Connect with us

STQH tingkat kabupaten Takalar resmi digelar, Pj Bupati target masuk 5 besar tingkat Provinsi

Published

on

KITASULSEL.COM- TAKALAR, Penjabat Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad, M.Dev., Plg membuka Seleksi Tilawatil Quran & Hadits ke-XXXIII tingkat kabupaten Takalar tahun 2023 di Baruga I Manindori, kantor Bupati Takalar, Rabu (1/2/2023).

Bekerjasama antara Pemkab Takalar- Kemenag Takalar, STQH ke-33 tingkat kabupaten Takalar rencananya diselenggarakan di Pondok Pesantren Tahfidz Imam Al- Jazary, 1-3 Februari 2023.

Adapun cabang lomba yang akan diperlombakan yakni Cabang Tilawatil Quran untuk golongan anak-anak putra dan putri, dan untuk golongan dewasa putra dan putri. Kemudian lomba cabang hifzil quran golongan 1 juz, 5 juz, 10 juz, 2 juz, 30 juz tilawah putra dan putri. Serta lomba cabang tafsir Al-Quran golongan bahasa arab beserta hafalan 30 juz dan tafsir juz III Putra dan putri.

Pj Bupati Takalar menyampaikan bahwa pemerintah bersama stakeholder terkait akan mendongkrak daya saing yang kompetitif untuk mengangkat nilai prestise ke level yang lebih bergengsi.

Takalar yang selama ini berada pada peringkat diluar sepuluh besar ditingkat provinsi bahkan nyaris berada pada posisi juru kunci, untuk tahun 2021 lalu pada ajang STQH tingkat Sulsel di Kabupaten Sidrap, Takalar sudah beranjak naik ke peringkat 9.

“MTQ tahun 2022 kemarin kita mendapatkan peringkat 3 besar, tren ini harus dilanjutkan maka untuk tahun 2023 ini kita mengusung target harus dilanjutkan harus masuk posisi 5 besar ditingkat Provinsi. Dan tidak berhenti sampai disitu, rencana kedepan Kabupaten Takalar bisa menjadi tuan rumah pelaksanaan MTQ tingkat provinsi tahun 2024,” Jelas Pj Bupati Dr. Setiawan.

Untuk pelaksanaan STQH tahun 2023 ini diselenggarakan dengan mengusung tema Mewujudkan Generasi Millenial Berkarakter Qurani dan Sesuai Program Bupati Takalar yaitu Takalar Mengaji.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending