Hadiri Pencanangan GEMAPATAS, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sebut Jadi Solusi Sengketa Lahan
kitasulsel, Makassar–-Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri kegiatan Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Kantor Kelurahan Bontorannu, Kec. Mariso, Jumat 3 Februari 2022.
GEMAPATAS merupakan salah satu cara percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Mengusung tema Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok, Gubernur Sulsel mengajak masyarakat untuk memasang patok batas di tanah milik masing-masing.
“Patok batas tanah ini penting, agar setiap pemilik lahan atau tanah memiliki kesadaran dalam menjaga batas-batas tanahnya. Secara langsung bersepakat dengan tetangga mengenai batas tanah masing-masing,” ujar Andi Sudirman.
Menurutnya, tanda batas ini dapat memberikan informasi ke masyarakat bahwa tanah tersebut dikuasai secara fisik dan memberikan kepastian hak miliki.
“Yang paling penting ada surat yang menegaskan bahwa di sinilah batasnya tanahnya ini, ada kepemilikan dan sah untuk di miliki. Sehingga permasalahan sengketa batas yang selalu terjadi dan konflik terhadap masyarakat itu dapat teratasi,” ujar Andi Sudirman.
Gubernur Sulsel juga mengapresiasi kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN) yang hadir menyelesaikan satu persatu sengketa batas dan konflik kemepilikan lahan atau tanah.
Kepala Kantor Wilayah BPN/ATR Sulsel Tri Wibisono menambahkan dari pencanangan GEMAPATAS 1 juta patok seluruh Indonesia, Tahun 2023 ini Sulsel mendapat jatah sertifikat sebanyak 160 ribu.
“Kami di BPN Sulsel menargetkan dengan program PTSL sebanyak 136.575 sertifikat gratis dapat terealisasi hingga akhir tahun 2023,” tambah Tri Wibisono.
GEMAPATAS ini digelar oleh Kementerian ATR/BPN yang dilangsungkan secara serentak seluruh Indonesia dan berpusat di Cilacap. GEMAPATAS ini juga dicanangkan sekaligus sebagai gerakan melawan mafia tanah yang sering mengganggu warga masyarakat. (*)
NEWS
Mantan Jampidsus Tak Pakai Rompi Saat Ditahan, Gerindra: Jangan Ada Perlakuan Istimewa
Kitasulsel–JAKARTA Proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang memasuki Rumah Tahanan (Rutan) KPK tanpa mengenakan rompi maupun borgol menjadi sorotan.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyoroti hal tersebut dan mengingatkan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Bimantoro yang merupakan Anggota Panja Tim Pengawas Komisi III mengatakan, perhatian utama dalam penegakan hukum seharusnya bukan hanya soal atribut tahanan, tetapi bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan secara transparan.
“Penegakan hukum tidak boleh memberikan kesan adanya perlakuan istimewa kepada siapa pun. Siapa pun yang telah berstatus tersangka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada standar yang berbeda dalam penanganan suatu perkara,” tegas Bimantoro.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum bergantung pada konsistensi dalam menjalankan prosedur. Karena itu, setiap proses hukum harus dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa diskriminasi.
“Yang paling penting adalah proses hukumnya berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Jangan ada perlakuan khusus yang dapat menimbulkan polemik atau mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh aparat penegak hukum menjadikan kasus tersebut sebagai momentum untuk memperkuat komitmen terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun kedudukan seseorang.
“Sebagai negara hukum, Indonesia harus menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semua memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap prosedur penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten agar tidak menimbulkan persepsi adanya keistimewaan bagi pihak tertentu,” tambahnya.
Bimantoro menegaskan Komisi III DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penegakan hukum agar seluruh institusi penegak hukum bekerja secara profesional, akuntabel, dan menjunjung rasa keadilan.
“Jangan sampai persoalan administratif atau prosedural yang terlihat sederhana justru mencederai kepercayaan publik. Yang harus dikedepankan adalah profesionalitas, transparansi, dan perlakuan yang sama bagi setiap warga negara dalam proses penegakan hukum,” pungkasnya.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap









You must be logged in to post a comment Login