Connect with us

Gubernur Sulsel Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Dipimpin Mendagri

Published

on

Kitasulsel, Jakarta– Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman mengikuti rapat koordinasi (Rakoor) Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa, 24 Januari 2023.

Rakoor ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo kepada Kepala Daerah dan Forkopimda seluruh Indonesia yang digelar sebelumnya. Sehingga, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan menggelar Rakoor.

Tito Karnavian paparannya berdasarkan dari arahan Presiden dalam hal pengendalian inflasi, yaitu, pertama para Kepala Daerah diminta memantau langsung untuk terjun di lapangan serta berhati-hati dalam mengatur tarif PDAM maupun angkutan umum.

“Yang di daerah, kita harus turun langsung di lapangan, jangan hanya di belakang meja terima laporan, turun cek sehingga tahu persis angkanya berapa, terutama komoditas penyumbang inflasi,” kata Mendagri Tito Karnavian.

Selanjutnya, Pemda diminta untuk turut serta menurunkan kemiskinan extrem sampai target 0 persen pada 2024. Ketiga mendorong Kepala Daerah untuk turunkan stunting dibawah 14 persen di tahun 2024.

Terkait hal ini, Gubernur Sulsel menyatakan terkait kemiskinan ekstrem dan stunting menjadi perhatian utama. “Karena kedua hal ini, baik stunting dan kemiskinan ekstrem menjadi arahan Bapak Presiden kita,” sebut Andi Sudirman.

Selanjutnya Keempat, Tito meminta segera selesaikan dua masalah besar investasi yakni kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan persetujuan bangunan gedung (PBGD).

Selanjutnya Kelima, maksimalkan pengelolaan keuangan daerah dengan bangun dana abadi dan pastikan APBD dibelanjakan untuk produk produk buatan dalam negeri.
“Jadi tahun ini infrastruktur sudah bisa E-katalog lokal. Termasuk untuk irigasi dan pertanian,” sebut Andi Sudirman.

Ke enam susun rencana induk master plan penataan kota dan juga penekanan visi-misi yang dapat menunjukkan keunggulan dan keunikan dari setiap daerah.

Serta dua poin lainnya, yang ke tujuh yaitu menjaga stabilitas politik dan keamanan Pemilu 2024 serta ke delapan  jaminan kebebasan beragama.

Adapun Sulsel, secara tahunan, inflasi Sulsel pada Desember 2022 tekanan inflasi melemah, tercatat sebesar Rp 5,77 persen (y-on-y), lebih rendah dari inflasi November 2022 (6,00 persen y-on-y)

Upaya yang yang dilaksanakan melalui TPID Provinsi Sulsel dengan program kerjasama dengan toko ritel untuk memperpendek jalur distribusi, Program Benih Mandiri, pengadaan gabah/beras untuk penguatan cadangan beras pemerintah (CBP), pasar murah/gelar pangan murah dan operasi pasar dan pengembanan pertanian keluarga.

Adapun program penanganan dampak inflasi di Sulsel tahun 2022. Untuk bantuan sosial Rp 2 miliar, penciptaan lapangan kerja Rp 10,5 miliar dan Subsisi Transfortasi Umum Rp 2,5 miliar.

“Berbagai upaya yang dilakukan bersama Pemerintah Pusat, termasuk dengan Forkopimda, pemerintah daerah dan stake holder lainnya. Merupakan upaya kita mengantisipasi dampak inflasi yang menjadi tantangan Indonesia dan dunia saat ini,” pungkas Andi Sudirman. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending