggi, bagai mimpi orang kampung 100 tahun lalu yang menginginkan Indonesia merdeka.

“Kami orang kampung, karena itu kami ingin mengajak orang kampung, bukan hanya di Daeo tapi orang kampung di seluruh pelosok tanah air, berjuang bersama agar bangsa ini mendapatkan pemimpin terbaik dan kami yakin, pak Anieslah orangnya” kata Hasanuddin Sebu bersemangat.

Muhammad Ramli Rahim pun meneri ROKAn Baswedan berafiliasi dengan Konfederasi Nasional Relawan Anies atau KoReAn. ROKAn Baswedan kemudian menjadi simpul relawan ke-68 dari 74 simpul relawan Anies Baswedan yang berafiliasi dengan KoReAn .

“Siapapun yang ingin membentuk simpul relawan Anies, silahkan hubungi kami, KoReAn memang mendorong simpul relawan Anies makin banyak agar makin banyak orang yang berjuang untuk lahirnya pemimpin terbaik buat bangsa ini” kata MRR, sapaan akrab Muhammad Ramli Rahim

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Dapat Percepat Proses Hukum, Transparansi Jadi Kunci

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta, Senin (13/7/2026), saat menanggapi mekanisme penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik.

Menurut Yusril, dalam sistem hukum pidana Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, sedangkan kewenangan penuntutan berada di tangan Kejaksaan.

Ia menjelaskan, apabila penyidikan dilakukan oleh Polri, berkas perkara harus melalui proses penelitian oleh jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap (P-21), sehingga berpotensi memerlukan waktu lebih panjang.

“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril.

Yusril menilai proses hukum akan lebih efisien apabila penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi, karena koordinasi antarpenegak hukum menjadi lebih sederhana dan waktu penanganan perkara dapat dipersingkat.

Independensi Jadi Sorotan

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam perkara tersebut bukan semata-mata kecepatan proses hukum, melainkan menjaga independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menurutnya, masyarakat wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” ujarnya.

Karena itu, Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Ia meyakini Kejaksaan Agung memiliki komitmen untuk menjaga integritas lembaga dengan memastikan seluruh penyidik maupun jaksa penuntut umum bekerja secara objektif, hati-hati, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ujian Integritas Kejaksaan

Yusril menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam mempertahankan kredibilitas dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum.

Menurutnya, keberhasilan mengusut perkara secara terbuka dan profesional akan menjadi bukti bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi tanpa memandang latar belakang tersangka.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia juga memiliki mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara, termasuk melalui kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari masyarakat.

Dengan adanya pengawasan berlapis tersebut, Yusril berharap proses penanganan kasus Febrie Adriansyah dapat berlangsung secara akuntabel, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Continue Reading

Trending