Connect with us

Pimpin Rapat Pra-Raker LPTQ, Fatmawati Rusdi Dorong Penguatan Program Keagamaan Berbasis Kelurahan

Published

on

BN Online, Makassar—Pasca dilantik sebagai Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kota Makassar akhir Desember lalu, Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi terus berbenah.

Bersama jajaran pengurus LPTQ Kota Makassar yang baru dikukuhkan, Fatmawati Rusdi mulai menyusun program kerja yang akan dijalankan tahun ini.

Pra rapat kerja LPTQ Kota Makassar yang dipimpin Fatmawati Rusdi itu berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Lantai 11 Balai Kota Makassar, Jumat (3/02/2023).

Di hadapan jajaran pengurus LPTQ Kota Makassar, Fatmawati Rusdi meminta agar program kerja yang disusun menyasar penguatan keagamaan berbasis kelurahan.

Dengan kata lain, program-program keagamaan LPTQ langsung
menyentuh masyarakat di bawah.

Sehingga, Kota Makassar sudah mempunyai bibit unggul menghadapi beragam perlombaan.

“Saya berharap di raker nanti kita membuat program kerja yang betul-betul turun ke masyarakat dan berbasis kelurahan,” kata Fatmawati Rusdi.

“Jadi bibit-bibit yang kita butuhkan itu tidak nanti mau ada perlombaan baru kita genjot untuk turun cari. Tapi kalau sudah ada program yang terstruktur sehingga tidak susah kita dapatkan,” tambahnya.

Ia juga meminta jajaran pengurus menyinkronkan program-program LPTQ dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

“Di Kesra itu ada kegiatan-kegiatan keagamaan yang bersentuhan dengan pembinaan Al-Quran dan masyarakat. Nanti bagian dari LPTQ mendrive ke bawah dan apa yang belum tercover di Kesra itu yang kita bawa ke LPTQ tanpa mengesampingkan program pokok kita,” jelas Fatmawati.

Kepala Bagian Kesra Kota Makassar Muhammad Syarief menuturkan ada beberapa program kerja yang sudah disusun LPTQ Kota Makassar.

Di bidang pembinaan ada program Pembinaan Guru Mengaji, Pembinaan Qori Qoriah, Pembinaan Qira’ah Sab’ah.

Ada juga program Pembinaan Mufassir/Mufassirah, Pembinaan Hifdzil Qur’an, Pembinaan Hadis, dan Pembinaan Kaligrafi.

Di bidang pendidikan dan pelatihan, ada program Training Of Trainer (TOT) Imam Masjid se- Makassar, diklat guru mengaji, Training Center (TC) STQ Selayar, dan Diklat Teknis Penyelenggaraan STQ/MTQ.

“Di sini memang sudah ada waktunya tapi saya berharap teman-teman di bidang bisa memberi masukkan agar program ini bisa berjalan maksimal,” tutur Syarief.

Sedangkan di sekretariat, lanjut Syarief, dibutuhkan kantor sekretariat dan mempercepat pembentukan LPTQ di tingkat kecamatan.

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending