Jum’at Berkah, Satpol PP Makassar Lakukan Penertiban di Beberapa Kecamatan dan Berbagi Sembako
Kitasulsel —- Makassar—Wujudkan kota Makassar yang tertib dan baik, Satpol PP Kota Makassar melakukan penertiban di beberapa kecamatan dan melaksanakan kegiatan Jumat berkah serta berbagi sembako.
Ada satu kebiasaan yang kini sering terlihat setiap Jumat, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, dimana mereka membagikan sembako kepada kaum duafah utamanya pagandeng becak yang ada di sekitar jalan Ahmad Yani seperti yang terlihat di jumat pagi (27/01/2022).
“Kegiatan ini akan terus di kembangkan bukan hanya kaum duafah, di sekitar kantor walikota, namun inyas Allah akan berpindah pindah dan semoga memberi manfaat bagi warga yang membutuhkan,” kata Anjas Asmara.
Budi selaku penaggung jawab kegiatan berbagi.
Kegiatan sentuh hati ini, menunjukkan Satuan Polisi Pamong Praja makin humanis dan mengayomi warga.
“Aksi berbagi ini di pimpin langsung PJ. Satpol Pamong Praja Ikhsan NS, yang di damping para kepala Bidang di satuan polisi Pamong Praja,” pungkasnya.

Sementara itu, Harry Sulaiman hampir seminggu ini Satuan Polisi Pamong Praja tetap melakukan tugas utamanya untuk melakukan penertiban, agar memberikan rasa nyaman, kota yang baik dan layak bagi warga kota Makassar.
Beberapa Kecamatan yang terdapat pedagang kaki lima menggunakan bahu jalan dan tempat pejalan kaki di tertibkan. Penertiban ii pun tidak serta merta, telah dilakukan pendekatan dengan penyampaian dan bekerjasama dengan aparat kecamatan dan kelurahan setempat untuk mengedukasi warga seperti yang terjadi di kecamatan Tallo, Kecamatan Panakukang, Kecamatan Manggala, Kecamatan Mamajang, Kecamatan Wajo, Kecamatan Makassar, Kecamatan Ujung Pandang, Kecamatan Tamalanrea, kecamatan Ujung Tanah, dan Kecamatan Biringkanayya,” cetusnya.
Lanjutnya, begitupula parkir liar yang mengganggu arus jalan karena memarkir di badan jalan, utama di jalan pusat kota seperti Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Penghibur.
“Tidak ada gejolak yang berarti karena sebelumnya sudah dilakukan penyampaian dan peringatan, walau ada beberapa yang di sita karena, sampai pada saat penyampaian para penjual tidak mengindahkan dan meninggalkan barang mereka,” ujar Harry Sulaiman selaku penanggung jawab kegiatan.(My)
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login