Connect with us

Dengan Pelayanan Prima Jamaah Umroh Apresiasi JWR Annur Maarif

Published

on

Kitasulsel, Makkah — Pelaksanaan Ibadah Umrah melalui fasilitas Janewa Rabbani Wisata (JRW) Tour & travel yang merupakan anak perusahaan travel PT. An-Nur Ma’arif mendapat apresiasi dari Jamaahnya dari Kota Makkah, Selasa(24/1/2023).

Pasalnya selama rangkaian proses Ibadah Umrah berlangsung, mulai dari pemberangkatan dari daerah, transit di Asrama haji sudiang, di Madinah,
sampai sekarang di Kota Makkah, Jamaah tampak bersemangat mengikuti seluruh rangkaian program yang telah diatur oleh Tim Manajemen travel JRW tersebut.

Salah seorang Jamaah, Zulkifli mengapreasiasi kegiatan dan komitmen yang telah diprogramkan.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dengan pelayanan prima dari Tim Manajemen JRW An- Nur Maarif selama perjalanan Ibadah Umrah, mulai dari Akomodasi yang dekat dari Masjid
Nabawi di Madinah dan Masjidil Haram di
Makkah. Termasuk konsumsi yang disajikan
sesuai dengan kesukaan jamaah,” ujarnya.

Lebih lanjut Zulkifli yang juga merupakan salah satu Pengurus Masjid Agung Sidrap mengatakan bahwa, ada hal yang sangat berkesan bagi Jamaah yaitu hadirnya Pembimbing (Muthawif) yang profesional
dan berpengalaman sehingga rangkaian ibadah Hal senada disampaikan Syamsu Alam yang merupakan Jamaah yang berangkat Umrah setelah berhasil meraih juara terbaik 1 cabang lomba Hifdzil 30 Juz.

“Luar biasa pelayanan yang diberikan oleh
pihak travel JRW Annur Maarif, pelaksanaan
ibadah terasa nyaman dan aman, semoga
senantiasa istiqamah dalam melayani
Jamaah”, harapnya.

Sementara itu,Muhammad Handi Yasin,yang juga merupakan Qiraat Murottal terbaik Sidrap turut memberi atensi yang luar biasa pada manajemen JRW AnNur Maarif sebagai penyelenggara Ibadah umrah.

“Jujur saja,umrah ini merupakan kali pertama bagi saya dan itu sangat berkesan,pasalnya JRW Annur Maarif menyiapkan sarana dan fasilitas yang sangat baik,olehnya itu saya
ucapakan banyak terima kasih atas pelayanan tersebut’, ungkapnya.

Begitu pula Evi Aprianti,yang merupakan Dosen Universitas Hasanuddin (Unhas)Makassar pun juga memberi apresiasi.

“Thank you An-Nur Ma’arif under representative of JRW tour and travel for handling all the things ucapnya dalam bahasa inggris.

Sebelumnya,An-Nur Maarif-JRW dibawah bendera PT An-Nur Maarif memberangkatkan sebanyak 534
jamaah umroh ke tanah suci Mekkah,Senin,16 Januari 2023,lalu.

Direktur PT An-Nur Maarif,H Bunyamin Yapid LC MH mengatakan,ratusan jamaah umroh yang diberangkatkan tersebut atas kepercayaan masyarakat memilih Annur-JWR.

“Alhamdulillah,ini bukti bahwa Annur-JWR
adalah travel dengan pelayanan terbaik dalam penyelenggaraan ibadah umroh.Pilihan tepat, bukan pilihan nekat,”ujarnya.

Pelayanan ibadah umroh PT An-Nur Maarif memang diakui oleh kantor wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Sulsel,Ikbal Ismail dalam memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada travel An-Nur.

Dikatakannya,bahwa Annur Maarif telah
menggunakan pengelolaan pelayanan ibadah umroh berbasis jamaah haji yang pertama di Sulawesi Selatan,bahkan mungkin di Indonesia.

“Ini luar biasa dan kami Kemenag
mengapresiasi hal tersebut.Inilah biro umroh
yang paling banyak memberangkatkan
jamaah dalam 1 kelompok terbang atau
kloter,,”ujarnya.

Sistem pelayanan umroh berbasis managemen haji yang diterapkan An-Nur Maarif untuk lebih memudahkan dan meningkatkan pelayanan maksimal dan terarah kepada para calon jamaah.

Sementara itu,sebanyak 534 jamaah umroh
disiapkan 4 hotel dan akomodasi lainnya.Hal
tersebut dilakukan untuk memberikan pelayanan terbaik sehingga jamaah bisa beribadah dengan khusyuk.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Kembali Perpanjang Insentif PKB hingga Akhir November 2025, Wajib Pajak Diimbau Manfaatkan Kesempatan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui kebijakan perpanjangan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Perpanjangan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1762/X/Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam meringankan beban wajib pajak, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah, terutama menjelang akhir tahun anggaran.

Tiga Skema Keringanan yang Kembali Berlaku

Dalam kebijakan terbaru tersebut, masa insentif diperpanjang mulai 1 November hingga 30 November 2025. Terdapat tiga skema utama keringanan PKB yang masih dapat dimanfaatkan masyarakat, yakni:

1. Pembebasan denda PKB sebesar 100 persen, berlaku untuk seluruh kendaraan kecuali kendaraan baru.

2. Pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk kendaraan yang memiliki tahun jatuh tempo 2024 ke bawah.

3. Pengurangan PKB sebesar 9,5 persen untuk kendaraan dengan jatuh tempo tahun 2025. Pengurangan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang telah menerima potongan 50 persen.

Dengan skema ini, Pemprov Sulsel berharap masyarakat memiliki kesempatan yang lebih luas untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani denda dan dengan pokok pajak yang telah dikurangi secara signifikan.

Dorong Peningkatan Kepatuhan dan Optimalisasi Penerimaan Daerah

Pemprov Sulsel menegaskan bahwa perpanjangan program insentif PKB ini tidak hanya memberikan dampak langsung bagi warga, tetapi juga sangat penting bagi optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menjelang penutupan tahun anggaran, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan realisasi pajak daerah—khususnya dari sektor pajak kendaraan yang selama ini menjadi salah satu penyumbang PAD terbesar.

Pemerintah juga menyampaikan bahwa banyak wajib pajak yang sebelumnya terkendala membayar pajak akibat akumulasi denda atau beban administrasi, kini dapat memiliki ruang untuk menuntaskan kewajiban tanpa rasa khawatir. Program ini sekaligus diharapkan memperkuat budaya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak secara tepat waktu ke depannya.

Pemprov Ajak Warga Memanfaatkan Kesempatan

Melalui pengumuman resminya, Pemerintah Provinsi Sulsel mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak agar segera memanfaatkan masa insentif ini. Masyarakat dapat mengurus pembayaran PKB di seluruh kantor Samsat, gerai Samsat, maupun layanan Samsat keliling sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pemprov menegaskan bahwa setelah masa insentif berakhir pada 30 November 2025, pemberlakuan denda akan kembali normal sesuai aturan perundang-undangan.

Dengan adanya perpanjangan insentif ini, Pemprov Sulsel berharap masyarakat makin terbantu dan termotivasi untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung peningkatan pembangunan daerah melalui kontribusi PAD.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel