Connect with us

Dapat Kabar Warga Kurang Diperhatikan, Ketua DPRD Rudianto Lallo Turun Tangan

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Patut di acungi jempol. Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo dari Partai Nasdem ini merespon cepat warganya yang sempat viral. Respon ini di terima langsung dari LSM Perak Sulsel bagian Divisi Kebijakan Publik dan di teruskan ke Wakil Rakyat.

Jika kita mengacu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia UUD 1945 menyebutkan di sila ke lima pancasila, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

“Soal Undang-Undang Dasar 1945 ternyata fenomena kehidupan masyarakat yang di lindungi hak dan kewajiban berbangsa dan bernegara tentu apa yang di cerminkan wakil rakyat khususnya Ketua DPRD Makassar peka dengan cepat meresponnya adanya warga lansia RT3/RW3 Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo Jalan Sultan Abdullah kurang di perhatikan nasibnya oleh pemerintah

Hasmia (60) warga Tallo kelahiran 1958 berstatus janda hidup sederhana bersama anak dan cucunya yang bisa kita bilang sederhana.

“Ya, Respon Ketua DPRD wakil rakyat kita sudah sangat luar biasa. Dimana persoalan sepele seharusnya bisa di selesaikan oleh pejabat pemerintah namu karena gerakan sentuhan hati sebagi wakil rakyat menunjukkan sikap tegasnya untuk meneruskan ke Dinas Sosial dan Lurah sebagai pelayan publik,” Kata Harmoko Kamis (2/2/2023

Dengan adanya suara wakil rakyat, Tentu semacam ini menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah setempat. Jangan karena adanya pemberitaan baru ada Action untuk turun,

“Saya ucapkan jempol dan terima kasih, Respon cepat wakil rakyat kita dan juga Dinas Sosial, Lurah beserta Ketua RT karena masih peduli sesama,”Sambung Harmoko yang akrab di sapa Moko

Sementara di tempat terpisah Hasmia di temani anaknya, Warga Kecamatan tallo ini mengaku sudah di kunjungi pemerintah setempat, Baik Dinas Sosial Kelurahan serta dari Ketua RT,

Iye, Saya di kunjungi semalam. Sempat kaget karena ada tiba-tiba datang dari Dinas mempertanyakan soal bantuan. Saya sudah jelaskan dan penyampaiannya nanti akan di bantu,” ucap hasmia dengan mata berkaca-kaca

Fenomena kehidupan ini menjadi PR baik pemerintah dan wakil rakyat, Semoga dengan cerminan yang di lakukan oleh Ketua DPRD menjadi contoh bagi kita semua,” Tutup Moko yang juga sebagai Humas Jappa-Jappa Community

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

Continue Reading

Trending