Connect with us

Apresiasi Kehadiran Gramedia, Danny Pomanto : Tingkatkan Minat Baca Anak Makassar

Published

on

KItasulsel, Makassar– Gramedia Mall Store Pettarani resmi hadir di Makassar, tepatnya di Jalan Andi Pangerang Pettarani. Rencananya, Grand Opening akan dilakukan, Kamis 2 Februari 2023 mendatang.

Kehadirannya di Makassar disambut baik oleh Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto saat tim Gramedia yang dipimpin langsung oleh Store Manager Gramedia Pettarani, Immanuel Larashusodo datang berkunjung ke kediaman wali kota, Selasa (31/1/2023).

Kunjungannya itu bertujuan meminta kesediaan Danny Pomanto menjadi orang pertama membuka secara resmi Gramedia Mall Store Pettarani.

“Tentunya saya orang yang paling berbahagia dengan peresmian nantinya Gramedia Store ini. Uniknya, dia berdiri sendiri tanpa gandeng mall,” ucap Danny.

Danny mengungkapkan kehadiran store ini bisa membantu warga Makassar untuk meningkatkan minat bacanya dengan cara yang modern. Dengan begitu, pencerdasaan generasi penerus di Makassar bisa lebih nyata.

Apalagi konsep yang diusung Gramedia kali ini sangat berbeda dan unik. Memiliki dua lantai yang dipenuhi daya tarik mural. Mural ini identik dengan Makassar serta memiliki cerita sendiri.

Tak hanya itu, Gramedia Mall Store Pertarani juga memiliki ruang tersendiri untuk warga Makassar yang ingin menuangkan inspirasi.

“Jadi kita punya ruang inspirasi tersendiri. Mural-mural yang memenuhi dinding juga bisa membuat pengunjung lebih terinspirasi dan nyaman,” tambah, Immanuel, Store Manager Gramedia Mall Store Pettarani.

Senada dengan Danny, Immanuel berharap kehadiran Gramedia bisa menjadi salah satu jalan untuk mencerdaskan warga Makassar lewat membaca dan mengeksplore ilmu.

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kejagung Tangani Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan Hati-hati, Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara cermat dan hati-hati. Hal itu dilakukan karena tersangka dalam perkara tersebut merupakan aparat penegak hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik masih meneliti seluruh berkas perkara serta barang bukti yang dilimpahkan oleh Kepolisian sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Ya, ini kan kita belum menerima sepenuhnya, baik itu barang bukti. Barang bukti kan harus diteliti, barang bukti kan banyak kemarin ada emas dan sebagainya. Kita teliti dulu,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Anang, setelah seluruh dokumen dan barang bukti diterima, tim penyidik akan mempelajari konstruksi perkara secara menyeluruh untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dari situ barulah kita mendalami, kita periksa dan mengkaji seperti apa nantinya. Karena sifatnya ini pelimpahan, tentu akan dipelajari terlebih dahulu oleh tim,” katanya.

Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut akan dilakukan sesuai hukum acara pidana dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme.

“Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara. Apalagi yang disangkakan ini merupakan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati,” tegas Anang.

Kapuspenkum menambahkan bahwa prinsip kehati-hatian bukan hanya diterapkan dalam perkara ini, tetapi menjadi standar Kejaksaan Agung dalam menangani seluruh perkara pidana.

“Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Ia menegaskan seseorang tetap harus dianggap tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Anang juga memastikan penyidik tidak akan terpengaruh oleh opini publik dalam mengusut perkara tersebut. Menurutnya, seluruh tindakan penyidikan dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan pembuktian.

“Segala macam kita telusuri. Kita tidak berdasarkan opini, tetapi berdasarkan kepentingan penyidikan. Kalau menurut penyidik ada hal-hal yang perlu dilakukan atau ditambahkan, tentu akan dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset, di antaranya sekitar Rp60 miliar dari Kafe de’ Clan Signature dan Rp7,2 miliar dari KOIN Money Changer.

Selain itu, di sebuah rumah di kawasan Sentul City, Bogor, penyidik menemukan brankas berisi USD4.767.300, SGD14.083.800, 74 kilogram emas batangan, serta Rp100 juta uang tunai. Total nilai aset yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta ketentuan hukum yang berlaku.

Continue Reading

Trending