Connect with us

Dandim 1420 Pimpin acara korps raport pelepasan Personel MPP, Pindah Satuan dan Masuk Satuan

Published

on

Kitasulsel, Sidrap – Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 1420 Sidrap, Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, SE.,M.I.Pol memimpin acara korps raport pelepasan Personel MPP, Pindah Satuan dan Masuk Satuan di Aula Makodim 1420 Sidrap Kelurahan Majjelling Wattang Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap, Senin (30/01/2023) pagi.

Dalam sambutannya, Letkol Inf Andika Ari Prihantoro,S.E.,M.I.Pol menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu implementasi dari upaya pembinaan personel, pembinaan tradisi di lingkungan TNI Angkatan Darat khususnya Kodim 1420 Sidrap.

“Sekaligus sebagai penghormatan dan penghargaan bagi personel yang akan menjalani purna tugas, pindah satuan maupun personel yang telah melaksanakan Satgas Apter Papua,”Ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim 1420 Sidrap tidak lupa mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi tingginya kepada Peltu Muh. Idris yang akan melaksanakan Purna Tugas dan Koptu Faisal Umami yang akan Pindah Satuan beserta keluarganya yang telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik selama berdinas di Kodim 1420 Sidrap.

“Jagalah hubungan baik dan tetaplah jalin komunikasi serta silaturahmi meskipun sudah ditengah-tengah masyarakat.”Harap Dandim.

Lanjut Dandim, Saya juga tak lupa menyampaikan selamat datang kepada Sertu Muh. Hasyim yang baru kembali melaksanakan tugas Satgas Apter di Papua.

“Segeralah menyesuaikan dan selamat bertugas di Satuan Kodim 1420 Sidrap,”Tutupnya.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending