Connect with us

Lantik 4 Bunda PAUD,Ini Harapan Indira Yusuf Ismail

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Bunda PAUD Kota Makassar Indira Yusuf Ismail melantik empat Bunda PAUD Kecamatan. Pelantikan digelar di Baruga Anging Mammiri, Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (2/2/2023).

Mereka yang dilantik adalah Bunda PAUD Kecamatan Tamalate Andi Nina Lerang, Bunda PAUD Kecamatan Manggala dr. Sumiati, Bunda PAUD Kecamatan Rappocini Andi Faradillah, dan Bunda PAUD Kecamatan Wajo Andi Kasmawati Oddang.

Dalam sambutannya, Indira meminta peran aktif Bunda PAUD dalam menangani masalah stunting. Apalagi, Presiden RI Joko Widodo telah menargetkan Indonesia bebas stunting pada tahun 2024 mendatang.

Untuk menyukseskan hal itu, Indira meminta seluruh Bunda PAUD se-Kota Makassar untuk ikut mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pemenuhan gizi seimbang.

“Harapan saya, Bunda PAUD bisa mengedukasi masyarakat untuk mengkreasikan makanan sehat untuk anak dan calon ibu supaya tidak melahirkan anak yang stunting,” ungkapnya.

Menurutnya, pemenuhan gizi bisa dilakukan tanpa harus mengonsumsi makanan yang mahal. Berbagai pangan lokal yang tersedia sangat mungkin untuk memenuhi kebutuhan gizi tubuh.

“Perlu ada menu yang bisa dikreasikan karena kita di Makassar ini kaya akan sumber bahan makanan. Dikhawatirkan masih ada ibu yang belum paham pengelolaan makanan itu sehingga ini menjadi tugas Bunda PAUD untuk mengedukasi,” tutur Indira.

“Kita coba ciptakan makanan yang sehat untuk target zero stunting di 2024,” imbuhnya.

Oleh karena itu, pada tahun 2023 ini, program Bunda PAUD difokuskan pada program-program yang bersentuhan langsung ke masyarakat. Bunda PAUD diminta untuk rutin terjun langsung ke masyarakat guna memahami kondisi di lapangan.

“Program yang akan kita susun harus bersentuhan langsung kebutuhan masyarakat supaya kita langsung edukasi masyarakat. Camat dan lurah juga harus mendukung supaya program bisa dipercepat,” tandasnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending