HUT Kabupaten Bulukumba,Gubernur Alokasikan Bantuan Keuangan Senilai 25 Miliar
Kitasulsel,Bulukumba—Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman kembali mengalokasikan bantuan keuangan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2023 untuk Kabupaten Bulukumba.
Bantuan keuangan senilai Rp 25 Miliar diserahkan Gubernur Sulsel kepada Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf pada 63 Tahun Kabupaten Bulukumba, Sabtu (04/02/2023).
Dalam bantuan keuangan itu, dialokasikan untuk pembangunan Kolam Labuh Bentenge, pembangunan jalan wisata Mandala Ria, dan subsidi Trans Andalan Sulsel.
Pembangunan jalan wisata Pantai Mandala Ria ini pun mendukung ruas jalan Batu Tongkarayya – Goa Passea, di Desa Lembanna, yang baru saja diresmikan oleh Gubernur Sulsel.
“Alhamdulillah, hari ini kita menyerahkan bantuan keuangan Pemprov Sulsel TA 2023 senilai Rp 25 Miliar untuk Kabupaten Bulukumba,” kata Andi Sudirman.
Ia pun menyampaikan, hal ini tidak terlepas dari dukungan DPRD Sulsel yang mensupport pemberian bantuan keuangan ini.
Nilai bantuan keuangan ini semakin meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dimana tahun 2022, Pemprov Sulsel mengalokasikan bantuan keuangan senilai Rp 19 Miliar untuk pembangunan Masjid Terapung Bira, peningkatan jalan, pembangunan jembatan, dan pencegahan stunting dan gizi buruk.
Dengan pembangunan jalan wisata Mandala Ria ini, nantinya akan berdampak pada menggeliatkan akses ke lokasi wisata baru yang ada di Bulukumba ini.
“Kita berharap Bapak Bupati Bulukumba beserta jajaran untuk segera merealisasikan anggaran bantuan keuangan ini, yang diharapkan dapat bermanfaat untuk menggeliatkan perekonomian dan sektor pariwisata di Bulukumba,” jelasnya.
Nasional
Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika
Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.
“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.
Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.
“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.
Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.
“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.
Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.
Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.
“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap









You must be logged in to post a comment Login