Connect with us

Danny Pomanto Minta Komisi IX DPR RI Fasilitasi Pelatihan Kerja Bagi Anak Jalanan di Makassar

Published

on

KITASULSEL—-MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto meminta Komisi IX DPR RI dapat memfasilitasi pelatihan kerja bagi anak jalanan di Makassar.

Sampai saat ini, Balai Latihan Kerja (BLK), kata dia, belum cukup bisa menampung semua anak jalanan. Olehnya dia harapkan ada kebijakan pusat yang dapat membantu Pemkot Makassar.

“Anak-anak kita ialah anak-anak unggul, jika diberi bekal maka bisa. Kita butuh BLK, difasilitasi saja. Tidak perlu kasih uang, kasih jatah skil dan pelatihan saja maka mereka pasti disalurkan ke sana,” kata Danny sapaan akrab Ramdhan Pomanto usai menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Sulsel terkait Peran Pemerintah dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Balaikota, Rabu, (1/2/2023).

Pihaknya mencatat ada 4.000-an yang sudah tertangani dari sekira 7.000-an orang. Sementara diketahui BLK baru bisa memfasilitasi 20 orang dalam sekali pelatihannya.

“Jadi kalau mau dimaksimalkan maka bagus sekali. Harus ada cover itu daripada tidak diurusi. Jadi Insyaallah kita carikan jalan, aturannya seperti apa,” kata dia.

Penanganan Pemkot Makassar melalui Disnaker Makassar sejauh ini juga sudah dilakukan dengan mengikutkan dalam program 10 ribu skill gratis, menciptakan lapangan pekerjaan seperti tim pemadam kebakaran di lorong.

Selain itu, memberikan kursus perbaikan AC, alat elektronik dan beberapa keahlian lainnya.

Tetapi, ia katakan, itu tidak cukup sampai di situ saja harus terus di-maintenance. Olehnya perlu bantuan pusat agar semuanya dapat diakomodasi.

Anggota Komis IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham mengatakan dari pihak kementerian sudah memberikan fasilitas berupa BLK, tetapi memang sesungguhnya belum semua yang dapat, baru Pangkep, Makassar dan Bantaeng.

Apalagi kuota BLK itu sendiri tidak banyak.

“Cuma memang kuota dari BLK sangat sedikit jadi sekali pelatihan cuma 20 orang, itu tidak mencukupi. Nanti kita beri penekanan kepada kementerian untuk mengakomodir keinginan Pak Wali sehingga anjal terkontrol dan terbina. Kalau bisa diberangkatkan maka diberangkatkan untuk jadi tenaga kerja luar negeri,” ucapnya.

Perihal perlindungan terhadap PMI, ia menjelaskan perlu kerjasama yang baik antara Pemkot, provinsi, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Disnaker juga Imigrasi.

Hal itu agar tidak adanya PMI yang unprosedural lagi keberangkatan kerjanya.

“Penekanannya, pada pengawasan yang harus ekstra ketat. Harus ada sinergitas. Sehingga calon PMI ini jelas terdaftar atau tidak. Saya berharap kerja sama yang baik sehingga mendapatkan kontrol yang ketat dari pusat,” harapnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kajian Diserahkan ke Kemendagri dan DPR, Usulan Luwu Raya Resmi Masuk Meja Pusat

Published

on

KITASULSEL-JAKARTA—Upaya pembentukan Provinsi Luwu Raya memasuki babak penting. Kajian naskah akademik resmi diterima oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis, (16/4/2026) sebagai syarat utama pengusulan daerah otonomi baru.

Dokumen tersebut diterima melalui bagian administrasi untuk selanjutnya didaftarkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebelumnya, tim kecil bersama perwakilan pemerintah daerah di Tana Luwu, yakni Bupati Luwu Patahudding dan Wakil Wali Kota Palopo Ahmad Syarifuddin Daud telah melakukan audiensi dan diterima langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah, Dr. Cheka Virgowansyah.

Tak hanya di Kemendagri, naskah akademik pembentukan Provinsi Luwu Raya juga telah lebih dulu diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (15/4/2026). Penyerahan berlangsung di Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Pimpinan Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengapresiasi kelengkapan dokumen yang disusun. Ia menilai kajian tersebut menunjukkan keseriusan daerah dalam mempersiapkan diri menjadi provinsi baru.

“Kita sudah menerima kajian yang sangat serius dan lengkap. Saya selalu mendorong pemekaran, tetapi harus pada daerah yang siap dan mampu mandiri. Luwu Raya saya nilai layak untuk itu,” ujarnya.

Sebelumnya, kajian tersebut juga secara resmi diserahkan oleh Tim Otonomi Daerah (IOTDA) kepada kepala daerah di Hotel Aloft South Jakarta, Rabu (15/4/2026). Wakil Wali Kota Palopo, Ahmad Syarifuddin Daud, menyampaikan apresiasi atas kerja tim penyusun yang telah merampungkan dokumen tersebut setelah melalui proses panjang selama kurang lebih satu tahun.

“Ini merupakan salah satu syarat penting untuk diajukan ke Kemendagri dan Komisi II DPR RI,” katanya.

Bupati Luwu, Patahudding, menambahkan bahwa penyusunan naskah akademik melibatkan sejumlah akademisi, di antaranya Prof. Muhadam Labolo, Dr. Agus Harahap, Dr. Ahmad Averus, Sutiyo, Ph.D, serta Dr. Ikhbaluddin.

Secara substansi, hasil kajian menunjukkan bahwa wilayah Luwu Raya dinilai “mampu” menjadi provinsi baru di Sulawesi Selatan dengan skor 410 berdasarkan indikator PP Nomor 78 Tahun 2007. Wilayah yang diusulkan mencakup Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, serta Kota Palopo.

Pemekaran ini diproyeksikan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan, meski tetap menghadapi tantangan fiskal.

Aspirasi Lama, Aksi Terus Bergulir

Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya bukanlah hal baru. Aspirasi ini telah lama diperjuangkan oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, mahasiswa, hingga pemerintah daerah di wilayah Tana Luwu.

Dalam beberapa tahun terakhir, gelombang aksi demonstrasi kerap terjadi. Massa secara konsisten mendesak pemerintah pusat untuk membuka moratorium pemekaran daerah. Bahkan pada Januari hingga Februari 2026, aksi besar dilakukan dengan memblokade sejumlah jalur perbatasan di wilayah Luwu sebagai bentuk tekanan politik.

Aksi-aksi tersebut dilatarbelakangi oleh ketimpangan pembangunan, luasnya rentang kendali pemerintahan dari Provinsi Sulawesi Selatan, serta kebutuhan mendesak akan percepatan layanan publik di kawasan tersebut.

Selain aksi jalanan, dukungan juga terus menguat melalui deklarasi, forum diskusi, hingga penyusunan kajian akademik yang kini telah memasuki tahap formal di tingkat pusat.

Dengan masuknya dokumen ke Kemendagri dan DPR RI, harapan terbentuknya Provinsi Luwu Raya kian terbuka. Pemerintah daerah dan masyarakat kini menanti langkah lanjutan dari pemerintah pusat terkait kebijakan pemekaran daerah. (***)

Continue Reading

Trending