Connect with us

Hadiri Musrenbang Kecamatan Tallo,Legislator H.Ray Suryadi Arsyad:Kami Akan Kawal Amanah Ini Dengan Baik

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ir Hj Rusmayani Majid, MSP, puji pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)–Rancana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kecamatan Tallo Tahun 2023 di Claro Hotel Makassar Jumat 03/02/2023.

Dalam sambutannya mantan kepala dinas pariwisata kota makassar ini mengapresiasi kegiatan pemerintah Kecamatan TALLO yang menggelar kegiatan di hotel dengan lebel bintang 4.

“Ini luar biasa sepanjang pelaksanaan Musrenbang tingkat kecamatan, belum ada yang pernah menggelar Musrenbang di hotel berbintang liama, kecuali hanya kecamatan Tallo,”tuturnya

Rusmayani mengatakan hal ini terlaksana tentunya dikarenakan kemampuan seorang pemimpin/ Camat Tallo yang mampu mengayomi dan bersinergi dengan seluruh stakeholder di Kecamatan Tallo

Di tempat yang sama saat dikomfirnmasi Camat Tallo Alamsyah Sahabuddin, S. STP, Msi,b mengatakan pelaksanaan Musrenbang di Claro Hotel tahun ini sebagai bentuk penghargaan dan rasa terimakasih kepada masyarakat dan seluruh stakeholder Kecamatan Tallo, yang selama ini bersama sama mengawal pembangunan serta menyukseskan program pemerintah di Kecanmatan Tallo

“Hari ini kami bersama orang oarang hebat Kecamatan Tallo yang selama ini bersama dengan kami mengawal  seluruh program pemerintah di Kecamatan Tallo ,”tutur Alamsyah Sahabuddin.

Sementara itu Anggota DPRD Kota Makassar H Ray Suryadi Arsyad yang juga hadir dalam giat musrembang Kecamatan Tallo ini berharap agar apa yang di canangkan dalam musrenbang Kecamatan tallo ini bisa di kawal dengan baik guna memberi manfaat kepada masyarakat khususnya yang ada di Kecamatan tallo.

“Alhamdulillah Musrembang Kecamatan Tallo ini kami kembali diberi kesempatan untuk mengawal beberapa usulan aspirasi masyarakat, insha Allah akan selalu berusaha menjadi amanah dalam menjalankan tugas ini,jelas legislator termuda di dapil 2 yang identik dengan jargon Asli utara ini kepada media Kitasulsel.

Pelaksanaan Musrenbang tersebut juga dihadiri Ketua Forum Kemanusiaan Kota Makassar FKKM, dr Udin Malik, anggota DPRD dapil dua, TRIPIKA, SKPD, Sekcam Tallo, ketua TP PKK kecamatan Tallo ketua Forum LPM Kecamatan Tallo, ketua LPM kelurahan, para Lurah dan Tokoh Masyarakat serta Tokoh Agama

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending