Connect with us

Wali Kota Danny Bantu Layanan KUA Kemenag Makassar dengan Legalisasi Pinjam-Pakai Fasum

Published

on

Kitasulsel, Makassar—Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menginstruksikan OPD terkait untuk membantu Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Makassar dalam hal layanan publik.

Khususnya terhadap empat KUA di Kecamatan Manggala, Rappocini, Tamalanrea dan Panakkukang yang berdiri di atas lahan Fasilitas Umum (Fasum) Pemkot Makassar.

“Nanti Pemkot support pinjam-pakai dulu supaya proses cepat kalau hibah tanah lama. Jadi sudah bisa menjadi dasar pengembangan,” kata Danny di sela-sela menerima audiensi Kepala Kantor

Kemenag Kota Makassar Irman di kediamannya Jalan Amirullah, Selasa, (24/02/2023).

Apalagi, ia tahu persis bahwa institusi tak dapat melakukan pengembangan bangunan tanpa kejelasan lahan dan sebagainya.

Pertemuan pula membahas dalam rangka Tasyakuran Karyawan Kantor Kemenag Makassar dalam rangka Hari Amal Bhakti ke-77 Kemenag RI.
Selain, itu Danny menyarankan dalam kegiatan pembelajaran di Madrasah sudah perlu mengadakan teknologi metaverse.

“Bisa bikin metaverse Al-Qur’an dan Hadis agar menjaga otentikasinya,” sarannya.

Kadis Pertanahan Makassar Akhmad Namsum mengatakan tentunya Pemkot Makassar mensupport dengan melakukan perjanjian pinjam-pakai.

“Masih ada KUA di empat kecamatan menempati tanah Pemkot jadi kita lakukan pinjam-pakai. Apalagi itu kan bagian dari layanan. Kalau selama ini belum ada legalitas formal dari lahan itu maka segera kita lanjutkan dengan formalitas atau resminya status sebagai pinjam-pakai lahan pemkot,” kata Akhmad, di lokasi yang sama.

Pihaknya mengaku sangat konsen dalam peningkatan layanan apalagi menyangkut urusan keagamaan di kecamatan.

“Insyaallah dalam waktu dekat legalitas itu segera kita terbitkan. Dengan dasar itu berarti resmi.
Menjadi bagian dalam rangka layanan sehingga bisa dikembangkan, diapakan demi kepentingan layanan masyarakat,” akunya.

Kakan Kemenag Makassar Irman mengatakan kunjungannya dengan wali kota melaporkan beberapa hal, seperti hasil dari pencapaian anak-anak madrasah yang ikut event nasional dan internasional.

Ia bilang, berkat dukungan wali kota maka anak-anak dapat meraih meraih prestasi di ajang itu.

Di samping itu, timnya juga meminta wali kota untuk hadir pada 30 April hingga 3 Mei dengan kegiatan Madrasah Metaverse.

Pasalnya, dia menilai Danny Pomanto pakar dalam konten itu sehingga dilibatkan sebagai narasumber.

“Ketiga meminta Pak Wali bertemu dengan keluarga besar kemenag dalam rangka ramah tamah setelah melaksanakan hari Amal Bhakti ke-77 pada 31 Januari mendatang,” ujarnya.

Termasuk, tambah dia, memberikan pengarahan terhadap jamaah haji perihal dukungan dan arahan dalam pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji.

“Juga perihal fasilitas kantor urusan agama yang masih ada beberapa kantor KUA yang merupakan tanah pemkot. Semoga statusnya diperjelas agar bisa membuat bangunan representatif dalam rangka menyukseskan program kemenag Revitalisasi KUA yang mana seluruh kegiatan keagamaan berpusat di KUA,” tambahnya.(Humas Kominfo Makassar).

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kajian Diserahkan ke Kemendagri dan DPR, Usulan Luwu Raya Resmi Masuk Meja Pusat

Published

on

KITASULSEL-JAKARTA—Upaya pembentukan Provinsi Luwu Raya memasuki babak penting. Kajian naskah akademik resmi diterima oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis, (16/4/2026) sebagai syarat utama pengusulan daerah otonomi baru.

Dokumen tersebut diterima melalui bagian administrasi untuk selanjutnya didaftarkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebelumnya, tim kecil bersama perwakilan pemerintah daerah di Tana Luwu, yakni Bupati Luwu Patahudding dan Wakil Wali Kota Palopo Ahmad Syarifuddin Daud telah melakukan audiensi dan diterima langsung oleh Dirjen Otonomi Daerah, Dr. Cheka Virgowansyah.

Tak hanya di Kemendagri, naskah akademik pembentukan Provinsi Luwu Raya juga telah lebih dulu diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (15/4/2026). Penyerahan berlangsung di Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Pimpinan Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengapresiasi kelengkapan dokumen yang disusun. Ia menilai kajian tersebut menunjukkan keseriusan daerah dalam mempersiapkan diri menjadi provinsi baru.

“Kita sudah menerima kajian yang sangat serius dan lengkap. Saya selalu mendorong pemekaran, tetapi harus pada daerah yang siap dan mampu mandiri. Luwu Raya saya nilai layak untuk itu,” ujarnya.

Sebelumnya, kajian tersebut juga secara resmi diserahkan oleh Tim Otonomi Daerah (IOTDA) kepada kepala daerah di Hotel Aloft South Jakarta, Rabu (15/4/2026). Wakil Wali Kota Palopo, Ahmad Syarifuddin Daud, menyampaikan apresiasi atas kerja tim penyusun yang telah merampungkan dokumen tersebut setelah melalui proses panjang selama kurang lebih satu tahun.

“Ini merupakan salah satu syarat penting untuk diajukan ke Kemendagri dan Komisi II DPR RI,” katanya.

Bupati Luwu, Patahudding, menambahkan bahwa penyusunan naskah akademik melibatkan sejumlah akademisi, di antaranya Prof. Muhadam Labolo, Dr. Agus Harahap, Dr. Ahmad Averus, Sutiyo, Ph.D, serta Dr. Ikhbaluddin.

Secara substansi, hasil kajian menunjukkan bahwa wilayah Luwu Raya dinilai “mampu” menjadi provinsi baru di Sulawesi Selatan dengan skor 410 berdasarkan indikator PP Nomor 78 Tahun 2007. Wilayah yang diusulkan mencakup Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, serta Kota Palopo.

Pemekaran ini diproyeksikan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, mempercepat pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan, meski tetap menghadapi tantangan fiskal.

Aspirasi Lama, Aksi Terus Bergulir

Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya bukanlah hal baru. Aspirasi ini telah lama diperjuangkan oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, mahasiswa, hingga pemerintah daerah di wilayah Tana Luwu.

Dalam beberapa tahun terakhir, gelombang aksi demonstrasi kerap terjadi. Massa secara konsisten mendesak pemerintah pusat untuk membuka moratorium pemekaran daerah. Bahkan pada Januari hingga Februari 2026, aksi besar dilakukan dengan memblokade sejumlah jalur perbatasan di wilayah Luwu sebagai bentuk tekanan politik.

Aksi-aksi tersebut dilatarbelakangi oleh ketimpangan pembangunan, luasnya rentang kendali pemerintahan dari Provinsi Sulawesi Selatan, serta kebutuhan mendesak akan percepatan layanan publik di kawasan tersebut.

Selain aksi jalanan, dukungan juga terus menguat melalui deklarasi, forum diskusi, hingga penyusunan kajian akademik yang kini telah memasuki tahap formal di tingkat pusat.

Dengan masuknya dokumen ke Kemendagri dan DPR RI, harapan terbentuknya Provinsi Luwu Raya kian terbuka. Pemerintah daerah dan masyarakat kini menanti langkah lanjutan dari pemerintah pusat terkait kebijakan pemekaran daerah. (***)

Continue Reading

Trending