Connect with us

Resmikan Gereja Paroki Kristus Raja,Danny Pomanto:Jaga Kekompakan

Published

on

Kitasulsel—-Makassar—-Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto meresmikan penggunaan rumah ibadah Gereja Paroki Kristus Raja di Jalan Andalas, Rabu (1/2/2023).

Danny sapaan akrab Ramdhan Pomanto mengaku kagum dengan arsitektur desain gereja dan umat kristiani yang kompak.

“Dengan segala suka cita kita ingin memfungsikan fasilitas peribadatan luar biasa. Saya kaget gereja ini desainnya luar biasa dan yang lebih luar biasa lagi saya melihat ini bagian dari lambang kekompakan jemaat,” kata Danny di sela-sela sambutannya.

“Saya bangga mendapatkan umat di gereja ini kompak. Dan tentu ini sejalan dengan program penguatan keimanan umat di Makassar,” sambungnya.

Bahkan, kata dia, bisa jadi pusat wisata religi karena desain arsitekturnya yang luar biasa.

Selain itu, Danny berpesan bahwa setiap umat perlu menjaga dan mengawasi generasi pelanjut. Pasalnya, dia menilai banyak anak-anak mengalami krisis informasi.

“Makanya perlu menjaga mereka agar tidak mendapatkan pikiran yang sesat. Menjaga akhlak dan keimanan mereka agar menjadi kuat. Termasuk program Jagai Anakta’. Kalau kita sudah jaga anak maka sama dengan kita jaga keluarga kita,” pesannya.

“Atas nama Pemkot Makassar menyampaikan selamat atas peresmian Gereja Paroki Kristus Raja. Mari bersemangat untuk memperkuat umat untuk mejaga kota Makassar menjadi tambah baik, baik untuk semua, kota yang membanggakan,” ucapnya

Uskup Agung Makassar MGR John Liku Ada’ menghaturkan rasa terima kasihnya kepada Pemkot Makassar yang sudah memberikan izin dan seluruh elemen masyarakat yang sudah membantu dalam penyelesaian gereja itu.

“Atas nama Keuskupan Agung Makassar kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Makassar, Wali Kota Makassar yang juga menyempatkan diri hadir di tengah-tengah kita meski di tengah kesibukan,” tutur John.

Dia mendoakan agar wali kota dan seluruh jajaran sukses dalam pengabdian terhadap masyarakat. Juga mengucapkan selamat ulang tahun kepada Danny.

“Selamat ulang tahun ke-59 tahun bagi wali kota Makassar semoga sukses dalam pengabdian kepada negara khususnya di kota Makassar,” ucapnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending