Connect with us

Resmikan Gereja Paroki Kristus Raja,Danny Pomanto:Jaga Kekompakan

Published

on

Kitasulsel—-Makassar—-Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto meresmikan penggunaan rumah ibadah Gereja Paroki Kristus Raja di Jalan Andalas, Rabu (1/2/2023).

Danny sapaan akrab Ramdhan Pomanto mengaku kagum dengan arsitektur desain gereja dan umat kristiani yang kompak.

“Dengan segala suka cita kita ingin memfungsikan fasilitas peribadatan luar biasa. Saya kaget gereja ini desainnya luar biasa dan yang lebih luar biasa lagi saya melihat ini bagian dari lambang kekompakan jemaat,” kata Danny di sela-sela sambutannya.

“Saya bangga mendapatkan umat di gereja ini kompak. Dan tentu ini sejalan dengan program penguatan keimanan umat di Makassar,” sambungnya.

Bahkan, kata dia, bisa jadi pusat wisata religi karena desain arsitekturnya yang luar biasa.

Selain itu, Danny berpesan bahwa setiap umat perlu menjaga dan mengawasi generasi pelanjut. Pasalnya, dia menilai banyak anak-anak mengalami krisis informasi.

“Makanya perlu menjaga mereka agar tidak mendapatkan pikiran yang sesat. Menjaga akhlak dan keimanan mereka agar menjadi kuat. Termasuk program Jagai Anakta’. Kalau kita sudah jaga anak maka sama dengan kita jaga keluarga kita,” pesannya.

“Atas nama Pemkot Makassar menyampaikan selamat atas peresmian Gereja Paroki Kristus Raja. Mari bersemangat untuk memperkuat umat untuk mejaga kota Makassar menjadi tambah baik, baik untuk semua, kota yang membanggakan,” ucapnya

Uskup Agung Makassar MGR John Liku Ada’ menghaturkan rasa terima kasihnya kepada Pemkot Makassar yang sudah memberikan izin dan seluruh elemen masyarakat yang sudah membantu dalam penyelesaian gereja itu.

“Atas nama Keuskupan Agung Makassar kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Makassar, Wali Kota Makassar yang juga menyempatkan diri hadir di tengah-tengah kita meski di tengah kesibukan,” tutur John.

Dia mendoakan agar wali kota dan seluruh jajaran sukses dalam pengabdian terhadap masyarakat. Juga mengucapkan selamat ulang tahun kepada Danny.

“Selamat ulang tahun ke-59 tahun bagi wali kota Makassar semoga sukses dalam pengabdian kepada negara khususnya di kota Makassar,” ucapnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Dapat Percepat Proses Hukum, Transparansi Jadi Kunci

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta, Senin (13/7/2026), saat menanggapi mekanisme penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik.

Menurut Yusril, dalam sistem hukum pidana Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, sedangkan kewenangan penuntutan berada di tangan Kejaksaan.

Ia menjelaskan, apabila penyidikan dilakukan oleh Polri, berkas perkara harus melalui proses penelitian oleh jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap (P-21), sehingga berpotensi memerlukan waktu lebih panjang.

“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril.

Yusril menilai proses hukum akan lebih efisien apabila penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi, karena koordinasi antarpenegak hukum menjadi lebih sederhana dan waktu penanganan perkara dapat dipersingkat.

Independensi Jadi Sorotan

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam perkara tersebut bukan semata-mata kecepatan proses hukum, melainkan menjaga independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Menurutnya, masyarakat wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” ujarnya.

Karena itu, Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Ia meyakini Kejaksaan Agung memiliki komitmen untuk menjaga integritas lembaga dengan memastikan seluruh penyidik maupun jaksa penuntut umum bekerja secara objektif, hati-hati, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ujian Integritas Kejaksaan

Yusril menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam mempertahankan kredibilitas dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum.

Menurutnya, keberhasilan mengusut perkara secara terbuka dan profesional akan menjadi bukti bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi tanpa memandang latar belakang tersangka.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia juga memiliki mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara, termasuk melalui kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari masyarakat.

Dengan adanya pengawasan berlapis tersebut, Yusril berharap proses penanganan kasus Febrie Adriansyah dapat berlangsung secara akuntabel, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Continue Reading

Trending