Connect with us

Di Tengah Tekanan Inflasi Global, Tren Pemulihan Ekonomi Sulsel Secara Konsisten Tumbuh Positif

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Optimis, Pertumbuhan Ekonomi di Sul-Sel Tumbuh Positif. Di tengah tekanan Inflasi global, ekonomi Sulawesi selatan secara konsisten tumbuh positif menuju target pemerintah.

Kinerja positif hampir seluruh sector usaha dan komponen pngeluaran menguatkan optimism ekonomi Sulawesi Selatantetap tanggguh menghadapi tren pelemahanekonomi global. Pada triwulan ke III 2022, pertumbuhan ekonomi Sul Sel mencapai 5,67% (yoy).

Meskipun tingkatet pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan lebih rendah dibandingkan pertumbuhan ekonomi Nasional yang mencapai 5,72%(yoy), namun tren pemulihan ekonomi Sulawesi Selatan secara konsisten berlanjut menuju target RKPD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022 yang diharapkan beradaelatan tahun 2022 yang diharapkan berada pada kisaran 5,98- 7,6%

Hal ini disampaikan dalam pertemuan Kinerja APBN Angina Mammiri triwulan ke IV 2022 oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Selatan, Supendi di hadapan awak media di Makasar.

Lebih lanjut supendi mengatakan tantangan di 2023 ini ,secara global berdampak dari kebnagkitan usia pandemi menghantam dunia , inflasi melonjak akibat gangguan suplay, ditambah lagi situasi dunia yang masih bergejolak perang, ditambah lagi excessive stimulus fiscal dan moneter sebelum dan sesudah pandemic di Negara maju. Tren inflasi bulanan Sulawesi Selatan selama tahun 2022 lebih fluktuatif dibandingkan tren tahun 2021.

Sepanjang tahun 2022, tekanan inflasi Sulawesi Selatan terjadi beberapa kali, yakni di bulan April yang didorong oleh imbas naiknya tensi geopolitik Rusia-Ukraina, di bulan Juli yang dipicu oleh kelangkaan minyak goreng, serta di bulan September yang disebabkan oleh penyesuaian harga BBM.

Tekanan inflasi Sulawesi Selatan yang terjadi pada beberapa bulan mendorong tren inflasi tahunan melaju hingga keluar jalur target inflasi yang diharapkan terjaga pada rentang 1±3%.Akibat tekanan di tahun 2022, banyak Negara was-was, akan ramalan resesi ditahun 2023.

Secara Nasional Indonesia terbilang aman , dan terkhusus Sulawesi selatan akan tetap stabil.Surplus Neraca Perdagangan terus berlanjut mulai awal 2020 hingga akhir tahun 2022 ini. Per Desember 2022, ekspor tercatat sebesar USD257,69 Juta, sehingga Neraca Perdagangan mencapat USD173,69 Juta.

Dengan demikian, surplus neraca perdagangan Sulawesi Selatan ini terus berlanjut hingga memasuki bulan ke-35, melebihi rekor surplus nasional pada angka bulan ke-31. Secara kumulatif hingga Jan-Des 2022, ekspor tercatat sebesar USD2,71 Miliar (tumbuh 48,97% yoy),

Apresiasi atas kerja keras semua pihak, Kanwil DJP Sulselbartra berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp18,26 Triliun atau 124.67% dari target, pertama kali mencapai target penerimaan sejak tahun 2014. Khusus di Sulawesi Selatan, penerimaan pajak mengalami pertumbuhan yang signifikan yaitu 27,4% (yoy) dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2022 mencapai Rp12,7 Triliun atau 120,28% dari target.

PPN Dalam Negeri tumbuh seiring dengan peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, penyesuaian tarif dan perluasan basis pajak. PPh Pasal 21 meningkat sejalan dengan perbaikan utilisasi dan upah tenaga kerja.

PPh Pasal 22 dan PPN Impor tumbuh seiring dengan meningkatnya aktivitas impor. PPh Badan tumbuh dipengaruhi peningkatan harga komoditas dan pertumbuhan ekonomi yang ekspansif. PPh Final tumbuh tinggi dikarenakan penerimaan yang bersumber dari implementasi Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS).

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai dapat melebihi target yaitu sebesar 124.32% atau Rp356,68 Miliar diantaranya dipengaruhi oleh:

Kebijakan penyesuaian tarif CHT dan munculnya beberapa pabrik rokok baru; • Kenaikan harga dan volume komoditas ekspor berupa Palm Kernel Shell; dan • Realisasi impor gula dan barang instalasi jaringan komunikasi, dengan rincian realisasi penerimaan sebagai berikut:

• Cukai Rp82,56 Miliar
• Bea Masuk Rp238,80 Miliar
• Bea Keluar Rp35,32 Miliar
Selain berperan sebagai community protector, Cukai juga berperan sebagai penerimaan dan meningkat melalui pemberantasan rokok illegal (Operasi Gempur). Kegiatan penindakan yang terkait dengan ketentuan cukai pada tahun 2022 adalah sebagai berikut:

• Penindakan meningkat 7,37% atau mencapai 630 penindakan;
• Penindakan terbesar (60,74%) dilakukan terhadap Hasil Tembakau (rokok); • Penindakan HT tumbuh 17,10% atau mencapai 12,44 Juta batang.

Hadir dalam pertemuan triwulan tersebut Bapak Suyuti, Kepala Balai Diklat Keuangan Makassar. Supendi, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan selaku Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan. Nugroho Wahyu Widodo, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi bagian Selatan.. Bondan Kusuma, DeputiDirektur Manajemen Strategis EPK dan Kemitraan Pemerintah Daerah mewakili Nugroho Wahyu Widodo. Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan, Suntono.(My)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.

Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.

Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending