Connect with us

Buka Turnamen Futsal Puncak Bila Cup, Zulkifli Zain Harap Jaring Bibit Atlet Berbakat

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Anggoa DPRD Provinsi Sulawesi Selatan H. Zulkifki Zain membuka turnamen Futsal Puncak Bila Cup di Desa Bila Riase, turnamen tersebut digelar antar desa, Minggu, 29/1/2023 Malam, bertempat di Lapangan Futsal UD. Ahmad.

Anggota DPRD Sulsel fraksi Golkar tersebut menyampaikan bahwa turnamen futsal yang digelar tujuannya agar lahir atlet-atlet yang dapat mengharumkan daerah kedepannya.

“Saya kira dalam dunia olahraga secara umumnya dan sepakbola secara khusus kita di Sidrap tidak kekukarangan atlet, tinggal bagaimana pembinaan kedepannya, maka dengan adanya turnamen futsal ini dapat merefresh dan menjaring bibit atlet sepakbola di Sidrap” ujar H. Pilli sapaan Zulkifli Zain.

Ketua DPD Golkar Sidrap itu juga turut menjadi sponsor dalam kegiatan Futsal Puncak Bila Cup, dan menyerahkan bantuan tunai ke pihak panitia.

Pembukaan futsal puncak bila cup turut dihadiri Anggota DPRD Sidrap Ahmad Shalihin Halim yang juga owner Taman Wisata Puncak Bila, Kapolsek Pitu Riase, Kepala Desa Bila Riase, Kepala Desa Bila, Ketua BPD Desa Bila Riase, Tokoh-tokoh masyarakat dan ratusan warga yang antusias yang mengikitu pembukaan tersebut.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

OJK Bantah Isu Bank Asing Ramai-Ramai Tarik Dana dari Indonesia

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah kabar yang menyebut bank-bank besar asing ramai-ramai menarik dana dari Indonesia. OJK menilai informasi tersebut berlebihan dan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pengiriman dana oleh bank asing ke kantor pusat merupakan praktik bisnis yang lazim, terutama dalam bentuk distribusi keuntungan hasil investasi.

“Enggak benar itu sebetulnya, itu sebenarnya terlalu berlebihan. Kalau orang investasi di Indonesia, dia mengirimkan ke sana itu keuntungannya, ya itu sesuatu yang wajar dilakukan,” ujar Dian kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Dian, setiap investor memiliki hak untuk memindahkan atau mengirimkan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usahanya di Indonesia ke negara asal. Praktik tersebut merupakan bagian dari mekanisme investasi yang berlaku secara umum.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses pengiriman dana ke luar negeri tetap harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Yang tidak boleh itu kalau dia melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, melakukan transaksi yang tidak benar untuk mengirimkan ke luar. Kapan dilakukan, tahapannya seperti apa itu sudah diatur atas persetujuan kita. Jadi enggak ada sesuatu yang aneh,” jelasnya.

Dian menambahkan, praktik repatriasi laba oleh bank asing bukanlah fenomena baru. Menurutnya, bank-bank asing yang telah lama beroperasi di Indonesia juga telah melakukan hal serupa selama bertahun-tahun sebagai bagian dari aktivitas bisnis yang normal.

“Itu sebenarnya sesuatu yang normal dari dulu. Mereka investasi di Indonesia sejak puluhan tahun lalu dan itu merupakan praktik yang biasa,” katanya.

Sebelumnya, tiga bank asing besar yang beroperasi di Indonesia, yakni Citigroup, Standard Chartered, dan HSBC, dilaporkan mengirimkan dana sekitar Rp11,5 triliun atau setara USD637,96 juta kepada perusahaan induknya sepanjang periode 2024–2025.

Berdasarkan analisis laporan keuangan yang dikutip dari Japan News, nilai dana yang direpatriasi tersebut bahkan sedikit lebih besar dibandingkan total laba yang dibukukan ketiga bank tersebut selama periode yang sama.

Standard Chartered disebut menjadi bank dengan nilai repatriasi terbesar dibandingkan laba tahunannya, memanfaatkan akumulasi laba dari tahun-tahun sebelumnya. Sementara Citigroup dilaporkan mengirimkan hampir seluruh laba gabungannya selama 2024–2025 ke perusahaan induk, sedangkan HSBC merepatriasi hampir Rp3 triliun meski laba bersih yang diperoleh pada tahun sebelumnya berada di bawah angka tersebut.

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa pengiriman keuntungan kepada perusahaan induk merupakan praktik yang sah selama dilakukan sesuai regulasi dan tidak berkaitan dengan pelanggaran hukum maupun transaksi ilegal. OJK juga memastikan pengawasan terhadap arus dana lintas negara tetap dilakukan secara ketat guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Continue Reading

Trending