Connect with us

Dukung program Jamsosnaker Bupati Sidrap Perpanjangan Kerja Sama dengan BPJamsostek

Published

on

Kitasulsel, Sidrap – Bupati Sidrap, H. Dollah Mando, Rabu (25/1/2023), menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentang kepesertaan tenaga kerja non ASN, imam desa/kelurahan, imam masjid, pegawai syara, dan pekerja kategori rentan.

Penandatangan berlangsung di Kantor Bupati Sidrap, Kompleks SKPD, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, disaksikan Account Representative BPJamsostek Sidrap, Gesa Yuda Amarta.

Turut hadir, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Iqbal, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi, Andi Safari Renata, Kabag Hukum, Andi Kaimal, serta Kabid Tenaga Kerja, Munawir Syam.

Di kesempatan itu, Dollah Mando juga menyerahkan santunan kepada ahli waris tiga peserta BPJamsostek, yakni Almarhum Lajuma, Almarhum Lasiri, dan Almarhum Sabir Bin Geda.

Santunan tersebut merupakan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) BPJamsostek, di mana masing-masing ahli waris mendapatkan sebesar Rp42 juta.

Dollah Mando menyebut, penandatanganan itu merupakan bentuk komitmen Pemkab Sidrap mendukung program jaminan sosial tenaga kerja terimplementasi dengan baik. Diketahui, dalam perjanjian ini, Pemkab Sidrap menanggung iuran BPJamsostek para non ASN, imam desa/kelurahan, imam masjid, pegawai syara, dan pekerja kategori rentan.

Dollah juga mengapresiasi pelayanan yang diberikan BPJamsostek Sidrap selama ini. “Kami berharap pelayanan BPJamsostek kepada seluruh peserta ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan,” imbuhnya.

Sementara kepada para ahli waris, Dollah berpesan agar santunan yang diterima dapat dimanfaatkan dengan baik. “Syukuri santunan yang diterima, dan semoga santunan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” tandas Dollah.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Terapkan WFA Bagi Pegawai, Tanggal 1–4 September

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kota Makassar memberlakukan kebijakan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN lingkup Pemkot Makassar.

Kebijakan ini berlaku selama sepekan, mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025, sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 tertanggal 31 Agustus 2025.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah antisipasi kejadian yang mungkin timbul akibat situasi terkini di Kota Makassar.

“Surat Edaran Pak Wali Kota Makassar terkait WFA berlaku sepekan, tepatnya tanggal 1–4 September 2025. Hal ini juga sejalan dengan instruksi pusat,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).

Dalam penjelasan Pemkot, Work From Anywhere (WFA) memberikan fleksibilitas kepada pegawai untuk melaksanakan tugas dari lokasi mana pun, baik kantor, rumah, maupun tempat lain yang mendukung produktivitas.

Hal ini berbeda dengan Work From Home (WFH) yang membatasi pegawai untuk bekerja dari rumah saja.

“Baik WFA maupun WFH tetap mewajibkan pegawai menjalankan tugas sesuai jam kerja dan tanggung jawab masing-masing. Koordinasi antarpegawai juga dapat dilakukan secara daring,” jelasnya.

Meski diberlakukan WFA, Pemkot menegaskan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bertugas di kantor.

“Hal ini untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara normal,” katanya.

Adapun beberapa poin penting dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang pelaksanaan WFA, antara lain.

Pertama, ASN Makassar tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor, rumah, atau lokasi lain (Work From Anywhere) pada 1–4 September 2025.

Kedua, Pegawai wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab, dengan koordinasi daring jika diperlukan.

“Ketiga, Teknis pengaturan internal diserahkan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah,” isi surat edsran tersebut.

Untuk poin keempat, atasan langsung wajib melakukan monitoring, dan jika ada pekerjaan mendesak yang harus dilakukan di kantor, harus ada komunikasi dengan atasan.

Kelima, Unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, kelurahan, dan layanan sejenis tetap bekerja dari kantor sesuai ketentuan hari dan jam kerja.

Keenam, Sistem WFA akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Serta ketujuh, Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan edaran ini.

Tak hanya bagi pegawai, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menginstruksikan seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan pembelajaran secara daring pada 1–4 September 2025.

Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak aksi demonstrasi di wilayah Makassar.

Dalam surat edaran bernomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 yang ditandatangani Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman, tertanggal 31 Agustus 2025.

“Seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform daring seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau platform lainnya,” demikian keterangan resmi dalam edaran tersebut. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel