Connect with us

Anggota Satpol PP BKO Kecamatan Makassar Lakukan Patroli Rutin PK5 Secara Humanis

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Anggota Satpol PP BKO Kecamatan Makassar melakukan Patroli rutin serta memberikan teguran humanis kepada para PK5 yang berjualan dibahu jalan di wilayah Kecamatan Makassar Kota Makassar, Senin (30/01/2023).

Kegiatan patroli rutin anggota Satpol PP BKO Kecamatan Makassar ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum.

Anggota Satpol PP BKO Kecamatan Makassar melakukan peneguran secara humanis terhadap PK5 yang berjualan di area badan jalan dan pendestrian khusus pejalan kaki

Diantaranya, Jalan. Vetran Utara, Kelurahan Barana, Kecamatan: Makassar, Anggota Satpol PP BKO Makassar melakukan peneguran secara humanis terhadap PK5 yang berjualan di area badan jalan karena mengganggu kelancaran lalu lintas dan hak pejalan kaki.

Situasi, Dihimbau untuk merapikan jualannya Aman Terkendali. (My)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

Bupati Sidrap Hadiri Paripurna Penetapan Ranperda APBD 2026, Pendapatan Daerah Ditarget Rp1,099 Triliun

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang memasuki tahap penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dengan digelarnya Rapat Paripurna pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung pada Kamis (27/11/2025) malam di Gedung DPRD Sidrap, dan menjadi momentum penentu arah kebijakan fiskal daerah di tahun mendatang.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sidrap, H. Takyuddin Masse, dan dihadiri langsung oleh Bupati H. Syaharuddin Alrif. Selain itu, hadir pula Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, unsur Forkopimda, para asisten dan staf ahli, kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, serta sejumlah undangan lainnya.

APBD 2026 Disusun Berdasarkan Arah Kebijakan Makro-Fiskal

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Syaharuddin menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 telah melalui proses selaras dengan kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara. Penyelarasan juga dilakukan dengan memperhatikan kondisi ekonomi makro terbaru serta kebijakan fiskal nasional maupun daerah.

“APBD 2026 memuat target dan kinerja yang disusun berdasarkan pemutakhiran ekonomi makro serta pokok-pokok kebijakan fiskal yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Sidrap tahun 2026,” ujar Bupati.

Bupati menjelaskan bahwa seluruh substansi Ranperda mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, serta hasil pembahasan intensif antara Pemda dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sidrap.

Rincian Pokok APBD Sidrap 2026

Berikut pokok-pokok struktur APBD 2026 yang disampaikan dalam rapat paripurna:

1. Pendapatan Daerah

Ditargetkan sebesar Rp1,099 triliun lebih, turun sekitar Rp164 miliar dibanding APBD awal 2025 yang mencapai Rp1,263 triliun lebih.

2. Belanja Daerah

Dianggarkan sebesar Rp1,199 triliun lebih, atau menurun sekitar Rp81 miliar dari anggaran belanja pokok 2025 senilai Rp1,281 triliun lebih.

3. Pembiayaan Daerah

Penerimaan pembiayaan: Rp20 miliar, sama seperti anggaran pokok 2025.

Pengeluaran pembiayaan: Rp0, turun Rp2,2 miliar dari tahun sebelumnya.

Penurunan pendapatan dan belanja daerah menjadi indikasi perlunya optimalisasi sumber pendapatan serta kebijakan belanja yang lebih efisien namun tetap fokus pada prioritas pembangunan.

Masukan Dewan Jadi Bahan Evaluasi Pemda

Bupati Syaharuddin menyampaikan apresiasi atas pandangan, saran, dan masukan dari fraksi-fraksi, komisi, hingga rapat Badan Anggaran. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menjadikan seluruh masukan tersebut sebagai bahan evaluasi penting.

“Masukan anggota dewan sangat berarti agar Peraturan Daerah yang ditetapkan nantinya benar-benar efektif dan dapat dijalankan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci keberhasilan implementasi APBD 2026 yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat Sidrap.

Ranperda Resmi Diserahkan ke Bupati

Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan dokumen Ranperda APBD 2026 dan penyerahannya secara resmi oleh Ketua DPRD kepada Bupati Sidrap. Penetapan ini menjadi tahapan penting sebelum APBD dikonsultasikan dan dievaluasi lebih lanjut oleh pemerintah provinsi.

Dengan penetapan Ranperda APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Sidrap optimistis dapat menjalankan program pembangunan dengan lebih terarah, transparan, dan akuntabel demi peningkatan kesejahteraan masyarakat di tahun mendatang.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel