Connect with us

Kapolres Sidrap dan Ketua Bhayangkari Hadiri Acara Kenal Pamit Kapolsek Baranti, Maritengngae dan Panca Lautang

Published

on

Kitasulsel, Sidrap – Usai pimpin upacara serah terima jabatan, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK didampingi oleh Ketua Cabang Bhayangkari Ny. Siska Erwin Syah menghadiri acara kenal pamit Kapolsek Maritengngae, Baranti dan Panca Lautang.

Kenal pamit Kapolsek Maritengngae dari Pejabat Lama Andi Mappahaerul kepada pejabat baru IPTU H.Alwi, S.Pd,.M.Si, Kapolsek Panca Lautang dari pejabat lama AKP Muhammad Irsal,SH kepada pejabat baru AKP Fatahuddin,SH.,M.Hum serta Kapolsek Baranti dari Pejabat Lama IPTU Amran Adam dengan pejabat baru AKP Mursalim,S.Sos.,MH.

Dalam acara tersebut masing-masing pejabat yang mutasi tugas menyampaikan pesan dan kesan baik dari pejabat lama maupun dari pejabat baru yang sekaligus melakukan perkenalan diri.

Dalam sambutannya, Kapolres Sidrap mengucapkan terimakasih kepada para pejabat lama atas kerjasamanya selama ini di Polres Sidrap dan semoga sukses di tempat yang baru.

“Untuk pejabat baru, diucapkan selamat datang, mohon berkoordinasi yang baik dengan pejabat lama, apa program program yang sudah baik agar dilanjutkan atau diteruskan, kalau bisa prestasinya ditingkatkan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki dan juga silahkan cepat menyesuaikan”, ujar Kapolres.

“Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Sidrap agar situasi kamtibmas tetap kondusif dan Selalu bersinergi untuk maju bersama munuju polri yang presisi”, Terang Kapolres. Rabu (25/1/2023).

Diakhir, Kapolrea Sidrap bersama Ketua Bhayangkari memberikan cendramata kepada pajabat lama Kapolsek Mappahaerul, Kapolsek Baranti dan Kapolsek Panca Lautang. (win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending