Connect with us

Danny Pomanto Minta Komisi IX DPR RI Fasilitasi Pelatihan Kerja Bagi Anak Jalanan di Makassar

Published

on

KITASULSEL—-MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto meminta Komisi IX DPR RI dapat memfasilitasi pelatihan kerja bagi anak jalanan di Makassar.

Sampai saat ini, Balai Latihan Kerja (BLK), kata dia, belum cukup bisa menampung semua anak jalanan. Olehnya dia harapkan ada kebijakan pusat yang dapat membantu Pemkot Makassar.

“Anak-anak kita ialah anak-anak unggul, jika diberi bekal maka bisa. Kita butuh BLK, difasilitasi saja. Tidak perlu kasih uang, kasih jatah skil dan pelatihan saja maka mereka pasti disalurkan ke sana,” kata Danny sapaan akrab Ramdhan Pomanto usai menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Sulsel terkait Peran Pemerintah dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Balaikota, Rabu, (1/2/2023).

Pihaknya mencatat ada 4.000-an yang sudah tertangani dari sekira 7.000-an orang. Sementara diketahui BLK baru bisa memfasilitasi 20 orang dalam sekali pelatihannya.

“Jadi kalau mau dimaksimalkan maka bagus sekali. Harus ada cover itu daripada tidak diurusi. Jadi Insyaallah kita carikan jalan, aturannya seperti apa,” kata dia.

Penanganan Pemkot Makassar melalui Disnaker Makassar sejauh ini juga sudah dilakukan dengan mengikutkan dalam program 10 ribu skill gratis, menciptakan lapangan pekerjaan seperti tim pemadam kebakaran di lorong.

Selain itu, memberikan kursus perbaikan AC, alat elektronik dan beberapa keahlian lainnya.

Tetapi, ia katakan, itu tidak cukup sampai di situ saja harus terus di-maintenance. Olehnya perlu bantuan pusat agar semuanya dapat diakomodasi.

Anggota Komis IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham mengatakan dari pihak kementerian sudah memberikan fasilitas berupa BLK, tetapi memang sesungguhnya belum semua yang dapat, baru Pangkep, Makassar dan Bantaeng.

Apalagi kuota BLK itu sendiri tidak banyak.

“Cuma memang kuota dari BLK sangat sedikit jadi sekali pelatihan cuma 20 orang, itu tidak mencukupi. Nanti kita beri penekanan kepada kementerian untuk mengakomodir keinginan Pak Wali sehingga anjal terkontrol dan terbina. Kalau bisa diberangkatkan maka diberangkatkan untuk jadi tenaga kerja luar negeri,” ucapnya.

Perihal perlindungan terhadap PMI, ia menjelaskan perlu kerjasama yang baik antara Pemkot, provinsi, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Disnaker juga Imigrasi.

Hal itu agar tidak adanya PMI yang unprosedural lagi keberangkatan kerjanya.

“Penekanannya, pada pengawasan yang harus ekstra ketat. Harus ada sinergitas. Sehingga calon PMI ini jelas terdaftar atau tidak. Saya berharap kerja sama yang baik sehingga mendapatkan kontrol yang ketat dari pusat,” harapnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

Continue Reading

Trending