Connect with us

/www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153
">
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Kapolres Sidrap dan Ketua Bhayangkari Hadiri Acara Kenal Pamit Kapolsek Baranti, Maritengngae dan Panca Lautang

Published

on

Kitasulsel, Sidrap – Usai pimpin upacara serah terima jabatan, Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK didampingi oleh Ketua Cabang Bhayangkari Ny. Siska Erwin Syah menghadiri acara kenal pamit Kapolsek Maritengngae, Baranti dan Panca Lautang.

Kenal pamit Kapolsek Maritengngae dari Pejabat Lama Andi Mappahaerul kepada pejabat baru IPTU H.Alwi, S.Pd,.M.Si, Kapolsek Panca Lautang dari pejabat lama AKP Muhammad Irsal,SH kepada pejabat baru AKP Fatahuddin,SH.,M.Hum serta Kapolsek Baranti dari Pejabat Lama IPTU Amran Adam dengan pejabat baru AKP Mursalim,S.Sos.,MH.

Dalam acara tersebut masing-masing pejabat yang mutasi tugas menyampaikan pesan dan kesan baik dari pejabat lama maupun dari pejabat baru yang sekaligus melakukan perkenalan diri.

Dalam sambutannya, Kapolres Sidrap mengucapkan terimakasih kepada para pejabat lama atas kerjasamanya selama ini di Polres Sidrap dan semoga sukses di tempat yang baru.

“Untuk pejabat baru, diucapkan selamat datang, mohon berkoordinasi yang baik dengan pejabat lama, apa program program yang sudah baik agar dilanjutkan atau diteruskan, kalau bisa prestasinya ditingkatkan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki dan juga silahkan cepat menyesuaikan”, ujar Kapolres.

“Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Sidrap agar situasi kamtibmas tetap kondusif dan Selalu bersinergi untuk maju bersama munuju polri yang presisi”, Terang Kapolres. Rabu (25/1/2023).

Diakhir, Kapolrea Sidrap bersama Ketua Bhayangkari memberikan cendramata kepada pajabat lama Kapolsek Mappahaerul, Kapolsek Baranti dan Kapolsek Panca Lautang. (win)

Continue Reading
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply


Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

Warning: Attempt to read property "cat_ID" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

NEWS

Diduga Jadi Otak Penipuan Jual Beli Sawah Rp300 Juta, Andi Rusdi Akhirnya Ditahan Polisi

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Setelah sempat menjalani rawat jalan karena alasan kesehatan, Andi Rusdi yang diduga menjadi otak dalam kasus penipuan jual beli sawah di wilayah Sereang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, akhirnya resmi ditahan di Mapolres Sidrap usai ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Sidrap melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan penipuan transaksi lahan sawah yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp300 juta.

Selain Andi Rusdi, tersangka lainnya yakni H. Abidin sebelumnya lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Sidrap guna menjalani proses pemeriksaan lanjutan dalam perkara yang sama.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, membenarkan bahwa kedua tersangka kini telah resmi ditahan.

“Ya, keduanya sudah ditahan,” singkat Welfrick saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Mei 2026.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli lahan sawah yang diketahui masih berstatus sengketa. Pelapor bernama Rian Saputra, warga Tanru Tedong, mengaku telah menyerahkan uang muka sebesar Rp300 juta kepada para tersangka pada tahun 2023.

Namun hingga memasuki tahun 2026, lahan sawah yang dijanjikan tidak kunjung berpindah kepemilikan sebagaimana kesepakatan awal. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Sidrap pada Maret 2026.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan adanya aliran dana hasil transaksi yang diduga dibagi kepada dua tersangka. Andi Rusdi disebut menerima sekitar Rp250 juta, sedangkan H. Abidin menerima Rp50 juta.

Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan transaksi lahan bernilai besar dan diduga dilakukan terhadap objek tanah yang masih bermasalah secara hukum.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Sidrap masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (*)

Continue Reading

Trending