Di Jalan Sehat Anak Rakyat, Ketua DPRD RL: Mari Dukung Sesama Anak Rakyat
Kitasulsel, Makassar –– Ribuan masyarakat Kecamatan Tamalate Kota Makassar meramaikan jalan sehat anak rakyat yang dilaksanakan oleh yayasan anak rakyat indonesia (YARI) di jalan Daeng Tata 3, Kelurahan Parangtambung, Ahad (29/1/2023).
Founder yayasan anak rakyat indonesia, Rudianto Lallo menyampaikan kegembiraan dengan antusiasnya masyarakat Tamalate menghadir jalan sehat.
Rudianto Lallo menyebut kegiatan jalan sehat ini digelar oleh yayasan binaannya untuk lebih dekat dengan rakyat dan berbagai kebahagian.
“Kami ingin Yayasan Anak Rakyat Indonesia ini dekat dengan rakyat. Selalu bersama dengan rakyat, dan tentunya mari kita saling mendukung sesama anak rakyat,” kata Rudianto Lallo saat menyapa peserta jalan sehat Anak Rakyat.
Lanjut Rudianto Lallo yang juga Ketua DPRD Makassar itu mengatakan, jalan sehat anak rakyat dihelad di tiap kecamatan se Makassar. Hal ini agar seluruh hadiahnya dapat merata disetiap kecamatan.
Olehnya itu ditegaskan jika puluhan hadiah yang disiapkan dengan nilai puluhan juta rupiah untuk masyarakat Kecamatan Tamalate.
“Jadi kami kembali ingatkan, hadiahnya untuk warga Tamalate. Kecamatan lain sabar, kami akan datang dilain waktu dengan membagikan hadiah yang tidak kalah menarik,” paparnya.
Kegiatan ini juga dihadiri sejumlah tokoh masyarakat Kecamatan Tamalate, para ketua LPM, dan Ketua RT/RW dan tokoh masyarakat.
Pada kegiatan ini, suara dari masyarakat menggema agar Rudianto Lallo melanjutkan kepemimpinan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto kedepannya. Bahkan mereka berikrar ingin berjuang untuk anak rakyat sapaan akrab Rudianto Lallo dalam memenangkan Pilkada Makassar 2024 mendatang.
“Sampai kapan pun, saya akan berjuang untuk Rudianto Lallo, orangnya merakyat dan tahu apa yang dibutuhkan masyarakat kecil,” kata Tokoh Masyarakat Jongayya, Nurdin.
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login