Jalan Santai Jadi Pembuka Puncak Cap Go Meh 2023, Sasar 1.500 Peserta
Kitasulsel, Makassar—Puncak perayaan Cap Go Meh yang berpusat di Sepanjang Jalan Sulawesi akan dilaksanakan besok, Minggu (5/02/2023).
Cap Go Meh tahun ini diklaim berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Banyak agenda yang akan menghibur warga Makassar.
Salah satu rangkaiannya yakni Jalan Santai yang bakal menghadirkan sekira 1.500 peserta dari 24 klenteng dan vihara di Makassar dan seluruh jajaran Pemerintah Kecamatan Wajo.
“Besok pagi itu perkirakan total ada 3.000 pengunjung yang ikut jalan santai 1.500-an. Mayoritas pesertanya dari klenteng dan vihara,” ucap Mimi, Panitia Pelaksana Cap Go Meh 2023, Sabtu (4/02/2023).
Jalan santai akan dimulai pada pukul 06.00 Wita sebagai tanda rangkaian puncak Cap Go Meh dimulai.
“Jadi kita mulai acaranya jam 06.00 pagi. Kebetulan Cap Go Meh ini jatuh di hari weekend maka kita buat acara jalan santai ini biar rangkaian acaranya semakin meriah,” ungkapnya.
Selain jalan santai, Mimi juga menyebutkan ada kegiatan senam satu keluarga dengan konsep enam isyarat tangan dari kelompok tzu chi.
Sementara, Kaban Kesbangpol Kota Makassar, Zainal Ibrahim mengatakan sore ini pihaknya akan mengecek seluruh kesiapan puncak acara.
Mulai dari pengamanan dan posko medis. “Sore ini saya bersama Polrestabes akan mengecek kesiapan dan titik-titik pusat pengamanan. Kita siapkan juga posko medis dan ambulans. Ada juga tim Pemadam Kebakaran dan BPBD,” sebutnya.
Persiapan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi membludaknya pengunjung dan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
Mengingat pengunjung yang ditargetkan pada puncak Cap Go Meh ini sebanyak 35 ribu orang maka akan diturunkan sebanyak 490 personel gabungan terdiri dari Polres Pelabuhan, Tim Gegana, Brimob, Satpol PP, Dishub dan TNI.
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login