Connect with us

Hadiri Musrenbang Kecamatan Tallo,Legislator H.Ray Suryadi Arsyad:Kami Akan Kawal Amanah Ini Dengan Baik

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ir Hj Rusmayani Majid, MSP, puji pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)–Rancana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kecamatan Tallo Tahun 2023 di Claro Hotel Makassar Jumat 03/02/2023.

Dalam sambutannya mantan kepala dinas pariwisata kota makassar ini mengapresiasi kegiatan pemerintah Kecamatan TALLO yang menggelar kegiatan di hotel dengan lebel bintang 4.

“Ini luar biasa sepanjang pelaksanaan Musrenbang tingkat kecamatan, belum ada yang pernah menggelar Musrenbang di hotel berbintang liama, kecuali hanya kecamatan Tallo,”tuturnya

Rusmayani mengatakan hal ini terlaksana tentunya dikarenakan kemampuan seorang pemimpin/ Camat Tallo yang mampu mengayomi dan bersinergi dengan seluruh stakeholder di Kecamatan Tallo

Di tempat yang sama saat dikomfirnmasi Camat Tallo Alamsyah Sahabuddin, S. STP, Msi,b mengatakan pelaksanaan Musrenbang di Claro Hotel tahun ini sebagai bentuk penghargaan dan rasa terimakasih kepada masyarakat dan seluruh stakeholder Kecamatan Tallo, yang selama ini bersama sama mengawal pembangunan serta menyukseskan program pemerintah di Kecanmatan Tallo

“Hari ini kami bersama orang oarang hebat Kecamatan Tallo yang selama ini bersama dengan kami mengawal  seluruh program pemerintah di Kecamatan Tallo ,”tutur Alamsyah Sahabuddin.

Sementara itu Anggota DPRD Kota Makassar H Ray Suryadi Arsyad yang juga hadir dalam giat musrembang Kecamatan Tallo ini berharap agar apa yang di canangkan dalam musrenbang Kecamatan tallo ini bisa di kawal dengan baik guna memberi manfaat kepada masyarakat khususnya yang ada di Kecamatan tallo.

“Alhamdulillah Musrembang Kecamatan Tallo ini kami kembali diberi kesempatan untuk mengawal beberapa usulan aspirasi masyarakat, insha Allah akan selalu berusaha menjadi amanah dalam menjalankan tugas ini,jelas legislator termuda di dapil 2 yang identik dengan jargon Asli utara ini kepada media Kitasulsel.

Pelaksanaan Musrenbang tersebut juga dihadiri Ketua Forum Kemanusiaan Kota Makassar FKKM, dr Udin Malik, anggota DPRD dapil dua, TRIPIKA, SKPD, Sekcam Tallo, ketua TP PKK kecamatan Tallo ketua Forum LPM Kecamatan Tallo, ketua LPM kelurahan, para Lurah dan Tokoh Masyarakat serta Tokoh Agama

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending