Pimpin Rapat Pra-Raker LPTQ, Fatmawati Rusdi Dorong Penguatan Program Keagamaan Berbasis Kelurahan
BN Online, Makassar—Pasca dilantik sebagai Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kota Makassar akhir Desember lalu, Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi terus berbenah.
Bersama jajaran pengurus LPTQ Kota Makassar yang baru dikukuhkan, Fatmawati Rusdi mulai menyusun program kerja yang akan dijalankan tahun ini.
Pra rapat kerja LPTQ Kota Makassar yang dipimpin Fatmawati Rusdi itu berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Lantai 11 Balai Kota Makassar, Jumat (3/02/2023).
Di hadapan jajaran pengurus LPTQ Kota Makassar, Fatmawati Rusdi meminta agar program kerja yang disusun menyasar penguatan keagamaan berbasis kelurahan.
Dengan kata lain, program-program keagamaan LPTQ langsung
menyentuh masyarakat di bawah.
Sehingga, Kota Makassar sudah mempunyai bibit unggul menghadapi beragam perlombaan.
“Saya berharap di raker nanti kita membuat program kerja yang betul-betul turun ke masyarakat dan berbasis kelurahan,” kata Fatmawati Rusdi.
“Jadi bibit-bibit yang kita butuhkan itu tidak nanti mau ada perlombaan baru kita genjot untuk turun cari. Tapi kalau sudah ada program yang terstruktur sehingga tidak susah kita dapatkan,” tambahnya.
Ia juga meminta jajaran pengurus menyinkronkan program-program LPTQ dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
“Di Kesra itu ada kegiatan-kegiatan keagamaan yang bersentuhan dengan pembinaan Al-Quran dan masyarakat. Nanti bagian dari LPTQ mendrive ke bawah dan apa yang belum tercover di Kesra itu yang kita bawa ke LPTQ tanpa mengesampingkan program pokok kita,” jelas Fatmawati.
Kepala Bagian Kesra Kota Makassar Muhammad Syarief menuturkan ada beberapa program kerja yang sudah disusun LPTQ Kota Makassar.
Di bidang pembinaan ada program Pembinaan Guru Mengaji, Pembinaan Qori Qoriah, Pembinaan Qira’ah Sab’ah.
Ada juga program Pembinaan Mufassir/Mufassirah, Pembinaan Hifdzil Qur’an, Pembinaan Hadis, dan Pembinaan Kaligrafi.
Di bidang pendidikan dan pelatihan, ada program Training Of Trainer (TOT) Imam Masjid se- Makassar, diklat guru mengaji, Training Center (TC) STQ Selayar, dan Diklat Teknis Penyelenggaraan STQ/MTQ.
“Di sini memang sudah ada waktunya tapi saya berharap teman-teman di bidang bisa memberi masukkan agar program ini bisa berjalan maksimal,” tutur Syarief.
Sedangkan di sekretariat, lanjut Syarief, dibutuhkan kantor sekretariat dan mempercepat pembentukan LPTQ di tingkat kecamatan.
NEWS
Komisi Taksi Online Belum Dipangkas, Pemerintah Prioritaskan Aturan 8 Persen untuk Ojol
Kitasulsel–JAKARTA – Pemerintah belum akan menerapkan kebijakan pembatasan komisi aplikasi transportasi online maksimal 8 persen untuk layanan taksi online. Saat ini, pemerintah memprioritaskan penyusunan regulasi tersebut bagi layanan ojek online (ojol) roda dua.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengatakan langkah tersebut diambil karena jumlah mitra pengemudi dan pengguna layanan ojek online roda dua jauh lebih besar dibandingkan layanan angkutan online roda empat.
“Fokus sementara adalah memberikan regulasi terbaru mengenai komisi untuk roda dua terlebih dahulu,” kata Dudy di Jakarta, dikutip Minggu (28/6/2026).
Menurut Dudy, penerapan kebijakan serupa untuk layanan taksi online masih menghadapi tantangan dari sisi regulasi. Saat ini, kewenangan pengaturan angkutan sewa khusus atau taksi online berbeda antara wilayah Jabodetabek dan daerah lainnya.
Di wilayah Jabodetabek, regulasi berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Sementara itu, pengaturan layanan di luar Jabodetabek menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Perbedaan kewenangan tersebut membuat pemerintah belum dapat memberlakukan batas maksimal komisi aplikasi sebesar 8 persen secara nasional bagi layanan taksi online.
Dudy mengungkapkan sejumlah operator transportasi online telah mengusulkan agar regulasi angkutan online roda empat dipusatkan di pemerintah pusat. Langkah tersebut dinilai dapat menciptakan kebijakan yang seragam di seluruh Indonesia.
Namun demikian, usulan tersebut masih akan dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah.
“Kami tidak hanya berbicara dengan operator, tetapi juga dengan pemerintah provinsi. Nantinya akan diputuskan apakah pengaturan kendaraan roda empat perlu disatukan di tingkat pusat,” ujarnya.
Kementerian Perhubungan menegaskan akan lebih dahulu mengevaluasi efektivitas implementasi kebijakan pembatasan komisi maksimal 8 persen pada layanan ojek online roda dua sebelum mempertimbangkan penerapan aturan serupa bagi layanan taksi online.
Pemerintah berharap regulasi yang tengah disiapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan mitra pengemudi, perusahaan aplikasi, dan keberlanjutan ekosistem transportasi online di Indonesia.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login