Asisten 2 Pemkot Makassar Ir. Rusmaya Majid Buka Musrenbang Kecamatan Ujung Tanah di Hotel Aerotel Smile
Kitasulsel, Makassar—Pemerintah kota Makassar telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan. Ujung Tanah TA.2023, bertempat di Hotel Aerotel Smile Makassar Jl.Mochtar Lutfi no. 38 Kecamatan Ujung Pandang, Slasa 31 Januari 2023, pukul 08.00 wita
Hadir dalam kegiatan, Ir.Rusmaya Majid (Asisten 2 bidang Ekonomi dan Perencanaan kota Makassar), H.Ray Suriadi (Anggota DPRD Fraksi Demokrat), Helmy Budiman S.STP M.M (kepala BAPPEDA kota Makassar), Ronny Narra (mewakili dinas PU kota Makassar), Ibrahim Chaidar Said S.Ip M.Si, (Camat Ujung Tanah), Mayor Inf Turimin (Danramil 1408 MKS / 01 UT), Kompol Andriani lilikay SH (Kapolsek Ujung Tanah), Iptu Hasrul (Mewakili Kapolsek Paotere), Amanda Syahwaldi S.STP (Sekcam Ujung Tanah), sekitar 100 orang para lurah dan ketua LPM, SKPD, RT/RW dan Tokoh Masyarakat, Se kecamatan. Ujung Tanah.
Dalam sambutan Ibrahim Chaidar said S.IP M.Si (Camat Ujung Tanah) mengatakan, kami hormati bapak-bapak ibu-ibu, tokoh masyarakat tokoh agama, tokoh pemuda, yang ada juga di kecamatan Ujung tanah, teman-teman wartawan yang sempat hadir pada pagi hari ini.
“Yang telah ditampung saran di tingkat bawah pada pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan (Musrenbang) yang dianggap masih memiliki kekurangan, mohon kiranya kepada bapak-bapak ibu-ibu memberikan pendapat,” ujarnya.
Lanjutnya, hari ini dapat memberikan masukan kepada teman-teman kita yang ada di pemerintahan di kota Makassar.
“Musrenbang merupakan salah satu bagian yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan dengan pembangunan untuk kota Makassar,” ungkap Ibrahim Chaedar.
Sementara itu, dalam sambutan Ir.Rusmaya Majid (Asisten 2 bidang Ekonomi dan perencanaan Kota Makassar) yang intinya ia menjelaskan, bapak Ibu yang saya hormati musrembang ini merupakan salah satu bagian yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan sarana di kelurahan maupun di kecamatan untuk kota Makassar.
“Mari kita membantu semua apa yang menjadi program yang telah di tetapkan dalam visi misi Bapak Walikota dan Wakil walikota Makassar sebagai visi dan misi pemerintah kota Makassar,” cetusnya.
Sambungnya, mudah-mudahan ini bisa terealisasi dengan kebersamaan menjadi kota ini akan lebih baik dibandingkan kota yang lain.
“Dalam pelaksanaan musrenbang Ini menghasilkan sebuah perencanaan yang baik perencanaan yang matang perencanaan yang detail,” kata Ir Rusmaya Majid.
Tidak ada problem dan permasalahan nanti pada waktu di tahun 2024 semuanya bisa terealisasi dan Makassar bisa semakin baik dua kali lebih baik. Beberapa waktu lalu telah dicanangkan lorong wisata ( longwis ) yang dicanangkan oleh bapak Walikota Makassar
“Saya sampaikan dengan mengucapkan Bismillahi rahmanirrahim acara musrenbang kecamatan Ujung Tanah saya nyatakan dibuka, pukul 13.00 Wita, giat selesai dengan aman,” tambahnya Ir. Rusmaya Majid.
NEWS
Pernyataan Hotman Paris soal Kasus Febrie Adriansyah Tuai Kritik, DPR, Istana hingga Dewan Pers Buka Suara
Kitasulsel–JAKARTA – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea saat mendampingi pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan. Kritik datang dari anggota DPR, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pihak Istana, hingga Dewan Pers.
Dalam konferensi pers usai pemeriksaan, Hotman menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak mengetahui proses pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Ia juga menyatakan Febrie merupakan “jaksa kebanggaan Presiden Prabowo”.
Hotman mempertanyakan mengapa penetapan tersangka terhadap Febrie tidak didahului dengan izin Presiden. Selain itu, pernyataannya kepada wartawan saat sesi tanya jawab juga menjadi sorotan karena dinilai bernada merendahkan.
Saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap Febrie, Hotman melontarkan kalimat seperti “Lu punya otak enggak?” dan sebelumnya juga meminta wartawan “tanya kakekmu” serta menyebut wartawan pengecut apabila tidak mempertanyakan perkara tersebut kepada kepolisian.
DPR: Tak Ada Aturan Harus Minta Izin Presiden
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.
Menurutnya, aturan mengenai izin Jaksa Agung bagi penetapan tersangka terhadap jaksa memang pernah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, namun ketentuan tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Tandra juga menilai proses hukum tidak semestinya dikaitkan dengan kedekatan seseorang dengan Presiden ataupun jabatan yang pernah diemban.
MAKI: Pernyataan Hotman Berpotensi Ganggu Penegakan Hukum
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai pernyataan Hotman yang membawa nama Presiden justru dapat berdampak negatif terhadap citra kepala negara.
Menurut Boyamin, narasi yang mengaitkan penetapan tersangka dengan izin Presiden berpotensi menimbulkan kesan bahwa Presiden ikut campur dalam proses penegakan hukum.
Ia meyakini Presiden Prabowo tetap berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum siapa pun.
Istana: Jangan Kaitkan dengan Presiden
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga meminta publik tidak mengaitkan proses hukum yang sedang berjalan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Prasetyo, penanganan perkara sepenuhnya menjadi ranah mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan tidak ada kewajiban melaporkan penetapan tersangka kepada Presiden.
Prasetyo menjelaskan, mekanisme izin Presiden hanya berlaku dalam kondisi tertentu pada tahap pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, bukan dalam proses penetapan tersangka.
Dewan Pers Sesalkan Sikap kepada Wartawan
Dewan Pers turut menyayangkan sikap Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers tersebut.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menilai perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan beretika, bukan dengan ungkapan yang merendahkan.
Ia mengingatkan bahwa kegiatan bertanya yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Komaruddin juga mengajak seluruh pihak menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, mengawal demokrasi, dan melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik.
Polemik yang muncul setelah konferensi pers tersebut kini memicu perdebatan luas mengenai etika komunikasi publik, independensi proses penegakan hukum, serta pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik dalam setiap penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login