Connect with us

Kodim 1420 Gelar Olah Raga Bersama Dengan Forkopimda Sidrap

Published

on

Kitasulse, Sidrap – Komando Distrik Militer (Kodim) 1420 Sidrap menggelar kegiatan olah raga bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidrap.

Kegiatan yang digelar tersebut berlangsung di Lapangan Apel Makodim 1420 Sidrap Kelurahan Majjelling Wattang Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap, Jum’at (27/01/2023) pagi.

Saat ditemui, Dandim 1420 Sidrap, Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, SE.,M.I.Pol mengatakan hari ini kami menggelar kegiatan olah bersama dengan forkopimda guna meningkatkan dan mempererat soliditas dan kebersamaan antar instansi

“Selain itu, juga menjaga dan meningkatkan hubungan kerja sama yang baik dalam menjalan tugas pokok diwilayah Kabupaten Sidrap,”Ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, SE.,M.I.Pol tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan kegiatan ini

“Karena selain mempererat sinergitas, kegiatan ini juga bertujuan mengajak masyarakat untuk hidup sehat khususnya di wilayah Kabupaten Sidrap,”Pungkas Dandim.

Selain itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Sidrap, DR.Ns.H.Basra,S.,Kep.,M.Kes dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan implementasi dalam rangka menjaga sinergitas antara Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Kejaksaan bersama Instansi lainnya dalam menghadapi tahun politik 2024

“Oleh karenanya itu, kami selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap sangat mensuport kegiatan yang dilaksanakan oleh Kodim 1420 Sidrap”Terangnya.

Dalam kegiatan tersebut, terlihat dihadiri juga oleh Wakapolres Sidrap, Kompol M.Akib, Kasi Intel Kajari Sidrap, Aditiyo Ismutomo, SH, Kasdim 1420 Sidrap, Mayor Arm Ari Widiarto, Ketuap Persit KCK Cab XLIV Dim 1420, Personel Polres Sidrap, Personel Kajari Sidrap, Personel Militer dan PNS Kodim 1420 Sidrap serta Persit KCK Cab XLIV Dim 1420.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending