Connect with us

Kapolres Sidrap dan Ketua Bhayangkari Hadiri Acara Kenal Pamit Kapolsek Baranti, Maritengngae dan Panca Lautang

Published

on

Kitasulsel, Sidrap – Usai pimpin upacara serah terima jabatan, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK didampingi oleh Ketua Cabang Bhayangkari Ny. Siska Erwin Syah menghadiri acara kenal pamit Kapolsek Maritengngae, Baranti dan Panca Lautang.

Kenal pamit Kapolsek Maritengngae dari Pejabat Lama Andi Mappahaerul kepada pejabat baru IPTU H.Alwi, S.Pd,.M.Si, Kapolsek Panca Lautang dari pejabat lama AKP Muhammad Irsal,SH kepada pejabat baru AKP Fatahuddin,SH.,M.Hum serta Kapolsek Baranti dari Pejabat Lama IPTU Amran Adam dengan pejabat baru AKP Mursalim,S.Sos.,MH.

Dalam acara tersebut masing-masing pejabat yang mutasi tugas menyampaikan pesan dan kesan baik dari pejabat lama maupun dari pejabat baru yang sekaligus melakukan perkenalan diri.

Dalam sambutannya, Kapolres Sidrap mengucapkan terimakasih kepada para pejabat lama atas kerjasamanya selama ini di Polres Sidrap dan semoga sukses di tempat yang baru.

“Untuk pejabat baru, diucapkan selamat datang, mohon berkoordinasi yang baik dengan pejabat lama, apa program program yang sudah baik agar dilanjutkan atau diteruskan, kalau bisa prestasinya ditingkatkan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki dan juga silahkan cepat menyesuaikan”, ujar Kapolres.

“Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Sidrap agar situasi kamtibmas tetap kondusif dan Selalu bersinergi untuk maju bersama munuju polri yang presisi”, Terang Kapolres. Rabu (25/1/2023).

Diakhir, Kapolrea Sidrap bersama Ketua Bhayangkari memberikan cendramata kepada pajabat lama Kapolsek Mappahaerul, Kapolsek Baranti dan Kapolsek Panca Lautang. (win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending