Hadiri Ujian Promosi Doktor Letjen TNI (Purn) Agus Surya Bakti, Wali Kota Makassar: Disertasi yang Spesifik
Kitasulsel, Makassar—Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto menghadiri Ujian Promosi Doktor, Letnan Jendral (Letjen) TNI (Purn) Agus Surya Bakti, di Aula Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin (Unhas), Jumat (27/1/2023).
Kehadiran Danny untuk menyaksikan langsung penjelasan disertasi yang dipertahankan dengan judul “Celah Struktur Dalam Jaringan Komunikasi ISIS di Indonesia”.
Disertasi ini membahas perbedaan pola teroris saat beraksi di setiap kota khususnya di Poso, Jakarta dan Surabaya.
Mulai dari pola komunikasi, jaringan serta pesan-pesan yang disampaikan antar teroris hingga pola rekrutmen anggota baru.
Tak hanya itu, ia juga menyebutkan banyak faktor penyebab ISIS melakukan pengeboman, salah satunya penjabaran yang salah tentang jihad dan soal radikalisme merupakan bagian terakhir dari pemikiran pelaku terorisme.
Pada kesempatan yang sama juga, Danny memberikan selamat secara langsung kepada Agus Surya Bakti.
Ia mengatakan disertasi yang diangkatnya sangat banyak hal yang bermanfaat. Salah satunya informasi umum hingga khusus terkait terorisme yang telah memakan banyak korban sebelumnya.
“Selamat atas promosi Doktor yang jenderal raih. Tak gampang sampai di titik ini, apalagi judul disertasinya sangat spesifik tentang celah-celah yang bisa digunakan teroris,” ucapnya.
Ia juga berharap ilmu dan hasil pemikirannya dapat bermanfaat dalam mencegah tumbuhnya rekrutmen baru jaringan teroris.
“Saya mendengar ada enam upaya yang disebutkan pak Jenderal dalam disertasinya ini untuk bisa mencegah tumbuhnya jaringan ISIS ke depan. Ini bisa kita terapkan juga di Makassar sebagai langkah antisipasi,” pungkasnya.
Diketahui, Letjen TNI (Purn) Agus Surya Bakti melalui disertasinya berhasil meraih nilai sangat memuaskan. Ia resmi menyandang gelar Doktor dalam Bidang Ilmu Komunikasi Unhas. Ujian promosi doktor ini menghadirkan penguji eksternal Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian.
NEWS
Kejagung Tangani Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan Hati-hati, Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Kitasulsel–JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara cermat dan hati-hati. Hal itu dilakukan karena tersangka dalam perkara tersebut merupakan aparat penegak hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik masih meneliti seluruh berkas perkara serta barang bukti yang dilimpahkan oleh Kepolisian sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Ya, ini kan kita belum menerima sepenuhnya, baik itu barang bukti. Barang bukti kan harus diteliti, barang bukti kan banyak kemarin ada emas dan sebagainya. Kita teliti dulu,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Menurut Anang, setelah seluruh dokumen dan barang bukti diterima, tim penyidik akan mempelajari konstruksi perkara secara menyeluruh untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dari situ barulah kita mendalami, kita periksa dan mengkaji seperti apa nantinya. Karena sifatnya ini pelimpahan, tentu akan dipelajari terlebih dahulu oleh tim,” katanya.
Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut akan dilakukan sesuai hukum acara pidana dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme.
“Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara. Apalagi yang disangkakan ini merupakan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati,” tegas Anang.
Kapuspenkum menambahkan bahwa prinsip kehati-hatian bukan hanya diterapkan dalam perkara ini, tetapi menjadi standar Kejaksaan Agung dalam menangani seluruh perkara pidana.
“Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.
Ia menegaskan seseorang tetap harus dianggap tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Anang juga memastikan penyidik tidak akan terpengaruh oleh opini publik dalam mengusut perkara tersebut. Menurutnya, seluruh tindakan penyidikan dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan pembuktian.
“Segala macam kita telusuri. Kita tidak berdasarkan opini, tetapi berdasarkan kepentingan penyidikan. Kalau menurut penyidik ada hal-hal yang perlu dilakukan atau ditambahkan, tentu akan dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, dalam proses penyidikan, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset, di antaranya sekitar Rp60 miliar dari Kafe de’ Clan Signature dan Rp7,2 miliar dari KOIN Money Changer.
Selain itu, di sebuah rumah di kawasan Sentul City, Bogor, penyidik menemukan brankas berisi USD4.767.300, SGD14.083.800, 74 kilogram emas batangan, serta Rp100 juta uang tunai. Total nilai aset yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta ketentuan hukum yang berlaku.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login